Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2014/PN Kgn M. RIZANI 1.HJ. RAIHANI
2.HJ. RAIDAH Binti ARPAN
3.H. DARLIANSYAH
4.TIS'AH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2014/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2014
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1M. RIZANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ. RAIHANI
2HJ. RAIDAH Binti ARPAN
3H. DARLIANSYAH
4TIS'AH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PELAWAN seluruhnya
  2. Menyatakan PELAWAN adalah sebagai PELAWAN yang benar
  3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan oleh PELAWAN didalam persidangan ini
  4. Menyatakan PELAWAN adalah pihak yang dilindungi secara hukum
  5. Menyatakan perbuatan PARA TERLAWAN yang mengajukan parate eksekusi di Pengadilan Negeri Kandangan berdasarkan perkara Nomor.03/Pdt.G/2006/PN.Kgn atas tiga buah bangunan yang berdiri diatas sungai milik Negara yang terletak Jl.Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara: Sungai Negara
  • Sebelah Timur: Gang/Titian Ke Sungai
  • Sebelah Selatan: Jalan Lubuk/Kemasan
  • Sebelah Barat: Jembatan

Adalah perbuatan melanggar hukum (Onreach Mategedaad)

6. Menghukum Para Terlawan dan siapapun untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini nantinya.

7. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar uang paksa (Dwang soom) kepada PELAWAN sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepeluh Juta Rupiah) yang dibebankan kepada setiap PARA TERLAWAN setiap harinya apabila PARA TERLAWAN lalai atau ingkar terhadap pelaksanaan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incrach van bewijh the)

8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERLAWAN.

9. Menghukum kepada para pihak yang terkait untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini nantinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak