Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
MUHAMMAD YUSUF Bin ADUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1436/ O.3.11/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF Bin ADUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM- 369/O.3.11/Eku.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD YUSUF Bin ADUL

Negara

36 tahun / 10 Mei 1987

Laki-Laki

Indonesia

Desa Pandan Sari RT 002 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Islam

Petani/ pekebun

SD (Tamat)

Tempat lahir

:

Umur/tanggal lahir

:

Jenis Kelamin

:

Kebangsaan

:

Tempat Tinggal

:

A g a m a

:

Pekerjaan

:

Pendidikan

:

 

  1. PENAHANAN : Tidak ditahan

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin ADUL pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Desa Banjarbaru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Rumah Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) melalui panggilan telepon dan menanyakan ketersediaan merkuri/ air raksa dengan mengatakan “barang ada kah?” yang Terdakwa jawab “ada”, kemudian Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) menanyakan kepada Terdakwa harga merkuri/ air raksa lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) bahwa harga merkuri/ air raksa per 1 (satu) kilogram adalah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu) rupiah lalu Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) menyetujui harga merkuri/ air raksa tersebut, selanjutnya Terdakwa memberitahu kepada Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) untuk mengambil merkuri/ air raksa ke rumah Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) yang beralamat di Desa Banjarbaru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Terdakwa menghubungi Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) melalui panggilan telepon dengan maksud memberitahu bahwa akan ada orang yang datang kerumah Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) untuk mengambil merkuri/ air raksa dan Terdakwa meminta Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) untuk memberikan merkuri/ air raksa tersebut, kemudian Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) pergi menuju Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) lalu sesampainya di rumah Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) lalu Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) bertemu dengan Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) dan menerima 1 (satu) botol plastik berisi merkuri/ air raksa dengan berat sekitar 1 (satu) kilogram, setelah menerima merkuri/ air raksa selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa ditemui oleh Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) yang datang dengan maksud menyerahkan uang pembelian merkuri/ air raksa sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu) rupiah, kemudian setelah Terdakwa menerima uang pembayaran tersebut Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) pergi meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sudiah sekitar 5 (lima) kali menjual merkuri/ air raksa kepada Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) dari sekitar bulan Februari 2023 sampai dengan Juli 2023 dengan rincian:
  • Pertama sebanyak 2 (dua) kilogram;
  • Kedua sebanyak 1 (satu) kilogram;
  • Ketiga sebanyak 2 (dua) kilogram;
  • Keempat sebanyak 1 (satu) kilogram;
  • Kelima sebanyak 1 (satu) kilogram;

Yangmana untuk pembelian pertama sampai dengan ketiga Terdakwa menyerahkan merkuri/air raksa melalui orang suruhannya sedangkan untuk yang keempat dan kelima Terdakwa menyuruh Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) untuk mengambil merkuri/ air raksa di rumah Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm);

  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 072/10841.00/JULI/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Kantor Unit Kandangan dengan hasil timbangan barang berupa 5 (lima) botol zat kimia diduga merkuri dengan berat kotor 5.098,18 gram dengan rincian berat botol I: 1.018,77 gram, berat botol II:1.022,14 gram, berat botol III 1.019,30 gram, berat botol IV 1.019,30 gram, berat botol V 1.018,67 gram kemudian disisihkan untuk pengujian sebanyak 112,05 gram dengan rincian berat bersih sampel 100 gram berat botol sampel 12,05 gram sehingga berat bersih untuk pembuktian adalah 4.998,18 gram;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Uji Nomor:075/LHU/LAB-ESDM-KS/440/2023 dengan nomor/ kode sampel 102/Lab/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan dengan hasil pengujian bahan yang diuji 99,98% mengandung Merkuri/ Air Raksa;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan atas penjualan merkuri/ air raksa per 1 (satu) kilogramnya sekitar Rp.250.000,- (dua ratus ribu) rupiah sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah;
  • Bahwa merkuri/ air raksa yang Terdakwa jual adalah merupakan bahan berbahaya  (B2) sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan RI No 07 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahya dengan Pos Tarif /HS 2805.40.00;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa menjual merkuri/ air raksa kepada Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) adalah untuk diperuntukan pada kegiatan pertambangan emas meskipun Terdakwa mengetahui hal terseut dilarang;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri berupa Surat Keterangan Perdagangan Distributor Terdaftar B2 (SKP DT-B2) dalam memperdagangkan/ menjual merkuri/ air raksa;

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 36 Jo UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 23 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pendisitribusian dan Pengawasan Bahan berbahaya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin ADUL pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Desa Banjarbaru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Rumah Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kegiatan usaha Perdagangan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) melalui panggilan telepon dan menanyakan ketersediaan merkuri/ air raksa dengan mengatakan “barang ada kah?” yang Terdakwa jawab “ada”, kemudian Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) menanyakan kepada Terdakwa harga merkuri/ air raksa lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) bahwa harga merkuri/ air raksa per 1 (satu) kilogram adalah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu) rupiah lalu Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) menyetujui harga merkuri/ air raksa tersebut, selanjutnya Terdakwa memberitahu kepada Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) untuk mengambil merkuri/ air raksa ke rumah Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) yang beralamat di Desa Banjarbaru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Terdakwa menghubungi Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) melalui panggilan telepon dengan maksud memberitahu bahwa akan ada orang yang datang kerumah Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) untuk mengambil merkuri/ air raksa dan Terdakwa meminta Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) untuk memberikan merkuri/ air raksa tersebut, kemudian Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) pergi menuju Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) lalu sesampainya di rumah Ibu Terdakwa yakni Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) lalu Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) bertemu dengan Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm) dan menerima 1 (satu) botol plastik berisi merkuri/ air raksa dengan berat sekitar 1 (satu) kilogram, setelah menerima merkuri/ air raksa selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa ditemui oleh Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) yang datang dengan maksud menyerahkan uang pembelian merkuri/ air raksa sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu) rupiah, kemudian setelah Terdakwa menerima uang pembayaran tersebut Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) pergi meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sudiah sekitar 5 (lima) kali menjual merkuri/ air raksa kepada Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) dari sekitar bulan Februari 2023 sampai dengan Juli 2023 dengan rincian:
  • Pertama sebanyak 2 (dua) kilogram;
  • Kedua sebanyak 1 (satu) kilogram;
  • Ketiga sebanyak 2 (dua) kilogram;
  • Keempat sebanyak 1 (satu) kilogram;
  • Kelima sebanyak 1 (satu) kilogram;

Yangmana untuk pembelian pertama sampai dengan ketiga Terdakwa menyerahkan merkuri/air raksa melalui orang suruhannya sedangkan untuk yang keempat dan kelima Terdakwa menyuruh Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) untuk mengambil merkuri/ air raksa di rumah Saksi ROHANI Binti ARJAN (Alm);

  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 072/10841.00/JULI/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Kantor Unit Kandangan dengan hasil timbangan barang berupa 5 (lima) botol zat kimia diduga merkuri dengan berat kotor 5.098,18 gram dengan rincian berat botol I: 1.018,77 gram, berat botol II:1.022,14 gram, berat botol III 1.019,30 gram, berat botol IV 1.019,30 gram, berat botol V 1.018,67 gram kemudian disisihkan untuk pengujian sebanyak 112,05 gram dengan rincian berat bersih sampel 100 gram berat botol sampel 12,05 gram sehingga berat bersih untuk pembuktian adalah 4.998,18 gram;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Uji Nomor:075/LHU/LAB-ESDM-KS/440/2023 dengan nomor/ kode sampel 102/Lab/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan dengan hasil pengujian bahan yang diuji 99,98% mengandung Merkuri/ Air Raksa;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan atas penjualan merkuri/ air raksa per 1 (satu) kilogramnya sekitar Rp.250.000,- (dua ratus ribu) rupiah sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah;
  • Bahwa merkuri/ air raksa yang Terdakwa jual adalah merupakan bahan berbahaya  (B2) sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan RI No 07 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahya dengan Pos Tarif /HS 2805.40.00;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa menjual merkuri/ air raksa kepada Saksi MERLIN Binti SAMLI (Alm) adalah untuk diperuntukan pada kegiatan pertambangan emas meskipun Terdakwa mengetahui hal terseut dilarang;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri berupa Surat Keterangan Perdagangan Distributor Terdaftar B2 (SKP DT-B2) dalam memperdagangkan/ menjual merkuri/ air raksa;

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 angka 34 dalam perbuahan Pasal 106 Ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo 24 huruf a jo Pasal 40 Peraturan menteri Perdagangan RI No 07 Tahun 2022 tentang Pendisitribusian dan Pengawasan Bahan berbahaya. ------------------------------------------------------------=--------------------

 

Kandangan, 10 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

INDRA CAHYO UTOMO, S.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya