Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
SUKERANI Bin Alm. BASUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-725/O.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKERANI Bin Alm. BASUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa SUKERANI Bin Alm. BASUNI pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Lumpangi Rt.02 Rw.01 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa pergi kerumah Sdr. ABAH (DPO) yang beralamat di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian pada pukul 22.00 wita Terdakwa sampai dirumah Sdr. ABAH (DPO) dilanjutkan bersantai dan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 pukul 01.00 wita Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ABAH (DPO) dan digunakan pada saat itu juga dirumah Sdr. ABAH (DPO), oleh Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut tidak dihabiskan, namun disisakan untuk Terdakwa gunakan lagi pada saat Terdakwa berada dirumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa di Desa Hukai Rt. 01 Rw. 01 Kec. Juai Kab. Balangan, pada saat diperjalanan Terdakwa bertemu dengan orang yang tidak Terdakwa kenali yang meminta tolong untuk diantarkan pulang kerumahnya, lalu Terdakwa mengantarkan orang tersebut, setelah beberapa waktu perjalanan Terdakwa dan orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut berhenti disebuah warung untuk beristirahat tepatnya di Desa Lumpangi Kecamatan Loksado, tidak lama orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut pamit pergi untuk mengambil uang dan Terdakwa menunggu di warung tersebut, kemudian tidak berselang lama datang Anggota Kepolisian beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD SORIS RIZKY MIZAN AZHARI Bin SOBHY MIZUARI dan Saksi DEDI PURNOMO Bin Alm. SUKARMAN yang mana sebelumnya para Saksi Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika, lalu para saksi Anggota Kepolisian melakukan patroli dan mendapati Terdakwa sedang berada di sebuah warung di Desa Lumpangi, seketika itu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik di kantong jaket Terdakwa SUKERANI Bin Alm. BASUNI berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, lalu para saksi Anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa SUKERANI Bin Alm. BASUNI mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa SUKERANI Bin Alm. BASUNI dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 016/10841.00/FEBRUARI/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga berjenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,16 gram dan berat bersih sabu adalah 0,05 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,04 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0199 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SUKERANI Bin Alm. BASUNI pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Lumpangi  Rt.02 Rw.01 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa pergi kerumah Sdr. ABAH (DPO) yang beralamat di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian pada pukul 22.00 wita Terdakwa sampai dirumah Sdr. ABAH (DPO) dilanjutkan bersantai dan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 pukul 01.00 wita Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. ABAH (DPO) dan digunakan pada saat itu juga dirumah Sdr. ABAH (DPO), oleh Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut tidak dihabiskan, namun disisakan untuk Terdakwa gunakan lagi pada saat Terdakwa berada dirumah Terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa di Desa Hukai Rt. 01 Rw. 01 Kec. Juai Kab. Balangan, pada saat diperjalanan Terdakwa bertemu dengan orang yang tidak Terdakwa kenali yang meminta tolong untuk diantarkan pulang kerumahnya, lalu Terdakwa mengantarkan orang tersebut, setelah beberapa waktu perjalanan Terdakwa dan orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut berhenti disebuah warung untuk beristirahat tepatnya di Desa Lumpangi Kecamatan Loksado, tidak lama orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut pamit pergi untuk mengambil uang dan Terdakwa menunggu di warung tersebut, kemudian tidak berselang lama datang Anggota Kepolisian beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD SORIS RIZKY MIZAN AZHARI Bin SOBHY MIZUARI dan Saksi DEDI PURNOMO Bin Alm. SUKARMAN yang mana sebelumnya para Saksi Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika, lalu para saksi Anggota Kepolisian melakukan patroli dan mendapati Terdakwa sedang berada di sebuah warung di Desa Lumpangi, seketika itu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik di kantong jaket Terdakwa SUKERANI Bin Alm. BASUNI berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, lalu para saksi Anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa SUKERANI Bin Alm. BASUNI mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa SUKERANI Bin Alm. BASUNI dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 016/10841.00/FEBRUARI/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga berjenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,16 gram dan berat bersih sabu adalah 0,05 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,04 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0199 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya