Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Kgn 1.Prihanida Dwi Saputra, S.H
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
YULIA WULANDARI Binti NOHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B – 555/ O.3.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Prihanida Dwi Saputra, S.H
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIA WULANDARI Binti NOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa YULIA WULANDARI Binti NOHAN pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu –waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di lapangan MTQ Kandangan Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wita terdakwa YULIA WULANDARI Binti NOHAN berangkat dari rumah keluarga terdakwa di Kabupaten Tapin pergi menuju lapangan MTQ Kandangan Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk melihat acara Expo Hari Ulang Tahun Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu sesampainya di lokasi yang dimaksud terdakwa berjalan keliling melihat acara Expo kemudian terdakwa melihat saksi ANNISA DEVIYATIE Binti RIDUAN HARTONI sedang membawa tas selempang berjalan kaki melintas di depan terdakwa dan saat itu terdakwa melihat tas tersebut dalam keadaan terbuka lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna biru Galaksi dengan no imei 1 : 860650056120836 dan imei 2 : 860650056120828 didalam tas tersebut kemudian secara spontan timbul niat terdakwa untuk memiliki handphone yang dimaksud lalu terdakwa mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil handphone lalu terdakwa menonaktifkan handphone dan  memasukkan handphone ke dalam saku celana terdakwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumah keluarga terdakwa di Kabupaten Tapin kemudian kesokan harinya terdakwa pergi menuju kost terdakwa di Jalan Mantikai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna biru Galaksi lalu pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2023 terdakwa telah menjual 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna biru Galaksi kepada saksi MUHAMMAD ARYA Alias ARYA Bin HISBULLAH dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah menggunakan uang hasil penjualan handphone tersebut untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil dan menjual 1 (satu) unit handphone merk Oppo A54 warna biru Galaksi dengan no imei 1 : 860650056120836 dan imei 2 : 860650056120828 milik saksi ANNISA DEVIYATIE Binti RIDUAN HARTONI dilakukan oleh terdakwa tanpa seizin dari saksi ANNISA DEVIYATIE Binti RIDUAN HARTONI selaku pemilik handphone yang sah dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANNISA DEVIYATIE Binti RIDUAN HARTONI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.699.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya