Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
1.AHMAD ZAINI Bin IBNU HAJAR
2.AHMAD JAILANI Als IJAY Bin SUBELI
3.HASAN BASRI Als HASAN Bin ZAFERI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1320/O.3.11/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZAINI Bin IBNU HAJAR[Penahanan]
2AHMAD JAILANI Als IJAY Bin SUBELI[Penahanan]
3HASAN BASRI Als HASAN Bin ZAFERI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

______Bahwa Terdakwa I AHMAD ZAINI Bin IBNU HAJAR bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD JAILANI Als IJAY Bin SUBELI, Terdakwa III HASAN BASRI Als HASAN Bin ZAFERI (Alm), dan UDIN (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Kapuh Darat Desa Kapuh Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di SDN Kapuh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”,

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

_____Bahwa Terdakwa I AHMAD ZAINI Bin IBNU HAJAR bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD JAILANI Als IJAY Bin SUBELI, Terdakwa III HASAN BASRI Als HASAN Bin ZAFERI (Alm), dan UDIN (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Kapuh Darat Desa Kapuh Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di SDN Kapuh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya