Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Kgn 2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
5.INDRA CAHYO UTOMO, SH
6.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
7.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
MUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1332 /O.3.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
3INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
4WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI THAUFIK. SH.M.HMUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair :

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Panggandingan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan Desa Panggandingan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu korban ERI JIMI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa berangkat dari rumah di Desa Tambak Bitin Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju Desa Tambangan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan tujuan bertemu korban ERI JIMI untuk membeli obat jenis carnophen, lalu Secepatnya terdakwa dirumah korban ERI JIMI, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada korban ERI JIMI dan lalu korban ERI JIMI menyerahkan obat jenis carnophen sebanyak 4 (empat) butir sambil berkata ”santai aja muhanya, kada kutampiling gin untung” (santai saja mukanya, kamu beruntung kalo tidak saya pukul)  dan terdakwa jawab “aku kada wani” (saya tidak berani), kemudian terdakwa meminum 4 (empat) butir obat jenis carnophen yang terdakwa beli dari korban ERI JIMI yang mana saat itu terdakwa meminta air yang disediakan korban ERI JIMI dirumahnya, setelah terdakwa menjauh dari rumah korban ERI JIMI saat itu terdakwa masih memikirkan kata-kata korban ERI JIMI yang membuat terdakwa sakit hati dan emosi;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa keluar dari rumah untuk jalan-jalan dengan membawa sebilah pisau belati yang terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kanan, kemudian terdakwa mampir di sebuah toko ponsel di Desa Pekapuran Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan namun toko ponsel tersebut tutup sehingga terdakwa pulang menggunakan sepeda motor merk Vario dengan No. Plat : DA 2737 LAM, saat melintas di Desa Panggandingan terdakwa melihat sepeda motor milik korban ERI JIMI parkir di depan toko baju dan terdakwa berhenti serta memarkir sepeda motor terdakwa tepat di belakang sepeda motor milik korban ERI JIMI, lalu terdakwa melihat korban ERI JIMI keluar dari dalam toko baju dan pada saat korban ERI JIMI berjalan menuju sepeda motor kemudian terdakwa menghampiri korban ERI JIMI dan mencabut pisau belati yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan lalu menusukkan berkali-kali kearah tubuh korban ERI JIMI hingga mengenai dada,perut dan lengan kiri, setelah itu korban ERI JIMI terjatuh tertelungkup selanjutnya terdakwa kembali menusuk bagian belakang punggung tubuh korban ERI JIMI sekira lima kali tusukan, selanjutnya korban ERI JIMI naik ke sepeda motor yang mana anak perempuan korban ERI JIMI yakni DARISA ZULAIEHA sudah duduk diatas jok sepeda motor milik korban lalu korban ERI JIMI pergi dari tempat tersebut sedangkan terdakwa kembali ke sepeda motor untuk menyerahkan diri ke polisi, saat diperjalanan sepeda motor yang dikendarai korban oleng kearah kanan jalan dan menabrak tiang telepon sehingga korban tergeletak terlentang di pinggir jalan sedangkan anak korban tergantung diatas sepeda motor dengan posisi sepeda motor beroda tiga merk Vario berada diantara dua tiang telepon;
  • Akibat tusukan terdakwa tersebut Korban ERI JIMI mengalami luka pada tubuh atau badan, sebagaimana Visum et Repertum nomor : 800.1.12.10/11/RSDHS/2024, pada tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Siti Raihanati, dokter umum pada Rumah sakit Umum Daerah Daha Sejahtera, dengan pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
  1. Pemeriksaan Keadaan Umum         

 

1.   Kesadaran

:

Tidak dapat diukur

 

2.   Tekanan darah

:

Tidak dapat diukur

 

3.   Nadi

:

Tidak dapat diukur

 

4.   Pernafasan

:

Tidak dapat diukur

 

5.   Suhu Tubuh

:

Tiga puluh lima koma nol derajat selsius

 

6.   SpO2

:

Tidak dapat diukur

 

7.   Keadaan Umum

:

Seorang jenazah laki-laki, berusia empat puluh dua tahun, kulit berwarna sawo matang, dibawa oleh petugas kepolisian dan warga menggunakan mobil ambulans Jenazah menggunakan baju berwarna abu-abu, berbahan kain kaos. Pada bagian depan baju ditemukan tulisan “VIRTUAL REVOLUTION” dengan warna tulisan abu-abu dan baris kedua bertuliskan ‘BETTER ME” dengan warna tulisan abu-abu dengan dasar putih. Ditemukan noda darah pada bagian dada, perut, dan paha kiri. Pada

Pada bagian perut kanan atas ditemukan robekan berjumlah satu buah. Menggunakan celana panjang berbahan jeans polos.

Terdapat tiga buah saku, pada samping kanan, samping kiri dan belakang kanan celana, tidak ditemukan benda pada saku celana jenazah. Menggunakan celana dalam berwarna biru muda, bermotif kuning pada bagian atas celana dalam. Ditemukan noda darah pada sepertiga kiri bagian depan atas celana dalam jenazah. Tidak ditemukan tato pada seluruh badan jenazah.

  1. Pemeriksaan Luar
  1. Kepala

Rambut berwarna hitam. Bagian terpanjang rambut berukuran panjang 1 sentimeter, bagian terpendek rambut berukuran nol koma lima sentimeter. Rambut tidak mudah dicabut. Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Muka atau Wajah

Wajah tampak pucat, tidak ditemukan lebam mayat, tidak ditemukan kelainan pada wajah jenazah

  1. Leher

Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan

  1. Dada

Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Perut

Ditemukan luka tusuk tembus, pada perut kanan atas lima sentimeter dibawah buah dada. Kondisi luka bersih, tampak usus terburai bercamur lemak diluar luka, luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga koma dua sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Dasar luka rongga perut, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya, pada perut tengah sejajar dengan pusar, terdapat luka tusuk berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Tampak jaringan lemak menggumpal diatas luka, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Anggota gerak atas

Ditemukan luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, tiga sentimeter dari siku sebelah kiri dan sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka dua sentimeter. Dasar Luka otot bentuk loka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan. Sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri, dua sentimeter dari siku sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka jaringan otot, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian belakang, dua belas sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, delapan sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, tiga sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka tiga sentimeter, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Tidak ditemukan lebam mayat.

  1. Anggota gerak bawah

Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.

  1. Punggung

Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, dua sentimeter dari bahu sebelah kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, satu sentimeter di sebelah kiri dari luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung kiri, delapan sentimeter dari bahu sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma dua sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka jaringan otot bentuk lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua sentimeter tepat dibawah luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua belas sentimeter dari bahu kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga koma satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kanan, sepuluh sentimeter dari kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.

  1. Alat kelamin

Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan

  1. Bagian tubuh lain

Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan

Kesimpulan

        1. Telah diperiksa jenazah laki-laki berusia empat puluh dua tahun. Warna kulit sawo matang. Rambut berwarna hitam.
        2. Luka terbuka pada pemeriksaan luar poin lima, enam dan delapan dapat diakibatkan oleh luka tusuk.
        3. Luka yang ditemukan pada kesimpulan poin II.5 dapat diakibatkan oleh persentuhan benda tajam.
        4. Luka tusuk yang ditemukan pada pemeriksaan luar poin II.5 dapat berhubungan dengan penyebab kematian jenazah ini, tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
        5. Saat atau waktu kematian diperkirakan kurang dari satu jam sebelum pemeriksaan luar pada jenazah ini.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian No: 6306-KM-27062024-0001 bahwa di Hulu Sungai Selatan pada tanggal 13 Juni 2024 telah meninggal dunia seorang Bernama ERI JIMI Dengan NIK: 6306070303820001 kutipan ini dikeluarkan di Republik Indonesia pada tanggal 27 Juni 2024 oleh Bardamaini,S.Sos selaku Penjabat Pencatatan Sipil.

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------                         

 

Subsidiair :

 

--------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Panggandingan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan Desa Panggandingan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu korban ERI JIMI , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa berangkat dari rumah di desa Tambak Bitin Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke Desa Tambangan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan tujuan bertemu korban ERI JIMI untuk membeli obat jenis carnophen, lalu saat terdakwa ditempat korban ERI JIMI, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada korban ERI JIMI lalu korban ERI JIMI menyerahkan obat jenis carnophen sebanyak 4 (empat) butir sambil berkata ”santai aja muhanya, kada kutampiling gin untung” (santai saja mukanya, kamu beruntung kalo tidak saya pukul)  dan terdakwa jawab “aku kada wani” (saya tidak berani), kemudian terdakwa meminum 4 (empat) butir obat jenis carnophen yang terdakwa beli dari korban ERI JIMI yang mana saat itu terdakwa meminta air yang disediakan korban ERI JIMI dirumahnya, setelah terdakwa menjauh dari rumah korban ERI JIMI saat itu terdakwa masih memikirkan kata-kata korban ERI JIMI yang membuat terdakwa sakit hati dan emosi;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa keluar dari rumah untuk jalan-jalan dengan membawa sebilah pisau belati yang terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kanan, kemudian terdakwa mampir di sebuah Toko ponsel di Desa Pekapuran Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan namun karena sudah malam toko ponsel tersebut tutup sehingga terdakwa pulang menggunakan sepeda motor merk Vario dengan No. Plat : DA 2737 LAM, saat melintas di Desa Panggandingan terdakwa melihat sepeda motor milik korban ERI JIMI parkir di depan toko baju dan terdakwa berhenti serta memarkir sepeda motor terdakwa tepat di belakang sepeda motor milik korban ERI JIMI, lalu terdakwa melihat korban ERI JIMI keluar dari dalam toko baju dan pada saat korban ERI JIMI hendak naik ke sepeda motor kemudian terdakwa menghampiri korban ERI JIMI dan mencabut pisau belati yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan lalu menusukkan berkali-kali kearah tubuh korban ERI JIMI hingga mengenai dada,perut dan lengan kiri, setelah itu korban ERI JIMI terjatuh tertelungkup selanjutnya terdakwa kembali menusuk bagian belakang punggung tubuh korban ERI JIMI sekira lima kali tusukan, selanjutnya korban ERI JIMI naik ke sepeda motor yang mana anak perempuan korban ERI JIMI yakni DARISA ZULAIEHA berumur sekitar 6 tahun sudah duduk diatas jok sepeda motor milik korban lalu korban ERI JIMI pergi dari tempat tersebut sedangkan terdakwa kembali ke sepeda motor untuk menyerahkan diri ke polisi, saat diperjalanan sepeda motor yang dikendarai korban oleng kearah kanan jalan dan menabrak tiang telepon sehingga korban tergeletak terlentang di pinggir jalan sedangkan anak korban tergantung diatas sepeda motor dengan posisi sepeda motor beroda tiga merk Vario berada diantara dua tiang telepon;
  • Akibat tusukan terdakwa tersebut Korban ERI JIMI mengalami luka pada tubuh atau badan, sebagaimana Visum et Repertum nomor : 800.1.12.10/11/RSDHS/2024, pada tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Siti Raihanati, dokter umum pada Rumah sakit Umum Daerah Daha Sejahtera, dengan pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
  1. Pemeriksaan Keadaan Umum         

 

1.   Kesadaran

:

Tidak dapat diukur

 

2.   Tekanan darah

:

Tidak dapat diukur

 

3.   Nadi

:

Tidak dapat diukur

 

4.   Pernafasan

:

Tidak dapat diukur

 

5.   Suhu Tubuh

:

Tiga puluh lima koma nol derajat selsius

 

6.   SpO2

:

Tidak dapat diukur

 

7.   Keadaan Umum

:

Seorang jenazah laki-laki, berusia empat puluh dua tahun, kulit berwarna sawo matang, dibawa oleh petugas kepolisian dan warga menggunakan mobil ambulans Jenazah menggunakan baju berwarna abu-abu, berbahan kain kaos. Pada bagian depan baju ditemukan tulisan “VIRTUAL REVOLUTION” dengan warna tulisan abu-abu dan baris kedua bertuliskan ‘BETTER ME” dengan warna tulisan abu-abu dengan dasar putih. Ditemukan noda darah pada bagian dada, perut, dan paha kiri. Pada

Pada bagian perut kanan atas ditemukan robekan berjumlah satu buah. Menggunakan celana panjang berbahan jeans polos.

Terdapat tiga buah saku, pada samping kanan, samping kiri dan belakang kanan celana, tidak ditemukan benda pada saku celana jenazah. Menggunakan celana dalam berwarna biru muda, bermotif kuning pada bagian atas celana dalam. Ditemukan noda darah pada sepertiga kiri bagian depan atas celana dalam jenazah. Tidak ditemukan tato pada seluruh badan jenazah.

  1. Pemeriksaan Luar
  1. Kepala

Rambut berwarna hitam. Bagian terpanjang rambut berukuran panjang 1 sentimeter, bagian terpendek rambut berukuran nol koma lima sentimeter. Rambut tidak mudah dicabut. Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Muka atau Wajah

Wajah tampak pucat, tidak ditemukan lebam mayat, tidak ditemukan kelainan pada wajah jenazah

  1. Leher

Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan

  1. Dada

Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Perut

Ditemukan luka tusuk tembus, pada perut kanan atas lima sentimeter dibawah buah dada. Kondisi luka bersih, tampak usus terburai bercamur lemak diluar luka, luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga koma dua sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Dasar luka rongga perut, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya, pada perut tengah sejajar dengan pusar, terdapat luka tusuk berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Tampak jaringan lemak menggumpal diatas luka, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Anggota gerak atas

Ditemukan luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, tiga sentimeter dari siku sebelah kiri dan sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka dua sentimeter. Dasar Luka otot bentuk loka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan. Sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri, dua sentimeter dari siku sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka jaringan otot, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian belakang, dua belas sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, delapan sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, tiga sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka tiga sentimeter, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Tidak ditemukan lebam mayat.

  1. Anggota gerak bawah

Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.

  1. Punggung

Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, dua sentimeter dari bahu sebelah kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, satu sentimeter di sebelah kiri dari luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung kiri, delapan sentimeter dari bahu sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma dua sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka jaringan otot bentuk lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua sentimeter tepat dibawah luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua belas sentimeter dari bahu kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga koma satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kanan, sepuluh sentimeter dari kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.

  1. Alat kelamin

Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan

  1. Bagian tubuh lain

Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan

 

Kesimpulan

 

  1. Telah diperiksa jenazah laki-laki berusia empat puluh dua tahun. Warna kulit sawo matang. Rambut berwarna hitam.
  2. Luka terbuka pada pemeriksaan luar poin lima, enam dan delapan dapat diakibatkan oleh luka tusuk.
  3. Luka yang ditemukan pada kesimpulan poin II.5 dapat diakibatkan oleh persentuhan benda tajam.
  4. Luka tusuk yang ditemukan pada pemeriksaan luar poin II.5 dapat berhubungan dengan penyebab kematian jenazah ini, tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
  5. Saat atau waktu kematian diperkirakan kurang dari satu jam sebelum pemeriksaan luar pada jenazah ini.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian No: 6306-KM-27062024-0001 bahwa di Hulu Sungai Selatan pada tanggal 13 Juni 2024 telah meninggal dunia seorang Bernama ERI JIMI Dengan NIK: 6306070303820001 kutipan ini dikeluarkan di Republik Indonesia pada tanggal 27 Juni 2024 oleh Bardamaini,S.Sos selaku Penjabat Pencatatan Sipil.

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Lebih Subsidiair :

 

--------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu korban ERI JIMI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa berangkat dari rumah di desa Tambak Bitin Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke Desa Tambangan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan tujuan bertemu korban ERI JIMI untuk membeli obat jenis carnophen, lalu saat terdakwa ditempat korban ERI JIMI, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada korban ERI JIMI lalu korban ERI JIMI menyerahkan obat jenis carnophen sebanyak 4 (empat) butir sambil berkata ”santai aja muhanya, kada kutampiling gin untung” (santai saja mukanya, kamu beruntung kalo tidak saya pukul)  dan terdakwa jawab “aku kada wani” (saya tidak berani), kemudian terdakwa meminum 4 (empat) butir obat jenis carnophen yang terdakwa beli dari korban ERI JIMI yang mana saat itu terdakwa meminta air yang disediakan korban ERI JIMI dirumahnya, setelah terdakwa menjauh dari rumah korban ERI JIMI saat itu terdakwa masih memikirkan kata-kata korban ERI JIMI yang membuat terdakwa sakit hati dan emosi;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa keluar dari rumah untuk jalan-jalan dengan membawa sebilah pisau belati yang terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kanan, kemudian terdakwa mampir di sebuah Toko ponsel di Desa Pekapuran Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan namun karena sudah malam toko ponsel tersebut tutup sehingga terdakwa pulang menggunakan sepeda motor merk Vario dengan No. Plat : DA 2737 LAM, saat melintas di Desa Panggandingan terdakwa melihat sepeda motor milik korban ERI JIMI parkir di depan toko baju dan terdakwa berhenti serta memarkir sepeda motor terdakwa tepat di belakang sepeda motor milik korban ERI JIMI, lalu terdakwa melihat korban ERI JIMI keluar dari dalam toko baju dan pada saat korban ERI JIMI hendak naik ke sepeda motor kemudian terdakwa menghampiri korban ERI JIMI dan mencabut pisau belati yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan lalu menusukkan berkali-kali kearah tubuh korban ERI JIMI hingga mengenai dada,perut dan lengan kiri, setelah itu korban ERI JIMI terjatuh tertelungkup selanjutnya terdakwa kembali menusuk bagian belakang punggung tubuh korban ERI JIMI sekira lima kali tusukan, selanjutnya korban ERI JIMI naik ke sepeda motor yang mana anak perempuan korban ERI JIMI yakni DARISA ZULAIEHA berumur sekitar 6 tahun sudah duduk diatas jok sepeda motor milik korban lalu korban ERI JIMI pergi dari tempat tersebut sedangkan terdakwa kembali ke sepeda motor untuk menyerahkan diri ke polisi, saat diperjalanan sepeda motor yang dikendarai korban oleng kearah kanan jalan dan menabrak tiang telepon sehingga korban tergeletak terlentang di pinggir jalan sedangkan anak korban tergantung diatas sepeda motor dengan posisi sepeda motor beroda tiga merk Vario berada diantara dua tiang telepon;
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut Korban ERI JIMI mengalami luka pada tubuh atau badan, sebagaimana Visum et Repertum nomor : 800.1.12.10/11/RSDHS/2024, pada tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Siti Raihanati, dokter umum pada Rumah sakit Umum Daerah Daha Sejahtera, dengan pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
  1. Pemeriksaan Keadaan Umum         

 

1.   Kesadaran

:

Tidak dapat diukur

 

2.   Tekanan darah

:

Tidak dapat diukur

 

3.   Nadi

:

Tidak dapat diukur

 

4.   Pernafasan

:

Tidak dapat diukur

 

5.   Suhu Tubuh

:

Tiga puluh lima koma nol derajat selsius

 

6.   SpO2

:

Tidak dapat diukur

 

7.   Keadaan Umum

:

Seorang jenazah laki-laki, berusia empat puluh dua tahun, kulit berwarna sawo matang, dibawa oleh petugas kepolisian dan warga menggunakan mobil ambulans Jenazah menggunakan baju berwarna abu-abu, berbahan kain kaos. Pada bagian depan baju ditemukan tulisan “VIRTUAL REVOLUTION” dengan warna tulisan abu-abu dan baris kedua bertuliskan ‘BETTER ME” dengan warna tulisan abu-abu dengan dasar putih. Ditemukan noda darah pada bagian dada, perut, dan paha kiri. Pada

Pada bagian perut kanan atas ditemukan robekan berjumlah satu buah. Menggunakan celana panjang berbahan jeans polos.

Terdapat tiga buah saku, pada samping kanan, samping kiri dan belakang kanan celana, tidak ditemukan benda pada saku celana jenazah. Menggunakan celana dalam berwarna biru muda, bermotif kuning pada bagian atas celana dalam. Ditemukan noda darah pada sepertiga kiri bagian depan atas celana dalam jenazah. Tidak ditemukan tato pada seluruh badan jenazah.

  1. Pemeriksaan Luar
  1. Kepala

Rambut berwarna hitam. Bagian terpanjang rambut berukuran panjang 1 sentimeter, bagian terpendek rambut berukuran nol koma lima sentimeter. Rambut tidak mudah dicabut. Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Muka atau Wajah

Wajah tampak pucat, tidak ditemukan lebam mayat, tidak ditemukan kelainan pada wajah jenazah

  1. Leher

Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan

  1. Dada

Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Perut

Ditemukan luka tusuk tembus, pada perut kanan atas lima sentimeter dibawah buah dada. Kondisi luka bersih, tampak usus terburai bercamur lemak diluar luka, luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga koma dua sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Dasar luka rongga perut, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya, pada perut tengah sejajar dengan pusar, terdapat luka tusuk berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Tampak jaringan lemak menggumpal diatas luka, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Anggota gerak atas

Ditemukan luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, tiga sentimeter dari siku sebelah kiri dan sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka dua sentimeter. Dasar Luka otot bentuk loka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan. Sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri, dua sentimeter dari siku sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka jaringan otot, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian belakang, dua belas sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, delapan sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, tiga sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka tiga sentimeter, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Tidak ditemukan lebam mayat.

  1. Anggota gerak bawah

Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.

  1. Punggung

Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, dua sentimeter dari bahu sebelah kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, satu sentimeter di sebelah kiri dari luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung kiri, delapan sentimeter dari bahu sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma dua sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka jaringan otot bentuk lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua sentimeter tepat dibawah luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua belas sentimeter dari bahu kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga koma satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kanan, sepuluh sentimeter dari kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.

  1. Alat kelamin

Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan

  1. Bagian tubuh lain

Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan

 

Kesimpulan

 

  1. Telah diperiksa jenazah laki-laki berusia empat puluh dua tahun. Warna kulit sawo matang. Rambut berwarna hitam.
  2. Luka terbuka pada pemeriksaan luar poin lima, enam dan delapan dapat diakibatkan oleh luka tusuk.
  3. Luka yang ditemukan pada kesimpulan poin II.5 dapat diakibatkan oleh persentuhan benda tajam.
  4. Luka tusuk yang ditemukan pada pemeriksaan luar poin II.5 dapat berhubungan dengan penyebab kematian jenazah ini, tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
  5. Saat atau waktu kematian diperkirakan kurang dari satu jam sebelum pemeriksaan luar pada jenazah ini
  • Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian No: 6306-KM-27062024-0001 bahwa di Hulu Sungai Selatan pada tanggal 13 Juni 2024 telah meninggal dunia seorang Bernama ERI JIMI Dengan NIK: 6306070303820001 kutipan ini dikeluarkan di Republik Indonesia pada tanggal 27 Juni 2024 oleh Bardamaini,S.Sos selaku Penjabat Pencatatan Sipil.

 

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Panggandingan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan Desa Panggandingan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yaitu pada korban ERI JIMI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa berangkat dari rumah di desa Tambak Bitin Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke Desa Tambangan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan tujuan bertemu korban ERI JIMI untuk membeli obat jenis carnophen, lalu saat terdakwa ditempat korban ERI JIMI, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada korban ERI JIMI lalu korban ERI JIMI menyerahkan obat jenis carnophen sebanyak 4 (empat) butir sambil berkata ”santai aja muhanya, kada kutampiling gin untung” (santai saja mukanya, kamu beruntung kalo tidak saya pukul)  dan terdakwa jawab “aku kada wani” (saya tidak berani), kemudian terdakwa meminum 4 (empat) butir obat jenis carnophen yang terdakwa beli dari korban ERI JIMI yang mana saat itu terdakwa meminta air yang disediakan korban ERI JIMI dirumahnya, setelah terdakwa menjauh dari rumah korban ERI JIMI saat itu terdakwa masih memikirkan kata-kata korban ERI JIMI yang membuat terdakwa sakit hati dan emosi;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa keluar dari rumah untuk jalan-jalan dengan membawa sebilah pisau belati yang terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kanan, kemudian terdakwa mampir di sebuah Toko ponsel di Desa Pekapuran Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan namun karena sudah malam toko ponsel tersebut tutup sehingga terdakwa pulang menggunakan sepeda motor merk Vario dengan No. Plat : DA 2737 LAM, saat melintas di Desa Panggandingan terdakwa melihat sepeda motor milik korban ERI JIMI parkir di depan toko baju dan terdakwa berhenti serta memarkir sepeda motor terdakwa tepat di belakang sepeda motor milik korban ERI JIMI, lalu terdakwa melihat korban ERI JIMI keluar dari dalam toko baju dan pada saat korban ERI JIMI hendak naik ke sepeda motor kemudian terdakwa menghampiri korban ERI JIMI dan mencabut pisau belati yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan lalu menusukkan berkali-kali kearah tubuh korban ERI JIMI hingga mengenai dada,perut dan lengan kiri, setelah itu korban ERI JIMI terjatuh tertelungkup selanjutnya terdakwa kembali menusuk bagian belakang punggung tubuh korban ERI JIMI sekira lima kali tusukan, selanjutnya korban ERI JIMI naik ke sepeda motor yang mana anak perempuan korban ERI JIMI yakni DARISA ZULAIEHA berumur sekitar 6 tahun sudah duduk diatas jok sepeda motor milik korban lalu korban ERI JIMI pergi dari tempat tersebut sedangkan terdakwa kembali ke sepeda motor untuk menyerahkan diri ke polisi, saat diperjalanan sepeda motor yang dikendarai korban oleng kearah kanan jalan dan menabrak tiang telepon sehingga korban tergeletak terlentang di pinggir jalan sedangkan anak korban tergantung diatas sepeda motor dengan posisi sepeda motor beroda tiga merk Vario berada diantara dua tiang telepon;
  • Akibat menabrak tiang telepon tersebut Korban ERI JIMI mengalami luka pada tubuh atau badan, sebagaimana Visum et Repertum nomor : 800.1.12.10/11/RSDHS/2024, pada tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Siti Raihanati, dokter umum pada Rumah sakit Umum Daerah Daha Sejahtera, dengan pemeriksaan sebagai berikut : ---------------------------------------
  1. Pemeriksaan Keadaan Umum       

 

1.   Kesadaran

:

Tidak dapat diukur

 

2.   Tekanan darah

:

Tidak dapat diukur

 

3.   Nadi

:

Tidak dapat diukur

 

4.   Pernafasan

:

Tidak dapat diukur

 

5.   Suhu Tubuh

:

Tiga puluh lima koma nol derajat selsius

 

6.   SpO2

:

Tidak dapat diukur

 

7.   Keadaan Umum

:

Seorang jenazah laki-laki, berusia empat puluh dua tahun, kulit berwarna sawo matang, dibawa oleh petugas kepolisian dan warga menggunakan mobil ambulans Jenazah menggunakan baju berwarna abu-abu, berbahan kain kaos. Pada bagian depan baju ditemukan tulisan “VIRTUAL REVOLUTION” dengan warna tulisan abu-abu dan baris kedua bertuliskan ‘BETTER ME” dengan warna tulisan abu-abu dengan dasar putih. Ditemukan noda darah pada bagian dada, perut, dan paha kiri. Pada

Pada bagian perut kanan atas ditemukan robekan berjumlah satu buah. Menggunakan celana panjang berbahan jeans polos.

Terdapat tiga buah saku, pada samping kanan, samping kiri dan belakang kanan celana, tidak ditemukan benda pada saku celana jenazah. Menggunakan celana dalam berwarna biru muda, bermotif kuning pada bagian atas celana dalam. Ditemukan noda darah pada sepertiga kiri bagian depan atas celana dalam jenazah. Tidak ditemukan tato pada seluruh badan jenazah.

  1. Pemeriksaan Luar
  1. Kepala

Rambut berwarna hitam. Bagian terpanjang rambut berukuran panjang 1 sentimeter, bagian terpendek rambut berukuran nol koma lima sentimeter. Rambut tidak mudah dicabut. Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Muka atau Wajah

Wajah tampak pucat, tidak ditemukan lebam mayat, tidak ditemukan kelainan pada wajah jenazah

  1. Leher

Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan

  1. Dada

Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Perut

Ditemukan luka tusuk tembus, pada perut kanan atas lima sentimeter dibawah buah dada. Kondisi luka bersih, tampak usus terburai bercamur lemak diluar luka, luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga koma dua sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Dasar luka rongga perut, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya, pada perut tengah sejajar dengan pusar, terdapat luka tusuk berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Tampak jaringan lemak menggumpal diatas luka, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Anggota gerak atas

Ditemukan luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, tiga sentimeter dari siku sebelah kiri dan sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka dua sentimeter. Dasar Luka otot bentuk loka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan. Sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri, dua sentimeter dari siku sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka jaringan otot, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian belakang, dua belas sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, delapan sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, tiga sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka tiga sentimeter, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Tidak ditemukan lebam mayat.

  1. Anggota gerak bawah

Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.

  1. Punggung

Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, dua sentimeter dari bahu sebelah kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, satu sentimeter di sebelah kiri dari luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung kiri, delapan sentimeter dari bahu sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma dua sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka jaringan otot bentuk lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua sentimeter tepat dibawah luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua belas sentimeter dari bahu kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga koma satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kanan, sepuluh sentimeter dari kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.

  1. Alat kelamin

Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan

  1. Bagian tubuh lain

Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan

Kesimpulan

        1. Telah diperiksa jenazah laki-laki berusia empat puluh dua tahun. Warna kulit sawo matang. Rambut berwarna hitam.
        2. Luka terbuka pada pemeriksaan luar poin lima, enam dan delapan dapat diakibatkan oleh luka tusuk.
        3. Luka yang ditemukan pada kesimpulan poin II.5 dapat diakibatkan oleh persentuhan benda tajam.
        4. Luka tusuk yang ditemukan pada pemeriksaan luar poin II.5 dapat berhubungan dengan penyebab kematian jenazah ini, tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
        5. Saat atau waktu kematian diperkirakan kurang dari satu jam sebelum pemeriksaan luar pada jenazah ini.

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP  ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAR

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Panggandingan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan Desa Panggandingan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sengaja melukai berat orang lain yaitu pada korban ERI JIMI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa berangkat dari rumah di desa Tambak Bitin Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke Desa Tambangan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan tujuan bertemu korban ERI JIMI untuk membeli obat jenis carnophen, lalu saat terdakwa ditempat korban ERI JIMI, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada korban ERI JIMI lalu korban ERI JIMI menyerahkan obat jenis carnophen sebanyak 4 (empat) butir sambil berkata ”santai aja muhanya, kada kutampiling gin untung” (santai saja mukanya, kamu beruntung kalo tidak saya pukul)  dan terdakwa jawab “aku kada wani” (saya tidak berani), kemudian terdakwa meminum 4 (empat) butir obat jenis carnophen yang terdakwa beli dari korban ERI JIMI yang mana saat itu terdakwa meminta air yang disediakan korban ERI JIMI dirumahnya, setelah terdakwa menjauh dari rumah korban ERI JIMI saat itu terdakwa masih memikirkan kata-kata korban ERI JIMI yang membuat terdakwa sakit hati dan emosi;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa keluar dari rumah untuk jalan-jalan dengan membawa sebilah pisau belati yang terdakwa selipkan pada pinggang sebelah kanan, kemudian terdakwa mampir di sebuah Toko ponsel di Desa Pekapuran Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan namun karena sudah malam toko ponsel tersebut tutup sehingga terdakwa pulang menggunakan sepeda motor merk Vario dengan No. Plat : DA 2737 LAM, saat melintas di Desa Panggandingan terdakwa melihat sepeda motor milik korban ERI JIMI parkir di depan toko baju dan terdakwa berhenti serta memarkir sepeda motor terdakwa tepat di belakang sepeda motor milik korban ERI JIMI, lalu terdakwa melihat korban ERI JIMI keluar dari dalam toko baju dan pada saat korban ERI JIMI hendak naik ke sepeda motor kemudian terdakwa menghampiri korban ERI JIMI dan mencabut pisau belati yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kanan lalu menusukkan berkali-kali kearah tubuh korban ERI JIMI hingga mengenai dada,perut dan lengan kiri, setelah itu korban ERI JIMI terjatuh tertelungkup selanjutnya terdakwa kembali menusuk bagian belakang punggung tubuh korban ERI JIMI sekira lima kali tusukan, selanjutnya korban ERI JIMI naik ke sepeda motor yang mana anak perempuan korban ERI JIMI yakni DARISA ZULAIEHA berumur sekitar 6 tahun sudah duduk diatas jok sepeda motor milik korban lalu korban ERI JIMI pergi dari tempat tersebut sedangkan terdakwa kembali ke sepeda motor untuk menyerahkan diri ke polisi, saat diperjalanan sepeda motor yang dikendarai korban oleng kearah kanan jalan dan menabrak tiang telepon sehingga korban tergeletak terlentang di pinggir jalan sedangkan anak korban tergantung diatas sepeda motor dengan posisi sepeda motor beroda tiga merk Vario berada diantara dua tiang telepon;
  • Akibat menabrak tiang telepon tersebut Korban ERI JIMI mengalami luka pada tubuh atau badan, sebagaimana Visum et Repertum nomor : 800.1.12.10/11/RSDHS/2024, pada tanggal 15 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Siti Raihanati, dokter umum pada Rumah sakit Umum Daerah Daha Sejahtera, dengan pemeriksaan sebagai berikut : ---------------------------------------
  1. Pemeriksaan Keadaan Umum       

 

1.   Kesadaran

:

Tidak dapat diukur

 

2.   Tekanan darah

:

Tidak dapat diukur

 

3.   Nadi

:

Tidak dapat diukur

 

4.   Pernafasan

:

Tidak dapat diukur

 

5.   Suhu Tubuh

:

Tiga puluh lima koma nol derajat selsius

 

6.   SpO2

:

Tidak dapat diukur

 

7.   Keadaan Umum

:

Seorang jenazah laki-laki, berusia empat puluh dua tahun, kulit berwarna sawo matang, dibawa oleh petugas kepolisian dan warga menggunakan mobil ambulans Jenazah menggunakan baju berwarna abu-abu, berbahan kain kaos. Pada bagian depan baju ditemukan tulisan “VIRTUAL REVOLUTION” dengan warna tulisan abu-abu dan baris kedua bertuliskan ‘BETTER ME” dengan warna tulisan abu-abu dengan dasar putih. Ditemukan noda darah pada bagian dada, perut, dan paha kiri. Pada

Pada bagian perut kanan atas ditemukan robekan berjumlah satu buah. Menggunakan celana panjang berbahan jeans polos.

Terdapat tiga buah saku, pada samping kanan, samping kiri dan belakang kanan celana, tidak ditemukan benda pada saku celana jenazah. Menggunakan celana dalam berwarna biru muda, bermotif kuning pada bagian atas celana dalam. Ditemukan noda darah pada sepertiga kiri bagian depan atas celana dalam jenazah. Tidak ditemukan tato pada seluruh badan jenazah.

  1. Pemeriksaan Luar
  1. Kepala

Rambut berwarna hitam. Bagian terpanjang rambut berukuran panjang 1 sentimeter, bagian terpendek rambut berukuran nol koma lima sentimeter. Rambut tidak mudah dicabut. Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Muka atau Wajah

Wajah tampak pucat, tidak ditemukan lebam mayat, tidak ditemukan kelainan pada wajah jenazah

  1. Leher

Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan

  1. Dada

Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Perut

Ditemukan luka tusuk tembus, pada perut kanan atas lima sentimeter dibawah buah dada. Kondisi luka bersih, tampak usus terburai bercamur lemak diluar luka, luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga koma dua sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Dasar luka rongga perut, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya, pada perut tengah sejajar dengan pusar, terdapat luka tusuk berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Tampak jaringan lemak menggumpal diatas luka, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Tidak ditemukan lebam mayat

  1. Anggota gerak atas

Ditemukan luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, tiga sentimeter dari siku sebelah kiri dan sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka dua sentimeter. Dasar Luka otot bentuk loka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan. Sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri, dua sentimeter dari siku sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka jaringan otot, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya.

Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian

Pihak Dipublikasikan Ya