Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.C/2023/PN Kgn | IKHWANUL MUSLIMIN | 1.MUHAMMAD HAMBERAN BIN ANDRI 2.MAULIDI RAHMAN BIN ABDUL KHAIR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Apr. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.C/2023/PN Kgn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Apr. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP / 02 / IV/ 2023 / Sat Samapta | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | - Bahwa terdakwa sdra. MASRAN BIN ARMAN pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Jl By Pass Desa Baluti Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Perda No 7 Tahun 2021 Pasal 44A Huruf b yaitu setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan memproduksi, menyimpan, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, dan menyajikan minuman dan/atau makanan yang memabukkan atau berbahaya : -
- Berawal saat anggota Sat Samapta Polres HSS melaksanakan patroli malam di Jl. By Pass Desa Baluti Kec. Kandangan Kab. HSS, kemudian anggota patroli melihat sdra. MASRAN BIN ARMAN yang sedang berada di samping jalan sendirian, pada saat petugas menghampiri sdra. MASRAN BIN ARMAN petugas menemukan 2 (dua) kotak kardus yang ada di samping sdra. MASRAN BIN ARMAN setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kotak kardus tersebut ditemukan minuman keras jenis Anggur Putih cap Orang Tua sebanyak 10 Botol dan Anggur Merah cap MCDONALD Sebanyak 10 Botol setelah ditanyakan kepada sdra. MASRAN BIN ARMAN bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan di jual. Perbuatan sdra. MASRAN BIN ARMAN yang memperjualbelikan minuman tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan dapat merugikan masyarakat umumnya di Kab. HSS. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti miras untuk dilakukan pemeriksaaan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |