Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Kgn ARIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIF
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan Nama, Tempat dan Tahun Lahir pemohon yang semula bernama “ARIF” Tempat lahir “HABIRAU” Tahun Lahir “1993” diubah/diperbaiki menjadi Nama “MUHAMMAD ARIF” Tempat Lahir “BANUA HANYAR” Tahun “1995”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan perubahan nama pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;    
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;  

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak