Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa DULLAH Bin (Alm) AMAT pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya disebuah warung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). |