Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.C/2024/PN Kgn | ACHMAD KHOERI | M. FAHMI ZAIDAN Bin ZUHAIRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.C/2024/PN Kgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/09/IX/2024/Satsamapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KRONOLOGIS KEJADIAN : ----- Bahwa terdakwa sdra. M. FAHMI ZAIDAN Bin ZUHAIRI pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 23.30 Wita bertempat di Warung Malam Desa Bamban Kec. Angkinang Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Berawal saat anggota Polres HSS melaksanakan patrol cipta kondisi di seputaran Kec. Angkinang, kemudian anggota Polres HSS menyinggahi warung malam di Desa Bamban dan melakukan penggeledahan badan guna mengantisipasi adanya masyarakat yang membawa sajam, saat melakukan pemeriksaan pada sdra. M. FAHMI ZAIDAN Bin ZUHAIRI petugas menemukan botol minuman yang berisi oplosan alkohol dan dicampur dengan kukubima anggur. Perbuatan terdakwa sdra. M. FAHMI ZAIDAN Bin ZUHAIRI yang mabuk di tempat umum yaitu warung malam tersebut dapat mengganggu ketertiban dan dapat meresahkan bagi masyarakat yang berada pada warung malam tersebut. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti miras oplosan untuk dilakukan pemeriksaaan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |