Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-320/O.3.11/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Desa Madang Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH yang hendak menemui temannya dengan berjalan kaki dari Jalan Alfalah Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju ke Desa Madang Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, untuk menjaga diri turut dibawa oleh Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH senjata tajam jenis pisau yang disimpan Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH di balik baju pada bagian pinggang sebelah kiri;
  • Bahwa sekitar pukul 14:30 wita bertempat di Desa Madang datanglah Anggota Kepolisian yaitu Saksi ANDRE H.M.P Bin (Alm) BAMBANG dan Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang mencurigakan, setelah itu Saksi ANDRE H.M.P Bin (Alm) BAMBANG dan Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI menghentikan Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH dan melakukan pemeriksaan, lalu ditemukan 1 (satu) Bilah senjata tajam penikam penusuk jenis Pisau dengan panjang besi 19 cm, lebar besi 3,5 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dengan dililit perban dan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat yang Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH simpan di balik baju pada bagian pinggang sebelah kiri;
  • Bahwa Saksi AHMAD KUSAERI Bin KADERI dan Saksi ANDRE H.M.P. Bin (Alm) BAMBANG menanyakan kepemilikan dari senjata tajam jenis pisau tersebut, lalu Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH mengakui bahwa senjata tajam berjenis pisau tersebut adalah milik Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH yang Terdakwa gunakan hanya untuk menjaga diri apabila Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH menemui masalah dan digunakan Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH sebagai alat bantu untuk melakukan perlawanan, kemudian Saksi AHMAD KUSAERI Bin KADERI dan Saksi ANDRE H.M.P. Bin (Alm) BAMBANG mengamankan Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH dan Barang Bukti untuk dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis pisau dan senjata tajam yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa, serta senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya