Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2019/PN Kgn H. HUSAINI Alias H. USAI PT SUBUR ARGO MAKMUR SAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2019/PN Kgn
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. HUSAINI Alias H. USAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra, S. H. dan rekanH. HUSAINI Alias H. USAI
Tergugat
NoNama
1PT SUBUR ARGO MAKMUR SAM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsu Saladin, S.H., M.H.,dkPT SUBUR ARGO MAKMUR SAM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.002.768.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menerima Permohonan Provisi dari Penggugat; -------------------------------------
  2. Melarang Kepada Tergugat dan Turut Tergugat melakukan dan mendirikan apapun diatas tanah objek perkara tersebut;-----------------------------------------
  3. Melarang kepada Tergugat  dan Turut Tergugat atau Pihak-pihak lain yang mendapat Hak atau Kuasa dari padanya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum termasuk mengalihkan hak kepemilikan atas Objek perkara tersebut kepada pihak lain; -------------------------------------
  4. Menyerahkan hak penguasaan dan hak pemanfaatan tanah a qou pada Penggugat hingga putusan a qou mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (inracht van gewijsde)
  5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau pihak-pihak lain yang mendapat Hak atau Kuasa daripadanya untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan Provisi ini;

DALAM POKOK PERKARA ;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Handil bawah Jingah, Desa samuda, Nagara, Kabupaten Hulu Sungai selatan berdasarkan SURAT KETERANGAN PEMILIK TANAH/SUNGAI atas nama TAMBERIN Bin ACHMAD dengan Panjang 10.600 Depa (Sepuluh Ribu Enam Ratus Depa), lebar Muara 4 Depa (Empat depa) dan ujung 1,5 Depa (Satu koma Lima depa ) tanggal 8 Agustus 1989 dan Juga berdasarkan SURAT PERNYATAAN dari Diana pada tanggal 03 Nopember 2017 dan saat ini ± 541 Ha

Adapun batas-batas tanahnya sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan: Adan (Alm)

Sebelah Selatan berbatas dengan: Achmad (Alm)

Sebelah Timur berbatas dengan: Kali Negara

Sebelah Barat berbatas dengan: Tanah Kosong

3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); ---------------------------------------------

4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya Jika ada SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH yang lain yang menayatakan tanah tersebut telah dibebaskan oleh Tergugat.

5. Menghukum tergugat secara Tanggung Renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Dalam satu Hektar ada 138 Pohon, dalam satu pohon menghasilkan 18 kg buah sawit, harga buah sawit dalam 4 (empat) tahun kebelakang diperkirakan berkisar Rp. 1.500 (seribu Tujuh Ratus Rupiah)/Kg. Sehingga perhitungannya adalah : 138 Pohon x @18Kg x Rp. 1.500 x 48 bulan (4 Thn) = Rp. 178.848.000 (Seratus Tujuh Puluh delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah), Kemudian 178.848.000 x 541 Ha = Rp. 96.756.768.000 (Sembilan Puluh Enam Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah). Kemudian Harga tanah sekarang ini di daerah tersebut adalah Rp. 6.000.000 (Delapan Juta Rupiah) per Hektar sehingga kalau Tanah/lahan tersebut dijual harga jual nya tersebut sebesar 6.000.000 X 541 Ha = Rp. 3.246.000.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah). Maka Total kerugian Rp. 96.756.768.000 + Rp. 3.246.000.000,- = Rp. 100.002.768.000 (Seratus Milyar Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah)

Oleh Karena itu Penggugat mengalami Kerugian Sebesar

Rp. 100.002.768.000 (Seratus Milyar Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah)

         Kerugian Immateriel

  • Kerugian akibat tindakan Tergugat yang melakukan penguasaan secara fisik serta pengakuan hak tanah diatas tanah milik Penggugat, maka Penggugat merasa kecewa dan tidak tentram serta terganggu kejiwaannya, yang tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi dapat ditaksir sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),-

Atau suatu jumlah yang mohon ditetapkan oleh Pengadilan secara Ex Aequo Et Bono dan dibayar secara tunai dan sekaligus.

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Taat atas isi Putusan Perkara a quo;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voerraad); ---------------------

8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Membayar biaya Perkara yang Timbul;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak