Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
3.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
IBNUL KOYYIM Bin (Alm) M. SYAHRUPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1317/O.3.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
3WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNUL KOYYIM Bin (Alm) M. SYAHRUPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa IBNUL KOYYIM Bin (Alm) M. SYAHRUPI pada hari Sabtu tanggal 13 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 21.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani, RT.003 RW.002, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban atas nama MUHAMMAD MARYONO BINTORO Bin (Alm) MULYONO”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa IBNUL KOYYIM Bin (Alm) M. SYAHRUPI mengemudikan 1 (satu) unit toyota dyna 130 HT light Truck warna merah No. Pol. DA 8344 LB dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah menuju Kabupaten Tapin,  kemudian sekira pukul 21.25 Wita pada saat Terdakwa melintas di Jl. A. Yani RT.003 RW.002 Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kerusakan pada bagian mesin sehingga menyebabkan kendaraan berhenti secara tiba-tiba di badan jalan dan Terdakwa tidak ada memasang rambu-rambu lalu lintas, lalu sekira pukul 21.40 Wita 1 (satu) unit sepeda motor Vespa Primavera warna abu-abu No. Pol. DA 5928 KY yang dikendarai oleh Korban MUHAMMAD MARYONO BINTORO Bin (Alm) MULYONO menabrak bagian belakang sebelah kanan kendaraan Terdakwa sehingga menyebabkan Korban luka dan kepala mengeluarkan darah, tidak lama kemudian datang Saksi SYAIFUL RACHMAN Bin (Alm) MUHAMMAD UBAID FAISAL bersama rekan-rekan BPK ASSALAM membawa Korban menuju RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan menggunakan mobil ambulance namun pada saat diperjalanan Korban meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.400.7.22.1/17/V.E.R/RSU-HHB/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang di lakukan oleh dr. Sandilaga Putra Panggalih dokter umum pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basry Kandangan, di temukan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. PEMERIKSAAN LUAR
  1. Keadaan Jenazah
  1. Label

Jenazah tidak berlabel.

  1. Pembungkus Jenazah

Jenazah tidak terbungkus.

  1. Pakaian

Jenazah memakai baju kaos warna hitam

  1. Perhiasan

Jenazah tidak memakai perhiasan

  1. Kaku Mayat

Tidak terdapat kaku mayat.

  1. Lebam Mayat

Tidak terdapat lebam mayat.

  1. Pembusukan Mayat

Tidak terdapat pembusukan mayat.

  1. Kepala
  1. Rambut

Rambut berwarna hitam, panjang rambut kurang lebih sampai tujuh sentimeter, dan rambut dalam keadaan basah.

  1. Bagian Kepala yang tertutup rambut

Tidak terdapat kelainan

  1. Dahi dan Alis
  • Terdapat luka terbuka pada dahi dengan ukuran panjang tiga sentimeter lebar nol koma lima sentimeter kedamalan nol koma lima sentimeter.
  • Terdapat luka memar pada dahi sebelah kiri dengan ukuran panjang dua belas sentimeter lebar delapan sentimeter.
  1. Mata
  • Mata kanan dan kiri dalam keadaan utuh berwarna merah.
  • Tidak terdapat kelainan.
  1. Hidung

Terdapat darah pada hidung sebelah kanan dan kiri.

  1. Mulut

Terdapat darah pada bagian dalam mulut.

  1. Dagu

Tidak terdapat kelainan.

  1. Pipi

Terdapat luka memar pada pipi sebelah kiri dengan ukuran panjang tujuh sentimeter lebar tujuh sentimeter.

  1. Telinga

Terdapat darah pada telinga sebelah kanan dan kiri.

  1. Leher

Tidak terdapat tanda jeratan, luka, dan derik tulang.

  1. Dada

Tidak terdapat kelainan.

  1. Perut

Tidak terdapat kelainan.

  1. Alat Kelamin

Jenis kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam.

  1. Anggota Gerak Atas

Tidak terdapat luka dan derik tulang.

  1. Anggota Gerak Bawah

Tidak terdapat luka dan derik tulang.

  1. Punggung

Tidak terdapat kelainan.

  1. Pantat

Tidak terdapat kelainan.

  1. Dubur

Tidak terdapat kelainan.

  1. Kuku

Kuku tangan dan kaki utuh.

  1. PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan surat permintaan visum.

  1. KESIMPULAN
  1. Telah diperiksa jenazah laki-laki, berusia dua puluh tiga tahun.
  2. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
  3. Dari tanda-tanda kaku mayat dan lebam mayat, saat kematian diperkirakan sekitar lima belas menit hingga dua jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. -----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa IBNUL KOYYIM Bin (Alm) M. SYAHRUPI pada hari Sabtu tanggal 13 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 21.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani, RT.003 RW.002, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban atas nama MUHAMMAD MARYONO BINTORO Bin (Alm) MULYONO”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa IBNUL KOYYIM Bin (Alm) M. SYAHRUPI mengemudikan 1 (satu) unit toyota dyna 130 HT light Truck warna merah No. Pol. DA 8344 LB dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah menuju Kabupaten Tapin,  kemudian sekira pukul 21.25 Wita pada saat Terdakwa melintas di Jl. A. Yani RT.003 RW.002 Desa Sungai Raya Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa mengalami kerusakan pada bagian mesin sehingga menyebabkan kendaraan berhenti secara tiba-tiba di badan jalan dan Terdakwa tidak ada memasang rambu-rambu lalu lintas, lalu sekira pukul 21.40 Wita 1 (satu) unit sepeda motor Vespa Primavera warna abu-abu No. Pol. DA 5928 KY yang dikendarai oleh Korban MUHAMMAD MARYONO BINTORO Bin (Alm) MULYONO menabrak bagian belakang sebelah kanan kendaraan Terdakwa sehingga menyebabkan Korban luka dan kepala mengeluarkan darah, tidak lama kemudian datang Saksi SYAIFUL RACHMAN Bin (Alm) MUHAMMAD UBAID FAISAL bersama rekan-rekan BPK ASSALAM membawa Korban menuju RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan menggunakan mobil ambulance namun pada saat diperjalanan Korban meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.400.7.22.1/17/V.E.R/RSU-HHB/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang di lakukan oleh dr. Sandilaga Putra Panggalih dokter umum pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basry Kandangan, di temukan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. PEMERIKSAAN LUAR
  1. Keadaan Jenazah
  1. Label

Jenazah tidak berlabel.

  1. Pembungkus Jenazah

Jenazah tidak terbungkus.

  1. Pakaian

Jenazah memakai baju kaos warna hitam

  1. Perhiasan

Jenazah tidak memakai perhiasan

  1. Kaku Mayat

Tidak terdapat kaku mayat.

  1. Lebam Mayat

Tidak terdapat lebam mayat.

  1. Pembusukan Mayat

Tidak terdapat pembusukan mayat.

  1. Kepala
  1. Rambut

Rambut berwarna hitam, panjang rambut kurang lebih sampai tujuh sentimeter, dan rambut dalam keadaan basah.

  1. Bagian Kepala yang tertutup rambut

Tidak terdapat kelainan

  1. Dahi dan Alis
  • Terdapat luka terbuka pada dahi dengan ukuran panjang tiga sentimeter lebar nol koma lima sentimeter kedamalan nol koma lima sentimeter.
  • Terdapat luka memar pada dahi sebelah kiri dengan ukuran panjang dua belas sentimeter lebar delapan sentimeter.
  1. Mata
  • Mata kanan dan kiri dalam keadaan utuh berwarna merah.
  • Tidak terdapat kelainan.
  1. Hidung

Terdapat darah pada hidung sebelah kanan dan kiri.

  1. Mulut

Terdapat darah pada bagian dalam mulut.

  1. Dagu

Tidak terdapat kelainan.

  1. Pipi

Terdapat luka memar pada pipi sebelah kiri dengan ukuran panjang tujuh sentimeter lebar tujuh sentimeter.

  1. Telinga

Terdapat darah pada telinga sebelah kanan dan kiri.

  1. Leher

Tidak terdapat tanda jeratan, luka, dan derik tulang.

  1. Dada

Tidak terdapat kelainan.

  1. Perut

Tidak terdapat kelainan.

  1. Alat Kelamin

Jenis kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam.

  1. Anggota Gerak Atas

Tidak terdapat luka dan derik tulang.

  1. Anggota Gerak Bawah

Tidak terdapat luka dan derik tulang.

  1. Punggung

Tidak terdapat kelainan.

  1. Pantat

Tidak terdapat kelainan.

  1. Dubur

Tidak terdapat kelainan.

  1. Kuku

Kuku tangan dan kaki utuh.

  1. PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan surat permintaan visum.

  1. KESIMPULAN
  1. Telah diperiksa jenazah laki-laki, berusia dua puluh tiga tahun.
  2. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
  3. Dari tanda-tanda kaku mayat dan lebam mayat, saat kematian diperkirakan sekitar lima belas menit hingga dua jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya