Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Kgn Bank BRI Cabang Kandangan 1.Sarhanah
2.Abdul Manaf
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sah Riza PahleviBank BRI Cabang Kandangan
Tergugat
NoNama
1Sarhanah
2Abdul Manaf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 294.028.215,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Rp. 294.028.215,- (DUA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA DUA PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS LIMA BELAS RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 237.384.488,- ( DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS DELEPAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 56.643.727,- ( LIMA PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Dengan ini pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban bayar (kredit) atau akan dilanjutkan ke proses eksekusi lelang aset melalui KPKNL.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak