Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Kgn | MUHAMMAD SYARKAWI SYAMSUL | NORLATIFAH | Pengiriman Berkas PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jun. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Kgn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.004.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah menurut hukum atas objek berupa: 1. Tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya 1988 terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan luas tanah + seluas 344 M2 (Tiga ratus empat puluh empat meter persegi) dengan batas tanah:
2. Tanah perkebunan terletak di Jalan Gerilya RT. 003 RW. 02 Desa/Kelurahan Karang Jawa Muka, Padang Batung, Hulu Sungai Selatan, luas ± 2.500 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Keduanya adalah milik Penggugat. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kedua objek sengketa beserta dokumen dan/atau surat kepemilikan Aslinya kepada Penggugat. 5. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang disampaikan Penggugat sepanjang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum. 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa tanah dan bangunan rumah di atasnya terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan luas tanah + seluas 344 M2 (Tiga ratus empat puluh empat meter persegi), serta lahan perkebunan di Jalan Gerilya RT. 003 RW. 02 Desa/Kelurahan Karang Jawa Muka, Padang Batung, Hulu Sungai Selatan, luas ± 2.500 M2 7. Menghukum Tergugat membayar: Kerugian materil:
Kerugian Imateriil: Atas perbuatan Tergugat yang menguasai kedua objek sengketa, menyebabkan keresahan dan kekhawatiran yang terus menerus dirasakan Penggugat, menyita waktu, tenaga dan pikiran hingga hilangnya ketenangan. Jika dinilai dengan uang maka kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila ternyata Tergugat lalai menjalankan putusan. 9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walapun terhadap putusan tesebut dilakukan upaya hukum Banding, Kasasi atau Perlawanan oleh Tergugat (Uitvoerbarr bij voorrad). 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |