Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Kgn HUSNI HIDAYAT NORYADI Als ACANK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/VII/2024/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HUSNI HIDAYAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORYADI Als ACANK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  sdr. NORYADI Als ACANK pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 Skp. 17.30 Wita di Desa Jelatang RT.002 RW.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di Jalan Hauling, telah melanggar Pasal 352 KUHPidana yaitu Barangsiapa yang melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan”. Perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

-        Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 Skp. 17.30 Wita di Desa Jelatang RT.002 RW.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di Jalan Hauling, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana. Peristiwa berawal pada saat korban MUHAMMAD Als KASIT Bin RAPI'I (Alm) hendak mengambil Nota Pengambilan Material di CV. PARIS, kemudian tidak lama setelah itu pelaku sdr. NORYADI Als ACANK mendatangi korban MUHAMMAD Als KASIT Bin RAPI'I (Alm) dan langsung memukul korban pada bagian Wajah karena tidak terima korban ikut campur di perusahaan tersebut, sehingga atas perstiwa tersebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah. Kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Padang Batung untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya