Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN
Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA:PDM-64/O.3.11/Enz.2/07/2025 dan
PDM-63/O.3.11/Enz.2/07/2025
|
Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Hujung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 tahun / 14 Juni 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Malinau Rt.003 Rw.001, Kec. Loksado, Kab. Hulu Sungai Selatan
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas 5 (tidak tamat)
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penahanan:
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 18 April 2025 s.d. 07 Mei 2025 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 08 Mei 2025 s.d. 16 Juni 2025 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 17 Juni 2025 s.d. 16 Juli 2025 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 17 Juli 2025 s.d. 15 Agustus 2025 dengan jenis penahanan RUTAN
|
c. Isi Dakwaan:
KESATU
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Bidukun Desa Malinau Rt. 003 Rw. 001 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 13.00 wita ketika Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU (telah diputus Pengadilan Negeri Kandangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kgn tanggal 19 Desember 2023) mendapatkan pesan melalui Whatsap dari Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI (anggota polsek Padang Batung undercover buy) yang melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah tugas Nomor:SP.Gas/12/XI/RES.4.2./2023/Reskrim memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU mencarikan pesanan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN kemudian pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 15.00 wita di rumah Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN yang beralamat di Dusun Bidukun Desa Malinau Rt. 003 Rw. 001 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU yang menanyakan “adakah narkotika jenis sabu-sabu?” lalu dijawab oleh Terdakwa “ada” kemudian Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU bertemu dengan pembeli yang ternyata merupakan anggota Polsek Padang Batung yaitu Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI kemudian Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI mengamankan Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Batung guna untuk diproses hukum. Kemudian Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI membawa Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU dan meminta Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU untuk menunjukan keberadaan Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN. Setelah itu Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 18.00 wita Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI menuju rumah Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN yang berada di Desa Malinau Kec.Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan. Sesampainya di rumah Terdakwa Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI melakukan penggrebekan terhadap rumah Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN, namun berhasil melarikan diri melalui jendela belakang rumah Terdakwa, kemudian Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI melakukan pengejaran, namun tidak berhasil menemukan Terdakwa. Kemudian Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam IMEI 1 : 864553066017313, IMEI 1 : 864553066017305 yang Terdakwa gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, uang sebesar Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) yang Terdakwa letakkan di lantai ruang tamu rumah, dan 1 (satu) buah kotak warna putih transparan yang didalamnya terdapat 82 (delapan puluh dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna putih, dengan berat kotor 10.86 gram,yang pada saat Terdakwa dikejar anggota kepolsiian 1 (satu) buah kotak warna putih transparan yang didalamnya terdapat 82 (delapan puluh dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna putih, dengan berat kotor 10.86 gram,Terdakwa buang disemak-semak belakang rumah Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/10841.00/IV/2025 tanggal 21 April 2025 ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang 82 (delapan puluh dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 10,86 (sepuluh koma delapan puluh enam) gram dengan rincian berat 82 (delapan puluh dua) kantong plastik adalah 9,02 gram dan berat bersih sabu adalah 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram disisihkan ke BPOM 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0251 tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 198707102015021001 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Bidukun Desa Malinau Rt. 003 Rw. 002 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 13.00 wita ketika Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU (telah diputus Pengadilan Negeri Kandangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kgn tanggal 19 Desember 2023) mendapatkan pesan melalui Whatsap dari Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI (anggota polsek Padang Batung undercover buy) yang melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah tugas Nomor:SP.Gas/12/XI/RES.4.2./2023/Reskrim memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU mencarikan pesanan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN kemudian pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 15.00 wita di rumah Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN yang beralamat di Dusun Bidukun Desa Malinau Rt. 003 Rw. 001 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU yang menanyakan “adakah narkotika jenis sabu-sabu?” lalu dijawab oleh Terdakwa “ada” kemudian Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU bertemu dengan pembeli yang ternyata merupakan anggota Polsek Padang Batung yaitu Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI kemudian Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI mengamankan Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Batung guna untuk diproses hukum. Kemudian Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI membawa Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU dan meminta Saksi MUHAMMAD SAIRI Bin (Alm) ISKADU untuk menunjukan keberadaan Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN. Setelah itu Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 18.00 wita Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI menuju rumah Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN yang berada di Desa Malinau Kec.Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan. Sesampainya di rumah Terdakwa Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI melakukan penggrebekan terhadap rumah Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN, namun berhasil melarikan diri melalui jendela belakang rumah Terdakwa, kemudian Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI melakukan pengejaran, namun tidak berhasil menemukan Terdakwa. Kemudian Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI dan saksi HUSNI HIDAYAT Bin (Alm) H. SARIFUL BAHRI melakukan penggeledahan di rumah terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam IMEI 1 : 864553066017313, IMEI 1 : 864553066017305 yang Terdakwa gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, uang sebesar Rp. 1.090.000,- (satu juta sembilan puluh ribu rupiah) yang Terdakwa letakkan di lantai ruang tamu rumah, dan 1 (satu) buah kotak warna putih transparan yang didalamnya terdapat 82 (delapan puluh dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna putih, dengan berat kotor 10.86 gram,yang pada saat Terdakwa dikejar anggota kepolsiian 1 (satu) buah kotak warna putih transparan yang didalamnya terdapat 82 (delapan puluh dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna putih, dengan berat kotor 10.86 gram,Terdakwa buang disemak-semak belakang rumah Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 044/10841.00/IV/2025 tanggal 21 April 2025 ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang 82 (delapan puluh dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 10,86 (sepuluh koma delapan puluh enam) gram dengan rincian berat 82 (delapan puluh dua) kantong plastik adalah 9,02 gram dan berat bersih sabu adalah 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram disisihkan ke BPOM 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0251 tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 198707102015021001 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
DAN
KEDUA
PRIMAIR
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Rumah Terdakwa, yang beralamat di Desa Malinau Rt.003 Rw.001, Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanamaneratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira tahun 2025 di hari dan waktu yang tidak Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN ingat lagi Terdakwa membeli satu kantong narkotika jenis sabu-sabu dari DANU (DPO) yang berlokasi di Dusun Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya Terdakwa membagi satu kantong narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa bagian kecil untuk dijual kembali dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kemudian pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN bertemu Saksi RAHMAT TAUFIK Als AMAT Bin (Alm) SALAHUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di sebuah pondok yang berlokasi di Desa Malinau, Kec. Loksado, Kab. Hulu Sungai Selatan, lalu Saksi RAHMAT TAUFIK Als AMAT Bin (Alm) SALAHUDIN menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan perkataan “adakah barang?”, setelah itu Terdakwa menjawab “yang berapa?”, kemudian Saksi RAHMAT TAUFIK Als AMAT Bin (Alm) SALAHUDIN memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu, lalu Saksi RAHMAT TAUFIK Als AMAT Bin (Alm) SALAHUDIN mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sedangkan Terdakwa bergegas meninggalkan pondok tersebut.
- Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA, berlokasi di pinggir jalan Alfalah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi BERHEN SETIAWAN Anak dari HARTONO yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Kandangan Kota mengamankan Saksi RAHMAT TAUFIK Als AMAT Bin (Alm) SALAHUDIN, kemudian saat dilakukan introgasi Saksi RAHMAT TAUFIK Als AMAT Bin (Alm) SALAHUDIN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN, selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi BERHEN SETIAWAN Anak dari HARTONO melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN yang beralamat di Desa Malinau Rt.003 Rw.001, Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setibanya di rumah Terdakwa, Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi BERHEN SETIAWAN Anak dari HARTONO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan 62 (enam puluh dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna putih yang disimpan dalam sebuah tas kecil warna putih di saku celana depan sebelah kiri Terdakwa, lalu juga ditemukan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada saku celana depan sebelah kanan yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang diakui sebagai milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 62 (enam puluh dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 10,53 gram dan berat bersih 5,57 gram disisihkan 0,01 gram; 1 (satu) pak plastik klip warna putih; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 1 (satu) buah tas kecil warna putih; Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); dan 1 (satu) buah handphone merk Itel S23+ warna biru malam dengan Imei 1: 35653164066165 Imei 2: 356531640661173 nomor handphone terpasang: 085246937813 diamankan menuju Mapolsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 043/10841.00/IV/2025 Tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan Sektor Kandangan Kota setelah ditimbang yakni 62 (enam puluh dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis Sabu dengan berat kotor 10,53 (sepuluh koma lima tiga) gram dikurangkan berat plastik 4,96 (empat koma sembilan enam) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 5,57 (lima koma lima tujuh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0234 Tanggal 23 April 2025 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian RIVAI ENDRA DWI YULIANTO dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Rumah Terdakwa, yang beralamat di Desa Malinau Rt.003 Rw.001, Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa sekira tahun 2025 di hari dan waktu yang tidak Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN ingat lagi Terdakwa membeli satu kantong narkotika jenis sabu-sabu dari DANU (DPO) yang berlokasi di Dusun Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya Terdakwa membagi satu kantong narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa bagian kecil untuk dijual kembali dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,2 (nol koma dua) gram seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kemudian pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN bertemu Saksi RAHMAT TAUFIK Als AMAT Bin (Alm) SALAHUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di sebuah pondok yang berlokasi di Desa Malinau, Kec. Loksado, Kab. Hulu Sungai Selatan, lalu Saksi RAHMAT TAUFIK Als AMAT Bin (Alm) SALAHUDIN menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan perkataan “adakah barang?”, setelah itu Terdakwa menjawab “yang berapa?”, kemudian Saksi RAHMAT TAUFIK Als AMAT Bin (Alm) SALAHUDIN memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu, lalu Saksi RAHMAT TAUFIK Als AMAT Bin (Alm) SALAHUDIN mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sedangkan Terdakwa bergegas meninggalkan pondok tersebut.
- Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA, berlokasi di pinggir jalan Alfalah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi BERHEN SETIAWAN Anak dari HARTONO yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Kandangan Kota mengamankan Saksi RAHMAT TAUFIK Als AMAT Bin (Alm) SALAHUDIN, kemudian saat dilakukan introgasi Saksi RAHMAT TAUFIK Als AMAT Bin (Alm) SALAHUDIN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN, selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi BERHEN SETIAWAN Anak dari HARTONO melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Terdakwa MUHAMMAD ANTONI Als ITUN Bin AYAN yang beralamat di Desa Malinau Rt.003 Rw.001, Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setibanya di rumah Terdakwa, Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi BERHEN SETIAWAN Anak dari HARTONO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan 62 (enam puluh dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna putih yang disimpan dalam sebuah tas kecil warna putih di saku celana depan sebelah kiri Terdakwa, lalu juga ditemukan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada saku celana depan sebelah kanan yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang diakui sebagai milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 62 (enam puluh dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 10,53 gram dan berat bersih 5,57 gram disisihkan 0,01 gram; 1 (satu) pak plastik klip warna putih; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 1 (satu) buah tas kecil warna putih; Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); dan 1 (satu) buah handphone merk Itel S23+ warna biru malam dengan Imei 1: 35653164066165 Imei 2: 356531640661173 nomor handphone terpasang: 085246937813 diamankan menuju Mapolsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 043/10841.00/IV/2025 Tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan Sektor Kandangan Kota setelah ditimbang yakni 62 (enam puluh dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis Sabu dengan berat kotor 10,53 (sepuluh koma lima tiga) gram dikurangkan berat plastik 4,96 (empat koma sembilan enam) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 5,57 (lima koma lima tujuh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0234 Tanggal 23 April 2025 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian RIVAI ENDRA DWI YULIANTO dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------- |