Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.IRFAN HARISMAN, SH
2.RISMAYA COBHITA ARETHUSA, S.H.
AHMAD SAUBAHRI Als BAHRI Bin JAMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-852/O.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN HARISMAN, SH
2RISMAYA COBHITA ARETHUSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SAUBAHRI Als BAHRI Bin JAMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

----- Bahwa ia terdakwa AHMAD SAUBAHRI Als BAHRI Bin JAMRAN pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Teluk Haur Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah orang tua Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita Terdakwa menerima telepon dari YUSRAN (DPO) untuk minta dibelikan Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi AMIR (DPO) dengan cara menelepon dan menanyakan terkait ketersediaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan AMIR (DPO) membalas “ada”, lalu sekira jam 09.00 Wita Terdakwa berangkat menggunakan perahu mesin tempel ke rumah AMIR (DPO) yang berada Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa sampai di rumah AMIR (DPO) dan membeli 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana pembayaran 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut melalui BRI LINK ke DANA milik AMIR (DPO), setelah mendapatkan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut Terdakwa singgah di sebuah pondokan untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang Terdakwa beli dari  AMIR (DPO) serta Terdakwa membagi lagi 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang Terdakwa beli dari AMIR (DPO) menjadi 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.200.000,- untuk per paketnya, kemudian sekira jam 12.00 Wita Terdakwa mengantar Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu pesanan YUSRAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket ke Desa Hamayung Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Desa Teluk Haur Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang masih ada pada  Terdakwa disimpan Terdakwa di dalam rumah orang tua Terdakwa tepatmya di samping pintu depan rumah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wita pada saat Terdakwa berada di rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Desa Teluk Haur Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kronologi awal saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan IPTU BAGUS SYAHID FITATULLAH HERDINATA, S.Tr.K.,M.H untuk langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan para saksi serta Anggota Satresnarkoba, Terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan yaitu Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disimpan di samping pintu depan rumah orang tua Terdakwa yang dibungkus didalam plester warna hitam, yang mana setelah diatanyakan terkait kepemilikan 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut adalah miliknya, setelah itu Terdakwa dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) lembar Aluminium Foil Warna Silver, 1 (satu) Lembar Plaster warna hitam, 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna merah dengan No Hp 085337348305 dan No Imei : 862113047613276 diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu-Sabu yaitu dengan cara pelanggan yang terlebih dahulu menelepon Terdakwa untuk minta dibelikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan pelanggan terlebih dahulu memberikan uang pembayaran secara tunai kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membelikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu untuk pelanggan yang membeli kepada Terdakwa, lalu Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut Terdakwa berikan secara langsung kepada orang yang memesan dan untuk tempat transaksinya Terdakwa yang menentukan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 019/10841.00/MARET/2024 Tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat oleh AMIN RAIS Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Polisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 3 (tiga) paket plastik klip berisi di duga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram dikurangkan berat kantong plastik 3 (tiga) x 0,16 (nol koma enam belas) = 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,09 (nol koma nol sembilan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga sisa berat bersih adalah 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin LHU.109.K.05.16.24.0229 Tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.FARM, APT dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 -------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa AHMAD SAUBAHRI Als BAHRI Bin JAMRAN pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 18.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Teluk Haur Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah orang tua Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita Terdakwa menerima telepon dari YUSRAN (DPO) untuk minta dibelikan Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi AMIR (DPO) dengan cara menelepon dan menanyakan terkait ketersediaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan AMIR (DPO) membalas “ada”, lalu sekira jam 09.00 Wita Terdakwa berangkat menggunakan perahu mesin tempel ke rumah AMIR (DPO) yang berada Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa sampai di rumah AMIR (DPO) dan membeli 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana pembayaran 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut melalui BRI LINK ke DANA milik AMIR (DPO), setelah mendapatkan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut Terdakwa singgah di sebuah pondokan untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang Terdakwa beli dari  AMIR (DPO) serta Terdakwa membagi lagi 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang Terdakwa beli dari AMIR (DPO) menjadi 4 (empat) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.200.000,- untuk per paketnya, kemudian sekira jam 12.00 Wita Terdakwa mengantar Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu pesanan YUSRAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket ke Desa Hamayung Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Desa Teluk Haur Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang masih ada pada  Terdakwa disimpan Terdakwa di dalam rumah orang tua Terdakwa tepatmya di samping pintu depan rumah.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wita pada saat Terdakwa berada di rumah orang tua Terdakwa yang terletak di Desa Teluk Haur Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kronologi awal saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu-Sabu kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan IPTU BAGUS SYAHID FITATULLAH HERDINATA, S.Tr.K.,M.H untuk langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan para saksi serta Anggota Satresnarkoba, Terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan yaitu Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disimpan di samping pintu depan rumah orang tua Terdakwa yang dibungkus didalam plester warna hitam, yang mana setelah diatanyakan terkait kepemilikan 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut, Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut adalah miliknya, setelah itu Terdakwa dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) lembar Aluminium Foil Warna Silver, 1 (satu) Lembar Plaster warna hitam, 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna merah dengan No Hp 085337348305 dan No Imei : 862113047613276 diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu-Sabu yaitu dengan cara pelanggan yang terlebih dahulu menelepon Terdakwa untuk minta dibelikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan pelanggan terlebih dahulu memberikan uang pembayaran secara tunai kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membelikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu untuk pelanggan yang membeli kepada Terdakwa, lalu Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut Terdakwa berikan secara langsung kepada orang yang memesan dan untuk tempat transaksinya Terdakwa yang menentukan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 019/10841.00/MARET/2024 Tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat oleh AMIN RAIS Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Polisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 3 (tiga) paket plastik klip berisi di duga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram dikurangkan berat kantong plastik 3 (tiga) x 0,16 (nol koma enam belas) = 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,09 (nol koma nol sembilan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga sisa berat bersih adalah 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin LHU.109.K.05.16.24.0229 Tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.FARM, APT dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

 

Kandangan, 03 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

RISMAYA COBHITA ARETHUSA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya