Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2022/PN Kgn | AHMAD RIJANI | 1.H. MUHTAR 2.FAURINA |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Nov. 2022 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2022/PN Kgn | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Nov. 2022 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 850.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum |
2. Menyatakan sah menurut hukum uang modal kerjasama penjualan bahan bakar minyak jenis solar pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Desa Tembingkar, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, antara Penggugat dengan Tergugat I total sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah). 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II cidera janji atau wanprestasi. 4. Menyatakan batal dengan segala akibat hukumnya seluruh Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I, vide Akta Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil No. 9, tanggal 18 Juni 2021, dan Akta Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil No. 5, tanggal 5 Juli 2021. 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat, berupa ; 5.1 Uang modal kerjasama penjualan bahan bakar minyak jenis solar pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Desa Tembingkar, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, antara Penggugat dengan Tergugat I total sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah); 5.2 Keuntungan bagi hasil usaha sebesar Rp. 2.825.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) perhari, terhitung sejak tanggal 02 April 2022 dan seterusnya sampai putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II; 5.3 Bunga kelalaian sebesar 6 % (enam persen) perbulan dari nilai modal Penggugat sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang diperhitungkan sejak tanggal 02 April 2022 dan seterusnya sampai putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara a quo. 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II seacara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan. 8. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walau Tergugat I atau Tergugat II melakukan upaya hukum verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara. Atau, memberikan putusan lain yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono);
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |