Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2019/PN Kgn | H. HUSAINI Alias H. USAI | PT SUBUR ARGO MAKMUR SAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2019/PN Kgn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Des. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.002.768.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA ;
Adapun batas-batas tanahnya sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan: Adan (Alm) Sebelah Selatan berbatas dengan: Achmad (Alm) Sebelah Timur berbatas dengan: Kali Negara Sebelah Barat berbatas dengan: Tanah Kosong 3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); --------------------------------------------- 4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya Jika ada SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH yang lain yang menayatakan tanah tersebut telah dibebaskan oleh Tergugat. 5. Menghukum tergugat secara Tanggung Renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut : Kerugian Materiil : Dalam satu Hektar ada 138 Pohon, dalam satu pohon menghasilkan 18 kg buah sawit, harga buah sawit dalam 4 (empat) tahun kebelakang diperkirakan berkisar Rp. 1.500 (seribu Tujuh Ratus Rupiah)/Kg. Sehingga perhitungannya adalah : 138 Pohon x @18Kg x Rp. 1.500 x 48 bulan (4 Thn) = Rp. 178.848.000 (Seratus Tujuh Puluh delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah), Kemudian 178.848.000 x 541 Ha = Rp. 96.756.768.000 (Sembilan Puluh Enam Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah). Kemudian Harga tanah sekarang ini di daerah tersebut adalah Rp. 6.000.000 (Delapan Juta Rupiah) per Hektar sehingga kalau Tanah/lahan tersebut dijual harga jual nya tersebut sebesar 6.000.000 X 541 Ha = Rp. 3.246.000.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah). Maka Total kerugian Rp. 96.756.768.000 + Rp. 3.246.000.000,- = Rp. 100.002.768.000 (Seratus Milyar Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) Oleh Karena itu Penggugat mengalami Kerugian Sebesar Rp. 100.002.768.000 (Seratus Milyar Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) Kerugian Immateriel
Atau suatu jumlah yang mohon ditetapkan oleh Pengadilan secara Ex Aequo Et Bono dan dibayar secara tunai dan sekaligus. 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Taat atas isi Putusan Perkara a quo; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voerraad); --------------------- 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Membayar biaya Perkara yang Timbul; SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |