Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
AHMAD QUSAIRI Als AMAT Bin SYAMSUDIN NOOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-950/O.3.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD QUSAIRI Als AMAT Bin SYAMSUDIN NOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa AHMAD QUSAIRI Als AMAT Bin SYAMSUDIN NOOR pada hari hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Jl. SKB Rt.008 Rw.003 Desa Tibung Raya Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di warung malam), atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan, dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita di Jl. SKB Rt.008 Rw.003 Desa Tibung Raya Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan (tepatnya di warung malam), terdakwa AHMAD QUSAIRI Als AMAT Bin SYAMSUDIN NOOR sedang duduk santai di warung malam dengan membawa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam penikam penusuk jenis pisau biasa lengkap dengan kumpang terbuat dari kayu warna kuning yang dilapis lakban hitam dan hulu terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang besi 19 cm, lebar 2,5 cm dan panjang keseluruhan 32 cm yang diselipkan di bagian pinggang belakang sebelah kiri di balik baju terdakwa lalu saksi M. KHAIRUL FAHRI Bin H.M. IRWANSYAH (anggota Polsek Kandangan Kota) bersama saksi SYAMSUL BAHRI Bin MAKMUN MUROD (anggota Polsek Kandangan Kota) yang sedang melakukan patroli rutin karena banyak laporan masyarakat terkait maraknya orang yang membawa senjata tajam di warung-warung, lalu saksi  M. KHAIRUL FAHRI Bin H.M. IRWANSYAH (anggota Polsek Kandangan Kota) bersama saksi SYAMSUL BAHRI Bin MAKMUN MUROD (anggota Polsek Kandangan Kota) melakukan pemeriksaan pada warung tersebut dan ditemukan terdakwa yang membawa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam penikam penusuk jenis pisau biasa lengkap dengan kumpang terbuat dari kayu warna kuning yang dilapis lakban hitam dan hulu terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang besi 19 cm, lebar 2,5 cm dan panjang keseluruhan 32 cm yang diselipkan di bagian pinggang belakang sebelah kiri di balik baju terdakwa lalu terdakwa bersama barangbukti diamankan ke Mapolsek Kandangan Kota.
  • Bahwa barang bukti 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam penikam penusuk jenis pisau biasa lengkap dengan kumpang terbuat dari kayu warna kuning yang dilapis lakban hitam dan hulu terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang besi 19 cm, lebar 2,5 cm dan panjang keseluruhan 32 cm milik terdakwa AHMAD QUSAIRI Als AMAT Bin SYAMSUDIN NOOR tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa dan bukan merupakan benda pusaka.

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ----------------------------------------------------          

Pihak Dipublikasikan Ya