Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Kgn SYAIFUL, ST 1.ABDUL MUIS
2.ACHMAD KUSAIRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Kgn
Tanggal Surat Minggu, 10 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAIFUL, ST
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL MUIS
2ACHMAD KUSAIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Kab. Hulu Sungai Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti surat maupun saksi yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;

3.    Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana buki kwitansi pembayaran tanggal 05-Juli-1984 atas sebidang tanah kebun dengan alas hak berupa :

Sertipikat Hak Milik (SHM) No.M 47 Batang Kulur Kiri, Surat Ukur, Nomor: 121/1980, dengan ukuran luas 50 M X 200 m = 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), atas nama ABDUL MUIS (Tergugat-I), dengan batas-batas tanah :
-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah Negara
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Negara
-    Sebelah Timur berbatas dengan Gs no.120/80
-    Sebelah Barat berbatas dengan tanah Negara

Sertipikat Hak Milik (SHM) No.M 48,/Batang Kulur Kiri, Surat Ukur, Nomor : 122/1980, dengan ukuran luas 50 m X 200 m = 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), atas nama ACHMAD KUSAIRI (Tergugat-II), yang masing-masing dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tanggal 13-Oktober-1980, dengan batas-batas tanah :
-    Sebelah Utara berbatas dengan tanah Negara
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Negara
-    Sebelah Timur berbatas dengan Gs no.119/80
-    Sebelah Barat berbatas dengan Gs no.107/80

4.    Menyatakan  Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
5.    Memberikan hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku pembeli maupun bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat selaku penjual untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun Kantor Pertanahan Nasional yang berwenang untuk melakukan proses balik nama untuk obyek sengketa yang terletak di Limau Manis, Desa Batang Kulur Kiri, Kec. Sungai Raya, Kandangan, Kab.Hulu Sungai Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) sbb :

SHM No.M 47, / Batang Kulur Kiri, Surat Ukur, Nomor : 121/1980, dengan ukuran luas 50 M X 200 m = 10.000 M2, (sepuluh ribu meter persegi), atas nama ABDUL MUIS (Tergugat-I), yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tanggal 13 - Oktober - 1980, dengan batas-batas tanah :

Sebelah Utara                       berbatas dengan tanah Negara

Sebelah Selatan   berbatas dengan tanah Negara

Sebelah Timur      berbatas dengan Gs no.120/80

Sebelah Barat                       berbatas dengan tanah Negara

Menjadi atas nama Penggugat (Syaiful, ST) atau memindahkan hak atas tanah tersebut kepada pihak ketiga;

 

SHM No. M 48,/Batang Kulur Kiri, Surat Ukur, Nomor : 122/1980, dengan ukuran luas 50 m X 200 m = 10.000 M2, (sepuluh ribu meter persegi), atas nama ACHMAD KUSAIRI (Tergugat-II), yang masing-masing dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tanggal 13-Oktober-1980, dengan batas-batas tanah :

Sebelah Utara berbatas dengan tanah Negara

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Negara

Sebelah Timur berbatas dengan Gs no.119/80

Sebelah Barat berbatas dengan Gs no.107/80

menjadi atas nama Penggugat (Syaiful, ST), atau memindahkan hak atas tanah tersebut kepada pihak ketiga.

6. Memerintahkan Para Tergugat, Turut Tergugat ataupun pihak terkait yang berwenang untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No.M 47, / Batang Kulur Kiri, Surat Ukur, Nomor : 121/1980, dengan ukuran luas 50 M X 200 m = 10.000 M, (sepuluh ribu meter persegi), atas nama ABDUL MUIS (Tergugat-I )  dan Sertipikat Hak Milik No.M 48,/Batang Kulur Kiri, Surat Ukur, Nomor : 122/1980, dengan ukuran luas 50 m X 200 m = 10.000 M2, (sepuluh ribu meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. M 48,/Batang Kulur Kiri, Surat Ukur, Nomor : 122/1980, dengan ukuran luas 50 m X 200 m = 10.000 M2, (sepuluh ribu meter persegi), atas nama ACHMAD KUSAIRI (Tergugat-II), yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tanggal 13 - Oktober - 1980, Menjadi atas nama Penggugat (Syaiful, ST)

7. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak