Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR RIGISTER PERKARA: PDM-67/O.3.11/Enz.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap : HENDRA SARDI Bin ABDUL SANI
Tempat Lahir : Muning
Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 19 Januari 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Negara Kandangan Km.6 Desa Muning Baru RT002/RW000
Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan : pada tanggal 05 Juni 2025
Penahanan Penyidik : Rutan, sejak tanggal 06 Juni 2025 s/d 25 Juni 2025
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d 04 Agustus 2025
Perpanjangan KPN 1 : Rutan, sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d 03 September 2025
Penahanan JPU : Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2025 s/d 25 Agustus 2025
- DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa Terdakwa HENDRA SARDI Bin ABDUL SANI pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di jembatan kecil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa HENDRA SARDI Bin ABDUL SANI menghubungi OTONG (DPO) melalui telepon Whatsapp untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berkata “barang yang harga Rp.450.000,00 sudah habis” kemudian OTONG (DPO) menjawab “nanti diantar oleh anak buah saya” lalu Terdakwa mematikan telepon tersebut, kemudian sekira pukul 11.30 WITA OTONG (DPO) menelepon terdakwa berkata “nanti anak buah mengantar barang” kemudian Terdakwa menjawab “iya” lalu Terdakwa mematikan telepon tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 WITA OTONG (DPO) menelepon terdakwa berkata “itu bahan ada di bawah titian (jembatan kecil)” lalu Terdakwa menjawab “iya” kemudian Terdakwa pergi ke jembatan kecil di Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 15.40 WITA ketika Terdakwa berada di sebuah warung yang tutup di Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menunggu pembeli Narkotika jenis sabu-sabu kemudian datang anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian Terdakwa diamankan oleh saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO dan dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok merk PIN yang dibungkus tisu yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa kemudian saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO menanyakan kepada Terdakwa “mana sisanya lagi” dan Terdakwa menjawab “ada di dalam rumah” kemudian Terdakwa menunjukkan sisa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) paket di dalam kamar di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang Terdakwa simpan di dalam koper merk POLO TWIN yang dibungkus tisu, setelah itu saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan lalu Terdakwa mengaku barang bukti tersebut milik terdakwa sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dari OTONG (DPO) yang mana pembayarannya dilakukan setelah paketan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 062/10841.00/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah melakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,19 gram, berat plastik 9 x 0,17 = 1,53 gram dan berat bersih 0,66 gram disisihkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seberat 0,01 gram sehingga sisa diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,65 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06333/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor 20638/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram milik Terdakwa HENDRA SARDI Bin ABDUL SANI adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa HENDRA SARDI Bin ABDUL SANI pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah warung yang tutup atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa HENDRA SARDI Bin ABDUL SANI menghubungi OTONG (DPO) melalui telepon Whatsapp untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berkata “barang yang harga Rp.450.000,00 sudah habis” kemudian OTONG (DPO) menjawab “nanti diantar oleh anak buah saya” lalu Terdakwa mematikan telepon tersebut, kemudian sekira pukul 11.30 WITA OTONG (DPO) menelepon terdakwa berkata “nanti anak buah mengantar barang” kemudian Terdakwa menjawab “iya” lalu Terdakwa mematikan telepon tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 WITA OTONG (DPO) menelepon terdakwa berkata “itu bahan ada di bawah titian (jembatan kecil)” lalu Terdakwa menjawab “iya” kemudian Terdakwa pergi ke jembatan kecil di Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 15.40 WITA ketika Terdakwa berada di sebuah warung yang tutup di Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menunggu pembeli Narkotika jenis sabu-sabu kemudian datang anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian Terdakwa diamankan oleh saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO dan dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok merk PIN yang dibungkus tisu yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa kemudian saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO menanyakan kepada Terdakwa “mana sisanya lagi” dan Terdakwa menjawab “ada di dalam rumah” kemudian Terdakwa menunjukkan sisa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) paket di dalam kamar di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang Terdakwa simpan di dalam koper merk POLO TWIN yang dibungkus tisu, setelah itu saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan lalu Terdakwa mengaku barang bukti tersebut milik terdakwa sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dari OTONG (DPO) yang mana pembayarannya dilakukan setelah paketan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 062/10841.00/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah melakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,19 gram, berat plastik 9 x 0,17 = 1,53 gram dan berat bersih 0,66 gram disisihkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seberat 0,01 gram sehingga sisa diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,65 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06333/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor 20638/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram milik Terdakwa HENDRA SARDI Bin ABDUL SANI adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------
|