Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.MASDEN KAHFI, SH
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
YUDI Bin Alm YULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 1389 /O.3.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MASDEN KAHFI, SH
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI Bin Alm YULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHYUDI Bin Alm YULI
2Rabiatul Qiftiah, S.H.YUDI Bin Alm YULI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----Bahwa ia terdakwa YUDI Bin (Alm) YULI bersama dengan saksi RAHMAD SALEH Bin YUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Basuki Rahmat Rt.003/002 Desa Babirik Hilir Kecamatan Babirik Kab. Hulu Sungai Utara tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa YUDI Bin (Alm) YULI dan saksi RAHMAD SALEH lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita AMAT (DPO) memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi AMIR HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menanyakan tentang ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu, setelah dijawab ada oleh saksi AMIR HASAN lalu terdakwa dan saksi RAHMAD SALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menuju ke Desa Sungai Buluh untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah terdakwa pesan, sesampainya di Desa Sungai Buluh lalu saksi AMIR HASAN menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ½ gram kepada terdakwa dan terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari saksi AMIR HASAN lalu terdakwa bersama saksi RAHMAD SALEH pulang kerumah yang berada di Kecamatan Babirik, sesampainya dirumah sekitar pukul 13.00 wita kemudian sekitar pukul 18.30 wita AMAT (DPO) menghubungi saksi RAHMAD SALEH untuk menanyakan apakah pesanan narkotika jenis sabu-sabu miliknya sudah ada lalu terdakwa jawab ada dan terdakwa juga mengatakan setelah sholat Isya terdakwa bermaksud mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu ke Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah menunggu sampai sholat Isya lalu terdakwa meminta saksi RAHMAD SALEH untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada AMAT (DPO) namun saksi RAHMAD SALEH belum mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada AMAT karena diamankan oleh petugas kepolisian, dari menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga bisa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu secara gratis;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 wita saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO serta rekan yang lainnya mengamankan saksi RAHMAD SALEH karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan interogasi terhadap saksi RAHMAD SALEH kalau saksi RAHMAD SALEH mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa, selanjutnya saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO melakukan pengembangan lalu pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa diamankan dirumahnya, ketika dilakukan pemeriksaan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah serok plastik, 5 (lima) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) buah bong dari botol plastik dan 2 (dua) buah sedotan plastik, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0570 tanggal 29 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukiti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna coklat yang melekat pada pipet kaca dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina yang termasuk Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP. --

Atau

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa YUDI Bin (Alm) YULI bersama dengan saksi RAHMAD SALEH Bin YUDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Basuki Rahmat Rt.003/002 Desa Babirik Hilir Kecamatan Babirik Kab. Hulu Sungai Utara tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa YUDI Bin (Alm) YULI dan saksi RAHMAD SALEH lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita AMAT (DPO) memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi AMIR HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menanyakan tentang ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu, setelah dijawab ada oleh saksi AMIR HASAN lalu terdakwa dan saksi RAHMAD SALEH (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menuju ke Desa Sungai Buluh untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah terdakwa pesan, sesampainya di Desa Sungai Buluh lalu saksi AMIR HASAN menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ½ gram kepada terdakwa dan terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari saksi AMIR HASAN lalu terdakwa bersama saksi RAHMAD SALEH pulang kerumah yang berada di Kecamatan Babirik, sesampainya dirumah sekitar pukul 13.00 wita kemudian sekitar pukul 18.30 wita AMAT (DPO) menghubungi saksi RAHMAD SALEH untuk menanyakan apakah pesanan narkotika jenis sabu-sabu miliknya sudah ada lalu terdakwa jawab ada dan terdakwa juga mengatakan setelah sholat Isya terdakwa bermaksud mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu ke Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah menunggu sampai sholat Isya lalu terdakwa meminta saksi RAHMAD SALEH untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada AMAT (DPO) namun saksi RAHMAD SALEH belum mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada AMAT karena diamankan oleh petugas kepolisian, dari menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga bisa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu secara gratis;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 wita saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO serta rekan yang lainnya mengamankan saksi RAHMAD SALEH karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan interogasi terhadap saksi RAHMAD SALEH kalau saksi RAHMAD SALEH mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa, selanjutnya saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO melakukan pengembangan lalu pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa diamankan dirumahnya, ketika dilakukan pemeriksaan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah serok plastik, 5 (lima) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) buah bong dari botol plastik dan 2 (dua) buah sedotan plastik, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0570 tanggal 29 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukiti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna coklat yang melekat pada pipet kaca dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina yang termasuk Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP. --

Atau

      Ketiga

-----Bahwa ia terdakwa YUDI Bin (Alm) YULI pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Basuki Rahmat Rt.003/002 Desa Babirik Hilir Kecamatan Babirik Kab. Hulu Sungai Utara tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita AMAT (DPO) memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi saksi AMIR HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menanyakan tentang ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu, setelah dijawab ada oleh saksi AMIR HASAN lalu terdakwa bersama saksi RAHMAD SALEH yang merupakan anak terdakwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menuju ke Desa Sungai Buluh untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah terdakwa pesan, sesampainya di Desa Sungai Buluh lalu saksi AMIR HASAN menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ½ gram kepada terdakwa dan terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari saksi AMIR HASAN lalu terdakwa dan saksi RAHMAD SALEH pulang kerumah yang berada di Kecamatan Babirik lalu narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa beli tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita;
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 wita saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO saksi RAHMAD SALEH karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, setelah dilakukan interogasi terhadap saksi RAHMAD SALEH kalau saksi RAHMAD SALEH mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa, selanjutnya saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO melakukan pengembangan lalu pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa diamankan dirumahnya, ketika dilakukan pemeriksaan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah serok plastik, 5 (lima) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik hitam, 1 (satu) buah bong dari botol plastik dan 2 (dua) buah sedotan plastik, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0570 tanggal 29 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukiti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna coklat yang melekat pada pipet kaca dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina yang termasuk Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : R/19/V/Ka/RH.00.00/2024/BNNK tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani dr. Rizka Mahmudah dan Kepala BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan perihal Keterangan Pemeriksaan Narkoba A.n. YUDI Bin (Alm) YULI yang hasilnya Positif ditemukan adanya kandungan zat narkotika Methamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan pengobatan.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya