Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
RAHIMAH Binti (Alm) JUMRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B – 508/ O.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHIMAH Binti (Alm) JUMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.RAHIMAH Binti (Alm) JUMRI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa RAHIMAH Binti JUMRI (Alm) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2023 bertempat di Pasar Senin Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa berawal pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa pergi menuju Pasar Senin Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa obat jenis Carnophen Zenit untuk Terdakwa jual, sesampainya di Pasar Senin Negara kemudian tidak berselang lama Terdakwa bertemu dengan TIMAH (DPO) dan menawarkan obat jenis Carnophen Zenit kepada TIMAH (DPO) lalu dijawab oleh TIMAH (DPO) bahwa iya bersedia membeli obat jenis Carnophen Zenit, selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada TIMAH (DPO) lalu menerima uang pembayaran obat jenis Carnophen Zenit dari TIMAH (DPO) sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu) rupiah, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan TIMAH (DPO);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 002 Desa Sungai Pinang Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Kandangan yang diantaranya adalah Saksi RYAN HIDAYAT dan Saksi HIDAYATULLAH yang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi RYAN HIDAYAT dan Saksi HIDAYATULLAH menemukan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak 8 (delapan) butir yang Terdakwa simpan di bawah lantai kayu rumah Terdakwa yang dibungkus plastik warna hitam yang Terdakwa akui adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pada hari  selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa yang berada di dirumahnya berniat untuk mengkonsumsi obat jenis Carnophen Zenit, kemudian Terdakwa mengambil obat jenis Carnophen Zenit sebanyak dua butir  lalu memasukan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak dua  butir kedalam mulut Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminum air putih untuk memudahkan Terdakwa mengkonsumsi obat jenis Carnophen Zenit tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen Zenit dari MANSYUR (DPO) yang malkukan pembelian di Banjarmasin dengan harga Rp.7.000,- (tujuh ribu) per butir lalu Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.9.000,- (sembilan ribu) rupiah per butir sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah per butir;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0022 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian DWI ENDAH SARASWATI NIP 19641117 199312 2 001 dengan hasil pengujian 1 (satu) butir obat jenis Carnophen Zenit adalah POSITIF mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa obat jenis Carnophen Zenit yangmana mengandung Karisoprodol telah di cabut izin edarnnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan obat jenis Carnophen Zenit yang termasuk Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa RAHIMAH Binti JUMRI (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 atau pada suatu waktu di bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Mawar RT 004 RW 002 Desa Sungai Pinang Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Rumah Terdajwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa pergi menuju Pasar Senin Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa obat jenis Carnophen Zenit untuk Terdakwa jual, sesampainya di Pasar Senin Negara kemudian tidak berselang lama Terdakwa bertemu dengan TIMAH (DPO) dan menawarkan obat jenis Carnophen Zenit kepada TIMAH (DPO) lalu dijawab oleh TIMAH (DPO) bahwa iya bersedia membeli obat jenis Carnophen Zenit, selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada TIMAH (DPO) lalu menerima uang pembayaran obat jenis Carnophen Zenit dari TIMAH (DPO) sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu) rupiah, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan TIMAH (DPO);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 002 Desa Sungai Pinang Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Kandangan yang diantaranya adalah Saksi RYAN HIDAYAT dan Saksi HIDAYATULLAH yang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi RYAN HIDAYAT dan Saksi HIDAYATULLAH menemukan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak 8 (delapan) butir yang Terdakwa simpan di bawah lantai kayu rumah Terdakwa yang dibungkus plastik warna hitam yang Terdakwa akui adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pada hari  selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa yang berada di dirumahnya berniat untuk mengkonsumsi obat jenis Carnophen Zenit, kemudian Terdakwa mengambil obat jenis Carnophen Zenit sebanyak dua butir  lalu memasukan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak dua  butir kedalam mulut Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminum air putih untuk memudahkan Terdakwa mengkonsumsi obat jenis Carnophen Zenit tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen Zenit dari MANSYUR (DPO) yang malkukan pembelian di Banjarmasin dengan harga Rp.7.000,- (tujuh ribu) per butir lalu Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.9.000,- (sembilan ribu) rupiah per butir sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah per butir;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0022 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian DWI ENDAH SARASWATI NIP 19641117 199312 2 001 dengan hasil pengujian 1 (satu) butir obat jenis Carnophen Zenit adalah POSITIF mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa obat jenis Carnophen Zenit yangmana mengandung Karisoprodol telah di cabut izin edarnnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
  • Bahwa Terdakwatidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa RAHIMAH Binti JUMRI (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 atau pada suatu waktu di bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Mawar RT 004 RW 002 Desa Sungai Pinang Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Rumah Terdajwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa pergi menuju Pasar Senin Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa obat jenis Carnophen Zenit untuk Terdakwa jual, sesampainya di Pasar Senin Negara kemudian tidak berselang lama Terdakwa bertemu dengan TIMAH (DPO) dan menawarkan obat jenis Carnophen Zenit kepada TIMAH (DPO) lalu dijawab oleh TIMAH (DPO) bahwa iya bersedia membeli obat jenis Carnophen Zenit, selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada TIMAH (DPO) lalu menerima uang pembayaran obat jenis Carnophen Zenit dari TIMAH (DPO) sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu) rupiah, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan TIMAH (DPO);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 002 Desa Sungai Pinang Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Kandangan yang diantaranya adalah Saksi RYAN HIDAYAT dan Saksi HIDAYATULLAH yang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi RYAN HIDAYAT dan Saksi HIDAYATULLAH menemukan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak 8 (delapan) butir yang Terdakwa simpan di bawah lantai kayu rumah Terdakwa yang dibungkus plastik warna hitam yang Terdakwa akui adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pada hari  selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa yang berada di dirumahnya berniat untuk mengkonsumsi obat jenis Carnophen Zenit, kemudian Terdakwa mengambil obat jenis Carnophen Zenit sebanyak dua butir  lalu memasukan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak dua  butir kedalam mulut Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminum air putih untuk memudahkan Terdakwa mengkonsumsi obat jenis Carnophen Zenit tersebut;
  • Bahwa maksud Terdakwa mengkonsumsi/ menyalahgunakan obat jenis Carnophen Zenit adalah untuk untuk menghilangkan rasa nyeri pada kaki yang sering keram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0022 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian DWI ENDAH SARASWATI NIP 19641117 199312 2 001 dengan hasil pengujian 1 (satu) butir obat jenis Carnophen Zenit adalah POSITIF mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa obat jenis Carnophen Zenit yangmana mengandung Karisoprodol telah di cabut izin edarnnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengkonsumsi/ menyelahgunakan obat jenis Carnophen Zenit yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

KEEMPAT

------- Bahwa ia Terdakwa RAHIMAH Binti JUMRI (Alm) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2023 bertempat di Pasar Senin Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Memproduksi atau mengedarkan SediaanFarmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa pergi menuju Pasar Senin Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa obat jenis Carnophen Zenit untuk Terdakwa jual, sesampainya di Pasar Senin Negara kemudian tidak berselang lama Terdakwa bertemu dengan TIMAH (DPO) dan menawarkan obat jenis Carnophen Zenit kepada TIMAH (DPO) lalu dijawab oleh TIMAH (DPO) bahwa iya bersedia membeli obat jenis Carnophen Zenit, selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada TIMAH (DPO) lalu menerima uang pembayaran obat jenis Carnophen Zenit dari TIMAH (DPO) sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu) rupiah, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan TIMAH (DPO);
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pada hari  selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa yang berada di dirumahnya berniat untuk mengkonsumsi obat jenis Carnophen Zenit, kemudian Terdakwa mengambil obat jenis Carnophen Zenit sebanyak dua butir  lalu memasukan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak dua  butir kedalam mulut Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminum air putih untuk memudahkan Terdakwa mengkonsumsi obat jenis Carnophen Zenit tersebut;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 002 Desa Sungai Pinang Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Kandangan yang diantaranya adalah Saksi RYAN HIDAYAT dan Saksi HIDAYATULLAH yang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi RYAN HIDAYAT dan Saksi HIDAYATULLAH menemukan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak 8 (delapan) butir yang Terdakwa simpan di bawah lantai kayu rumah Terdakwa yang dibungkus plastik warna hitam yang Terdakwa akui adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen Zenit dari MANSYUR (DPO) yang malkukan pembelian di Banjarmasin dengan harga Rp.7.000,- (tujuh ribu) per butir lalu Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.9.000,- (sembilan ribu) rupiah per butir sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah per butir;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mngedarkan/ menjual/ usaha terkait obat jenis Carnophen Zenit sebagaimana telah dibatalkan izin edarnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen dan obat Jenis Dextro tidak  berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya lulusan SD (Tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat;
  • Bahwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat nyeri dan obat jenis Dextro adalah obat batuk dan maksud orang membeli obat tersebut adalah untuk disalahgunakan;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------

 

ATAU

 

KELIMA

------- Bahwa ia Terdakwa RAHIMAH Binti JUMRI (Alm) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2023 bertempat di Pasar Senin Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa berawal pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa pergi menuju Pasar Senin Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa obat jenis Carnophen Zenit untuk Terdakwa jual, sesampainya di Pasar Senin Negara kemudian tidak berselang lama Terdakwa bertemu dengan TIMAH (DPO) dan menawarkan obat jenis Carnophen Zenit kepada TIMAH (DPO) lalu dijawab oleh TIMAH (DPO) bahwa iya bersedia membeli obat jenis Carnophen Zenit, selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada TIMAH (DPO) lalu menerima uang pembayaran obat jenis Carnophen Zenit dari TIMAH (DPO) sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu) rupiah, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan TIMAH (DPO);
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pada hari  selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa yang berada di dirumahnya berniat untuk mengkonsumsi obat jenis Carnophen Zenit, kemudian Terdakwa mengambil obat jenis Carnophen Zenit sebanyak dua butir  lalu memasukan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak dua  butir kedalam mulut Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminum air putih untuk memudahkan Terdakwa mengkonsumsi obat jenis Carnophen Zenit tersebut;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 002 Desa Sungai Pinang Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Kandangan yang diantaranya adalah Saksi RYAN HIDAYAT dan Saksi HIDAYATULLAH yang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Saksi RYAN HIDAYAT dan Saksi HIDAYATULLAH menemukan obat jenis Carnophen Zenit sebanyak 8 (delapan) butir yang Terdakwa simpan di bawah lantai kayu rumah Terdakwa yang dibungkus plastik warna hitam yang Terdakwa akui adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen Zenit dari MANSYUR (DPO) yang malkukan pembelian di Banjarmasin dengan harga Rp.7.000,- (tujuh ribu) per butir lalu Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.9.000,- (sembilan ribu) rupiah per butir sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah per butir;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mngedarkan/ menjual/ usaha terkait obat jenis Carnophen Zenit sebagaimana telah dibatalkan izin edarnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen dan obat Jenis Dextro tidak  berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya lulusan SD (Tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat;
  • Bahwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat nyeri dan obat jenis Dextro adalah obat batuk dan maksud orang membeli obat tersebut adalah untuk disalahgunakan;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya