Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2021/PN Kgn Muhammad Saleh Fauzi SYAHRIL Alias H. SYAHRIL. HB Alias H. SYAHRIL bin H. BAHRI Alm Alias H. SYAHRIL Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2021/PN Kgn
Tanggal Surat Kamis, 19 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Saleh Fauzi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAHRIL Alias H. SYAHRIL. HB Alias H. SYAHRIL bin H. BAHRI Alm Alias H. SYAHRIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bangun Karya Pratama Lestari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 800.000.000,00
Petitum

 

1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.     Menghukum bahwa benar adanya kehendak Tergugat untuk menggunakan Jasa Penggugat mengurus Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bangun Karya Pratama Lestari berupa Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/104/IUP.OP/D.PE/2010 tanggal 29 April 2010 Lokasi Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimntan Selatan kode wilayah TB. 10 JANPR 11 luas 198,3 Ha komoditas Batubara;

 

3.     Menyatakan bahwa benar Penggugat sudah melaksanakan tugas yang diberikan oleh Tergugat sejak Juli 2019 untuk mengurus Perpanjangan Izin Operasi Produksi PT.Bangun Karya Pratama Lestari berupa Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/104/IUP.OP/D.PE/2010 tanggal 29 April 2010 Lokasi Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan kode wilayah TB. 10 JANPR 11 luas 198,3 Ha komoditas Batubara;

 

4.     Menyatakan bahwa benar dalam hal mengurus Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bangun Karya Pratama Lestari dibantu oleh saudara ANANG ROSADI. Ir, H. SYAHRAN, H. JAILANI Alias H. INUNG dan HARY MANDELA Alias ARI serta saudara JANSEN sehingga ada keuangan yang harus dikeluarkan oleh Penggugat demi lancarnya urusan tersebut;

 

5.     Menyatakan bahwa benar antara Tergugat dan Penggugat ada kesepakatan lisan pada bulan Juli 2019 di rumah Tergugat di Jalan A. Yani Km 7 No. 31 Rt. 04 Komplek Abu Dzar Al Gifari Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pengurusan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bangun Karya Pratama Lestari atas dasar Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/104/IUP.OP/D.PE/2010 tanggal 29 April 2010 Lokasi Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimntan Selatan kode wilayah TB. 10 JANPR 11 luas 198,3 Ha komoditas Batubara tersebut disepakati senilai Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milliar Rupiah) dengan ketentuan Tergugat wajib memberikan uang panjar  Jasa kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) terhitung sejak Surat Kuasa ditanda tangani;

 

6.     Menyatakan bahwa beralasan hukum setiap adanya permintaan Jasa kepada Penggugat maka Tergugat berkewajiban memberikan keuangan terlebih dahulu kepada Penggugat sebagai dana Jasa Operasional demi mengurus perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi baik di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;

 

7.     Bahwa benar Penggugat telah menerima dana operasional dari Jasa mengurus perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Bangun Karya Pratama Lestari atas dasar Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/104/IUP.OP/D.PE/2010 tanggal 29 April 2010 Lokasi Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan kode wilayah TB. 10 JANPR 11 luas 198,3 Ha komoditas Batubara sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari Tergugat;

 

8.     Menyatakan bahwa benar Penggugat menerima dana yang diterima dari Tergugat sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut sudah habis dipergunakan seluruhnya untuk :

 

1.     Biaya tansportasi, akomodasi dll di Banjarmasin sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);

 

2.     Biaya transportasi, konsumsi, akomodasi dan lain-lain selama di Jakarta dan Banjarmasin sejak 27 Juli 2019 sampai dengan 4 Januari 2020 Penggugat menghabiskan biaya sebesar Rp.219.500.000,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah);

 

3.     Keperluan Rumah tangga Penggugat sejak 24 Juli 2019 sampai dengan 4 Januari 2020 sebesar Rp. 77.800.000,- (tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);

 

4.     Keperluan koordinasi kepada pejabat dan pribadi saudara H. SYAHRAN dan dana Koordinasi telah diketahui Tergugat sebesar Rp. 99.200.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);

 

5.     Keperluan pribadi saudara H. JAILANI Alias H.INUNG dan telah diketahui Tergugat sebesar Rp. 41.500.000,- (Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

 

6.     Pinjaman pribadi Tergugat sebelumnya pada Penggugat adalah Rp. 11..500.000,- (Sebelas Juta Lima Ratus Juta Rupiah;

 

9.     Menyatakan bahwa benar dana sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk jasa pengurusan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sehingga tidak berhak lagi Tergugat memintanya karena dana tersebut adalah untuk Jasa;

 

10. Menyatakan bahwa benar Tergugat wajib membayar sisa dana Jasa Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tunai setelah putusan ini diucapkan;

 

11.  Menyatakan benar bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji kepada Penggugat dan benar Tergugat juga melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan Surat Hibah yang tidak ada tanda tangan oleh yang berhak;

 

 

 

 

 

12.  Menyatakan bahwa benar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/104/IUP.OP/D.PE/2010 tanggal 29 April 2010 Lokasi Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimntan Selatan kode wilayah TB. 10 JANPR 11 luas 198,3 Ha adalah milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari;

 

13.  Menyatakan bahwa benar Tergugat juga melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakui sebagai pemilik dan sudah membeli perusahaan dan semua aset Pt. Bangun Karya Pratam Lestari;

 

14.  Menyatakan bahwa sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kandangan adalah sah dan berharga;      

 

15.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) terhitung sejak putusan diucapkan apabila lalai mentaati putusan ini;

 

16.  Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi baik oleh Tergugat maupun Turut Tergugat;

 

17.  Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;

 

18.  Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini..     

       

DAN / ATAU :

 

Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak