Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Kgn Bank BRI Cabang Kandangan 1.Aisya Mulyani
2.Tureza Satepa
3.Rusanty
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sah Riza Pahlevi dkkBank BRI Cabang Kandangan
Tergugat
NoNama
1Aisya Mulyani
2Tureza Satepa
3Rusanty
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.832.818,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 24.832.818,- (DUA PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN BELAS),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 9.342.736,- (SEMBILAN JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 15.490.082,- (LIMA BELAS JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RIBU DELAPAN PULUH DUA) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek  dalam SHM No. 1258 atas TUREZA SATEPA dan SHM No. 1259 atas RUSANTY berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak