Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Kgn 1.IDA SUWARNO
2.ERLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IDA SUWARNO
2ERLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa perkawinan antara IDA SUWARNO dan ERLINA yang telah dilangsungkan secara Adat pada tanggal 05 Juli 2004 bersdasarkan surat perkawinan adat Nomor: 220/07/MAKI/-KT/2025 dari Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Kab. Hulu Sungai Selatan yang dikeluarkan pada tanggal 01 Juli 2025 adalah sah menurut hukum;
  3. Memberikan izin kepada Para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak