Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
TOMMY ADITYA Bin NOOR IFANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 704 /O.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMMY ADITYA Bin NOOR IFANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHTOMMY ADITYA Bin NOOR IFANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa ia terdakwa TOMMY ADITYA Bin NOOR IFANSYAH pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kelurahan Muara Komam Rt.011/003 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur namun sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Oleh karena terdakwa ditahan di RUTAN Kandangan dan sebagian besar tempat tinggal saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wita terdakwa TOMMY ADITYA Bin NOOR IFANSYAH yang berada di Kelurahan Muara Kumam Rt.011 Rw.003 Kec. Muara Kumam Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur menghubungi sdr. HARI (DPO) melalui telepon membahas pekerjaan lalu sdr. HARI meminta kepada terdakwa untuk mencarikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dan sdr.HARI meminta untuk diantar ke Kandangan kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. BAMBANG (DPO) yang beralamatkan di Kel. Muara Komam Rt.011/003 Kec. Muara Komam Kab. Paser Prov.Kalimantan Timur seharga Rp. 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menjual dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu terdakwa berangkat ke Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan menggunakan taksi untuk mengantarkan pesanan 1 (satu) paket narotika jenis sabu-sabu ke Sdr. HARI (DPO), lalu terdakwa singgah di depan ruko yang beralamat  di JL. H. M Yusi Kel. Kandangan Utara Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wita saksi M. RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI (Anggota Polres Hulu Sungai Selatan) dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN (Anggota Polres Hulu Sungai Selatan) mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika di daerah Kecamatan Kandangan lalu para saksi melihat perilaku terdakwa yang mencurigakan di depan ruko yang berada di JL. H. M Yusi Kel. Kandangan Utara Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian para saksi melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan No. Imei 1 863329063816598 No. Imei 2 863329063816580 No. Whatsapp 081256668144, dan 1 (satu) Lembar Plastik Klip lalu terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah menjadi kurir narkotika kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun dengan keuntungan mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari dan terdakwa dapat menggunakan / mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 05 Februari 2024 yang ditanda tangani Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0110 yang hasilnya ditemukan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna tidak berbau positif metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampirannya Nomor : 008/10841.00/JANUARI/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI selaku Petugas Penimbang pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Kandangan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) paket plastic klip berisi di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari TOMMY ADITYA Bin NOOR IFANSYAH diperoleh berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu  sejumlah 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

Atau

Kedua

--------Bahwa ia terdakwa TOMMY ADITYA Bin NOOR IFANSYAH pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di JL. H. M Yusi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wita terdakwa TOMMY ADITYA Bin NOOR IFANSYAH yang berada di Kelurahan Muara Kumam Rt.011 Rw.003 Kec. Muara Kumam Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur menghubungi sdr. HARI (DPO) melalui telepon membahas pekerjaan lalu sdr. HARI meminta kepada terdakwa untuk mencarikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dan sdr.HARI meminta untuk diantar ke Kandangan kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. BAMBANG (DPO) yang beralamatkan di Kel. Muara Komam Rt.011/003 Kec. Muara Komam Kab. Paser Prov.Kalimantan Timur seharga Rp. 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menjual dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu terdakwa berangkat ke Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan menggunakan taksi untuk mengantarkan pesanan 1 (satu) paket narotika jenis sabu-sabu ke Sdr. HARI (DPO), lalu terdakwa singgah di depan ruko yang beralamat  di JL. H. M Yusi Kel. Kandangan Utara Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wita saksi M. RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI (Anggota Polres Hulu Sungai Selatan) dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN (Anggota Polres Hulu Sungai Selatan) mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika di daerah Kecamatan Kandangan lalu para saksi melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan di depan ruko yang berada di JL. H. M Yusi Kel. Kandangan Utara Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian para saksi melakukan interogasi dan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan No. Imei 1 863329063816598 No. Imei 2 863329063816580 No. Whatsapp 081256668144, dan 1 (satu) Lembar Plastik Klip lalu terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tanggal 05 Februari 2024 yang ditanda tangani Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0110 yang hasilnya ditemukan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna tidak berbau positif metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampirannya Nomor : 008/10841.00/JANUARI/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI selaku Petugas Penimbang pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Kandangan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut : 1 (satu) paket plastic klip berisi di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari TOMMY ADITYA Bin NOOR IFANSYAH diperoleh berat bersih keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu  sejumlah 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------           

Pihak Dipublikasikan Ya