Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA: PDM-36/O.3.11/Eoh.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
ISWANDI Als AMARA Als IWAN Bin LOBONGI
|
Tempat lahir
|
:
|
Nanga Kerabat
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 08 Mei 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Entada RT. 004 RW. 002 Kelurahan Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sakadau Provinsi Kalimantan Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (Petani/Pekebun)
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
- Penahanan
|
:
|
Dalam penahanan perkara lain
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa ISWANDI Als AMARA Als IWAN Bin LOBONGI Bersama-sama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada dalam tahun 2023 bertempat di Muara Gambah Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa Bersama-sama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa bulan Oktober tahun 2023, terdakwa ISWANDI Als AMARA Als IWAN Bin LOBONGI menawarkan mobil Ayla berwarna kuning dengan nomor polisi KB 1791 BH kepada SAPNAH (DPO) melalui Facebook untuk digadaikan oleh terdakwa, lalu terdakwa Bersama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) membawa mobil Ayla berwarna Kuning tersebut untuk bertemu SAPNAH (DPO) di daerah Kota Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian SAPNAH (DPO) dan EKA (DPO) mengenalkan terdakwa dengan saksi NORMAN Bin UNING (telah diputus oleh Pengadilan Negeri yang inkrach Nomor 148/Pid.Sus/2024/PN Kgn tanggal 28 November 2024 dengan putusan Pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsider penjara 1 bulan yang sedang mencari orang yang mau menggadaikan mobil, setelah itu terdakwa dan saksi NORMAN Bin UNING berdiskusi hingga terdakwa dan saksi NORMAN Bin UNING sepakat untuk menyerahkan uang cash sebesar Rp 35.000.000, (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023, MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) mengirim pesan melalui inbox facebook kepada saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN menanyakan ketersediaan unit mobil yang bisa dirental, kemudian MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN bertukar nomer handphone dan komunikasi melalui whatsapp dan menjelaskan untuk menyewa mobil tersebut selama 3 (tiga) hari dan mengunakan mobil tersebut pada tanggal 3 Desember 2023 dengan biaya sebesar 900.000, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN menghubungi saksi korban YURI ADRIANSYAH BIN SYOFYAN RASYID pemilik dari mobil yang di rentalkan kepada MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan pada hari sabtu malam 2 Desember 2025 saksi korban YURI ADRIANSYAH BIN SYOFYAN RASYID mengantarkan mobil tersebut kerumah saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WITA beralamat di Jl. Terantang Kelurahan Rangda malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di kontrakan terdakwa Bersama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO), terdakwa memberikan uang sebesar Rp 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) untuk membayar rental mobil selama 3 (tiga) hari kepada MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO), sekitar pukul 13.50 WITA MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) datang kerumah saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN yang beralamat di Asrama Sudirman RT 001 RW 001 Desa Tibung raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggunakan motor matic untuk mengambil mobil rental yang telah disepakati melalui chat whatsapp, sesampainya dirumah saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) menyerahkan KTP dan uang cash sebesar 900.000, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN, kemudian MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) berkata kepada saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN mobil tersebut digunakan untuk seputaran daerah Rantau dan Kandangan karena keluarga MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) datang dari Pontianak, kemudian saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Putih No. Polisi DA 1142 DH No. Rangka MHKAB1BY8PK059244, No. Mesin 2NR4A75727, No. BPKB S07179159M atas nama NADRA FITRIATI beserta STNK mobil tersebut kepada MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) kemudian mobil tersebut dibawa oleh MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) ke Kontrakan milik terdakwa, kemudian sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa menghubungi saksi NORMAN Bin UNING melalui chat whatsapp untuk tukar tambah mobil Ayla berwarna kuning dengan Avanza berwarna Putih menggunakan nomer whatsapp 085654450271, terdakwa meminta uang tambahan sebesar 8.000.000, (Delapan Juta Rupiah) namun saksi NORMAN Bin UNING mengatakan tidak memiliki uang, kemudian terdakwa hanya meminta tukar mobil, kemudian terdakwa dan saksi NORMAN Bin UNING sepakat bertemu di daerah Kota Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 22.00 WITA terdakwa berangkat menuju Kota Kandangan Bersama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) membawa mobil Avanza berwarna Putih untuk bertemu saksi NORMAN Bin UNING. Pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WITA sesampainya di Muara Gambah Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa Bersama MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) bertemu dengan saksi NORMAN Bin UNING lalu melakukan transaksi tukar mobil yang mana saksi NORMAN Bin UNING berjanji akan membayar uang tambahan tersebut, sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa menghubungi saksi NORMAN Bin UNING untuk menagih janji uang tambahan sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) yang akan diberikan oleh saksi NORMAN Bin UNING, namun saksi NORMAN Bin UNING hanya mentranfer melalui aplikasi dana sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), selanjutnya ada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WITA mobil Avanza warna Putih tidak dikembalikan oleh MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) sesuai perjanjian, kemudian berdasarkan GPS yang terpasang di mobil Avanza warna Putih posisi terakhir berada di daerah Desa Badaun Kecamatan Daha Utara, saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN dan saksi korban YURI ADRIANSYAH BIN SYOFYAN RASYID datang ke Polsek Daha Utara untuk meminta pendampingan dalam melakukan pencarian mobil tersebut yang telah di sewa oleh MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) lalu bertemu dengan saksi ERY KURNIAWAN Bin (Alm) HAMID yang saat itu berada di Polsek Daha Utara, sekitar pukul 01.45 saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN dan saksi korban YURI ADRIANSYAH BIN SYOFYAN RASYID Bersama dengan saksi ERY KURNIAWAN Bin (Alm) HAMID menyusuri Desa Badaun Kecamatan Daha Utara dan menemukan mobil dengan No. Polisi yang sama dengan mobil Avanza Warna Putih, kemudian mobil dan STNK tersebut diserahkan Kembali oleh saksi NORMAN Bin UNING kepada saksi ERY KURNIAWAN Bin (Alm) HAMID;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) KTP atas nama MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN NIK 3274032002890002, 1 (Satu) unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Putih dengan No Pol DA 1142 DH No. Rangka MHKAB1BY8PK059244 No. Mesin 2NR4A75727 No. BPKB S07179159M atas nama NADRA FITRIATI, 1 (Satu) Buah STNK Mobil Merk Toyota Avanza Warna Putih dengan No. Polisi DA 1142 DH No Rangka MHKAB1BY8PK059244 No. Mesin 2NR4A75727 No. BPKB S07179159M A.n NADRA FITRIATI;
- Bahwa perbuatan Terdakwa Bersamasama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) mengakibatkan saksi korban YURI ADRIANSYAH BIN SYOFYAN RASYID yang telah menggadaikan mobiil Avanza tersebut kepada saksi NORMAN Bin UNING mengalami kerugian sebesar Rp. 288.000.000, (Dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHPidana Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ISWANDI Als AMARA Als IWAN Bin LOBONGI Bersama-sama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 13.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada dalam tahun 2023 bertempat di Asrama Sudirman RT 001 RW 001 Desa Tibung raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa Bersama-sama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa bulan Oktober tahun 2023, terdakwa ISWANDI Als AMARA Als IWAN Bin LOBONGI menawarkan mobil Ayla berwarna kuning dengan nomor polisi KB 1791 BH kepada SAPNAH (DPO) melalui Facebook untuk digadaikan oleh terdakwa, lalu terdakwa Bersama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) membawa mobil Ayla berwarna Kuning tersebut untuk bertemu SAPNAH (DPO) di daerah Kota Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian SAPNAH (DPO) dan EKA (DPO) mengenalkan terdakwa dengan saksi NORMAN Bin UNING (telah diputus oleh Pengadilan Negeri yang inkrach Nomor 148/Pid.Sus/2024/PN Kgn tanggal 28 November 2024 dengan putusan Pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsider penjara 1 bulan yang sedang mencari orang yang mau menggadaikan mobil, setelah itu terdakwa dan saksi NORMAN Bin UNING berdiskusi hingga terdakwa dan saksi NORMAN Bin UNING sepakat untuk menyerahkan uang cash sebesar Rp 35.000.000, (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023, MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) mengirim pesan melalui inbox facebook kepada saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN menanyakan ketersediaan unit mobil yang bisa dirental, kemudian MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN bertukar nomer handphone dan komunikasi melalui whatsapp dan menjelaskan untuk menyewa mobil tersebut selama 3 (tiga) hari dan mengunakan mobil tersebut pada tanggal 3 Desember 2023 dengan biaya sebesar 900.000, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN menghubungi saksi korban YURI ADRIANSYAH BIN SYOFYAN RASYID pemilik dari mobil yang di rentalkan kepada MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan pada hari sabtu malam 2 Desember 2025 saksi korban YURI ADRIANSYAH BIN SYOFYAN RASYID mengantarkan mobil tersebut kerumah saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WITA beralamat di Jl. Terantang Kelurahan Rangda malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin tepatnya di kontrakan terdakwa Bersama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO), terdakwa memberikan uang sebesar Rp 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) untuk membayar rental mobil selama 3 (tiga) hari kepada MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO), sekitar pukul 13.50 WITA MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) datang kerumah saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN yang beralamat di Asrama Sudirman RT 001 RW 001 Desa Tibung raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggunakan motor matic untuk mengambil mobil rental yang telah disepakati melalui chat whatsapp, sesampainya dirumah saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) menyerahkan KTP dan uang cash sebesar 900.000, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN, kemudian MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) berkata kepada saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN mobil tersebut digunakan untuk seputaran daerah Rantau dan Kandangan karena keluarga MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) datang dari Pontianak, kemudian saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Putih No. Polisi DA 1142 DH No. Rangka MHKAB1BY8PK059244, No. Mesin 2NR4A75727, No. BPKB S07179159M atas nama NADRA FITRIATI beserta STNK mobil tersebut kepada MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) kemudian mobil tersebut dibawa oleh MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) ke Kontrakan milik terdakwa, kemudian sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa menghubungi saksi NORMAN Bin UNING melalui chat whatsapp untuk tukar tambah mobil Ayla berwarna kuning dengan Avanza berwarna Putih menggunakan nomer whatsapp 085654450271, terdakwa meminta uang tambahan sebesar 8.000.000, (Delapan Juta Rupiah) namun saksi NORMAN Bin UNING mengatakan tidak memiliki uang, kemudian terdakwa hanya meminta tukar mobil, kemudian terdakwa dan saksi NORMAN Bin UNING sepakat bertemu di daerah Kota Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 22.00 WITA terdakwa berangkat menuju Kota Kandangan Bersama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) membawa mobil Avanza berwarna Putih untuk bertemu saksi NORMAN Bin UNING. Pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WITA sesampainya di Muara Gambah Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa Bersama MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) bertemu dengan saksi NORMAN Bin UNING lalu melakukan transaksi tukar mobil yang mana saksi NORMAN Bin UNING berjanji akan membayar uang tambahan tersebut, sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa menghubungi saksi NORMAN Bin UNING untuk menagih janji uang tambahan sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) yang akan diberikan oleh saksi NORMAN Bin UNING, namun saksi NORMAN Bin UNING hanya mentranfer melalui aplikasi dana sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), selanjutnya ada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WITA mobil Avanza warna Putih tidak dikembalikan oleh MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) sesuai perjanjian, kemudian berdasarkan GPS yang terpasang di mobil Avanza warna Putih posisi terakhir berada di daerah Desa Badaun Kecamatan Daha Utara, saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN dan saksi korban YURI ADRIANSYAH BIN SYOFYAN RASYID datang ke Polsek Daha Utara untuk meminta pendampingan dalam melakukan pencarian mobil tersebut yang telah di sewa oleh MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) lalu bertemu dengan saksi ERY KURNIAWAN Bin (Alm) HAMID yang saat itu berada di Polsek Daha Utara, sekitar pukul 01.45 saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN dan saksi korban YURI ADRIANSYAH BIN SYOFYAN RASYID Bersama dengan saksi ERY KURNIAWAN Bin (Alm) HAMID menyusuri Desa Badaun Kecamatan Daha Utara dan menemukan mobil dengan No. Polisi yang sama dengan mobil Avanza Warna Putih, kemudian mobil dan STNK tersebut diserahkan Kembali oleh saksi NORMAN Bin UNING kepada saksi ERY KURNIAWAN Bin (Alm) HAMID;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) KTP atas nama MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN NIK 3274032002890002, 1 (Satu) unit Mobil Merk Toyota Avanza Warna Putih dengan No Pol DA 1142 DH No. Rangka MHKAB1BY8PK059244 No. Mesin 2NR4A75727 No. BPKB S07179159M atas nama NADRA FITRIATI, 1 (Satu) Buah STNK Mobil Merk Toyota Avanza Warna Putih dengan No. Polisi DA 1142 DH No Rangka MHKAB1BY8PK059244 No. Mesin 2NR4A75727 No. BPKB S07179159M A.n NADRA FITRIATI;
- Bahwa perbuatan Terdakwa Bersamasama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) mengakibatkan saksi korban YURI ADRIANSYAH BIN SYOFYAN RASYID yang telah menggadaikan mobiil Avanza tersebut kepada saksi NORMAN Bin UNING mengalami kerugian sebesar Rp. 288.000.000, (Dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan MICHAEL FEBIAN KAMALUDIN (DPO) dan NOBERTUS KURNIAWAN Als MAWAN (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -----
|