Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H.
JARNI Als UTUH HAUK Bin (Alm) KADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –204/ O.3.11/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARNI Als UTUH HAUK Bin (Alm) KADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-05/O.3.11/Enz.2/KANDA/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

JARNI Alias UTUH HAUK Bin (Alm) KADI

Sungai Kupang

51 tahun / 01 Juli 1972

Laki-Laki

Indonesia

Jalan Satria RT 001 RW 001 Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Islam

Buruh Harian Lepas

SD kelas 3 (tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penahanan oleh Penyidik sejak 22 Desember 2023 s/d 10 Januari 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polsek Daha Selatan;
  2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 11 Januari 2024 s/d 19 Februari 2024 selama 40 (empat puluh) hari di Rutan Polsek Daha Selatan;
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Kandangan

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa JARNI Alias UTUH HAUK Bin (Alm) KADI pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Satria RT. 001 RW. 001 Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di  Jalan Satria RT. 001 RW. 001 Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh sdr JUMRI untuk membeli obat jenis dextro dari Terdakwa, kemudian Terdakwa ditanya oleh sdr JUMRI terkait ketersediaan obat jenis dextro dengan mengatakan kepada Terdakwa “adakah obat dextro”, lalu Terdakwa menjawab ada, selanjutnya Terdakwa kembali ditanya oleh sdr JUMRI harga obat jenis dextro perbutirnya yang Terdakwa jawab harganya adalah Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah per butir, kemudian sdr JUMRI memesan kepada Terdakwa obat jenis dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir sembari menyerahkan uang pembelian obat jenis dextro sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu) rupiah kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil obat jenis dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir yang Terdakwa simpan di kantong celana yang Terdakwa kenakan lalu Terdakwa menyerahkan obat jenis dextro tersebut kepada sdr JUMRI lalu sdr JUMRI pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian malam harinya sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa yang sedang di depan rumahnya didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi AHMAD RIFANI dan Saksi AHMAD REZKI, mengetahui hal tersebut selanjutnya Terdakwa lari dari depan rumahnya menuju kebelakang rumah warga yang berada di depan rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa membuang obat jenis Dextro sebanyak 60 (enam puluh) butir dari kantong celana Terdakwa ke belakang rumah warga tersebut namun pada saat itu petugas kepolisian melihat Terdakwa saat membuang obat jenis dextro tersebut lalu petugas kepolisian menemukan obat jenis dextro yang Terdakwa buang, kemudian Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan dan mengakui kepemilikan obat jenis dextro yang Terdakwa buang tersebut serta Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya sempat menjual obat jenis dextro kepada sdr JUMRI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa obat jenis dextro sebanyak 60 (enam puluh) butir dibawa oleh Petugas Kepolisan Sektor Daha Selatan ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis dextro setelah sebelumnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa membeli dari BUSU (DPO) sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dengan harga perbutir RP.1.500,- (seribu lima ratus) rupiah dengan cara Terdakwa menemui BUSU (DPO) di sekitar Psar Amuntai dan Terdakwa menjual obat jenis dextro seharga Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah per butir sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.500,- (lima ratus) rupiah perbutir dan Terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) bulan menjual/ mengedarkan obat jenis dextro;  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0024 tanggal 11 Januari 2024, dengan hasil sample Dextro 2 (dua) butir yang telah diuji mengandung Dekstrometorphan HBr = positif;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mngedarkan/ menjual/ usaha terkait obat jenis Dextro sebagaimana telah dibatalkan izin edarnya melalui Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextrometrorfan Sediaan Tunggal;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Jenis Dextro tidak  berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya lulusan SD kelas 3 (Tidak Tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat;
  • Bahwa mengetahui bahwa obat jenis Dextro adalah obat batuk dan maksud orang membeli obat tersebut adalah untuk disalahgunakan;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa JARNI Alias UTUH HAUK Bin (Alm) KADI pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Satria RT. 001 RW. 001 Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di  Jalan Satria RT. 001 RW. 001 Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh sdr JUMRI untuk membeli obat jenis dextro dari Terdakwa, kemudian Terdakwa ditanya oleh sdr JUMRI terkait ketersediaan obat jenis dextro dengan mengatakan kepada Terdakwa “adakah obat dextro”, lalu Terdakwa menjawab ada, selanjutnya Terdakwa kembali ditanya oleh sdr JUMRI harga obat jenis dextro perbutirnya yang Terdakwa jawab harganya adalah Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah per butir, kemudian sdr JUMRI memesan kepada Terdakwa obat jenis dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir sembari menyerahkan uang pembelian obat jenis dextro sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu) rupiah kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil obat jenis dextro sebanyak 10 (sepuluh) butir yang Terdakwa simpan di kantong celana yang Terdakwa kenakan lalu Terdakwa menyerahkan obat jenis dextro tersebut kepada sdr JUMRI lalu sdr JUMRI pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian malam harinya sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa yang sedang di depan rumahnya didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi AHMAD RIFANI dan Saksi AHMAD REZKI, mengetahui hal tersebut selanjutnya Terdakwa lari dari depan rumahnya menuju kebelakang rumah warga yang berada di depan rumah Terdakwa dan saat itu Terdakwa membuang obat jenis Dextro sebanyak 60 (enam puluh) butir dari kantong celana Terdakwa ke belakang rumah warga tersebut namun pada saat itu petugas kepolisian melihat Terdakwa saat membuang obat jenis dextro tersebut lalu petugas kepolisian menemukan obat jenis dextro yang Terdakwa buang, kemudian Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan dan mengakui kepemilikan obat jenis dextro yang Terdakwa buang tersebut serta Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya sempat menjual obat jenis dextro kepada sdr JUMRI, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa obat jenis dextro sebanyak 60 (enam puluh) butir dibawa oleh Petugas Kepolisan Sektor Daha Selatan ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis dextro setelah sebelumnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa membeli dari BUSU (DPO) sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dengan harga perbutir RP.1.500,- (seribu lima ratus) rupiah dengan cara Terdakwa menemui BUSU (DPO) di sekitar Psar Amuntai dan Terdakwa menjual obat jenis dextro seharga Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah per butir sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.500,- (lima ratus) rupiah perbutir dan Terdakwa sudah sekitar 3 (tiga) bulan menjual/ mengedarkan obat jenis dextro; 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0024 tanggal 11 Januari 2024, dengan hasil sample Dextro 2 (dua) butir yang telah diuji mengandung Dekstrometorphan HBr = positif;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mngedarkan/ menjual/ usaha terkait obat jenis Dextro sebagaimana telah dibatalkan izin edarnya melalui Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextrometrorfan Sediaan Tunggal;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Jenis Dextro tidak  berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya lulusan SD kelas 3 (Tidak Tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat;
  • Bahwa mengetahui bahwa obat jenis Dextro adalah obat batuk dan maksud orang membeli obat tersebut adalah untuk disalahgunakan;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------

 

 

Kandangan, 01 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

INDRA CAHYO UTOMO, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya