Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/PN Kgn 1.NANANG
2.ARBAINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NANANG
2ARBAINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan Tahun Lahir Anak pemohon yang semula “05 NOVEMBER 2008” diubah menjadi “05 NOVEMBER 2004”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan perubahan Tahun Lahir anak pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;     
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak