Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN
Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan – 71214
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-61/O.3.11/Enz.2/07/2025 Dan
PDM-38/O.3.11/Eku.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap : SURYA AHMAD NAPARI Alias PAPAI Bin DIDI SURYADI
Tempat Lahir : Durian Gantang
Umur / Tanggal Lahir : 30 Tahun / 16 Desember 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Durian Gantang RT005/RW003
Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (tidak tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan : pada tanggal 14 Mei 2025 s/d 16 Mei 2025
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d 04 Juni 2025
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d 14 Juli 2025
Perpanjangan Ketua PN 1 : Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 13 Agustus 2025
Penahanan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025
- DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa Terdakwa SURYA AHMAD NAPARI Bin DIDI SURYADI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 15.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Desa Taras Padang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WITA AMAT (DPO) menghubungi Terdakwa SURYA AHMAD NAPARI Bin DIDI SURYADI melalui aplikasi whatsapp bertanya “bisakah membeli sabu? Adakah sabu disitu?” lalu Terdakwa menjawab “tunggu dulu saya meneleponkan AJAI” kemudian Terdakwa mengubungi AJAI (DPO) melalu chat whatsapp menanyakan “apakah ada narkotika jenis sabu-sabu?” kemudian AJAI (DPO) menjawab “ada”, lalu Terdakwa pergi ke Toko Brilink yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di Simpang Bangkal Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening milik Toko Brilink tersebut kepada AMAT (DPO), kemudian AMAT (DPO) transfer uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa melalui ke rekening Toko Brilink tersebut sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang tersebut diambil Terdakwa melalui Toko Brilink tersebut, setelah Terdakwa mengambil uang tersebut karena saat itu sedang hujan kemudian Terdakwa menunggu di toko Brilink tersebut, kemudian setelah hujan reda terdakwa pergi menuju rumah AJAI (DPO) yang beralamat di Desa Taras Padang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah memperoleh 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) dari AJAI (DPO), kemudian Terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Desa Durian Gantang RT.005 RW.003 No. 40 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mandi dan mengambil helm, setelah selesai Terdakwa pergi ke Kandangan dengan maksud mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada AMAT (DPO). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa tiba di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian pada saat sedang menunggu AMAT (DPO) di pinggir jalan, Terdakwa didatangi oleh Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD bin MARWAN dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO bin HERI S. ESWANTO bersama beberapa anggota Polres Hulu Sungai Selatan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di lokasi tersebut, kemudian para saksi anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam lipatan celana sebelah kiri, dibungkus dengan uang pecahan Rp1.000,- (seribu rupiah), kemudian para saksi bertanya terkait kepemilikan barang tersebut dan Terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO F7 casing transparan dengan No. Wa: 085751147218 dan No. IMEI: 869949032442152, 1 (satu) buah sepeda motor merk BEAT STREET dengan No. Pol: DA 2553 EP dan No. Rangka: MH1JM821XLK100235 serta No. Mesin: JM82E1100260 dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 058/10841.00/IV/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma sembilan) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,08 (nol koma delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Nomor Lab: 04925/NNF/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang mengetahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt. M.Si selaku Ajun Komisaris Besa Polisi Kabidlabfor Polda Jatim Waka NRP 74090815 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SURYA AHMAD NAPARI Bin DIDI SURYADI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WITA AMAT (DPO) menghubungi Terdakwa SURYA AHMAD NAPARI Bin DIDI SURYADI melalui aplikasi whatsapp bertanya “bisakah membeli sabu? Adakah sabu disitu?” lalu Terdakwa menjawab “tunggu dulu saya meneleponkan AJAI” kemudian Terdakwa mengubungi AJAI (DPO) melalu chat whatsapp menanyakan “apakah ada narkotika jenis sabu-sabu?” kemudian AJAI (DPO) menjawab “ada”, lalu Terdakwa pergi ke Toko Brilink yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di Simpang Bangkal Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening milik Toko Brilink tersebut kepada AMAT (DPO), kemudian AMAT (DPO) transfer uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa melalui ke rekening Toko Brilink tersebut sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang tersebut diambil Terdakwa melalui Toko Brilink tersebut, setelah Terdakwa mengambil uang tersebut karena saat itu sedang hujan kemudian Terdakwa menunggu di toko Brilink tersebut, kemudian setelah hujan reda terdakwa pergi menuju rumah AJAI (DPO) yang beralamat di Desa Taras Padang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, setelah memperoleh 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) dari AJAI (DPO), kemudian Terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Desa Durian Gantang RT.005 RW.003 No. 40 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mandi dan mengambil helm, setelah selesai Terdakwa pergi ke Kandangan dengan maksud mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada AMAT (DPO). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa tiba di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian pada saat sedang menunggu AMAT (DPO) di pinggir jalan, Terdakwa didatangi oleh Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD bin MARWAN dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO bin HERI S. ESWANTO bersama beberapa anggota Polres Hulu Sungai Selatan yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di lokasi tersebut, kemudian para saksi anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam lipatan celana sebelah kiri, dibungkus dengan uang pecahan Rp1.000,- (seribu rupiah), kemudian para saksi bertanya terkait kepemilikan barang tersebut dan Terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO F7 casing transparan dengan No. Wa: 085751147218 dan No. IMEI: 869949032442152, 1 (satu) buah sepeda motor merk BEAT STREET dengan No. Pol: DA 2553 EP dan No. Rangka: MH1JM821XLK100235 serta No. Mesin: JM82E1100260 dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 058/10841.00/IV/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma sembilan) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,08 (nol koma delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Nomor Lab: 04925/NNF/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang mengetahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt. M.Si selaku Ajun Komisaris Besa Polisi Kabidlabfor Polda Jatim Waka NRP 74090815 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
DAN
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa SURYA AHMAD NAPARI Alias PAPAI Bin DIDI SURYADI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Desa Bamban Utara RT002/RW003 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa SURYA AHMAD NAPARI Alias PAPAI Bin DIDI SURYADI dari rumah terdakwa di Desa Durian Gantang RT005/RW003 Nomor 40 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkendara menuju Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan melintasi daerah Desa Bamban Utara RT002/RW003 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau dengan panjang besi 16,3 cm, lebar besi 2 cm dan panjang keseluruhan 24 cm dengan hulu terbuat dari kayu warna cokelat dan kumpang terbuat dari kayu warna cokelat yang dibalut lakban milik terdakwa yang Terdakwa simpan di balik baju di pinggang sebelah kanan terdakwa dengan maksud untuk menjaga diri kemudian anggota kepolisian diantaranya saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN dan saksi MUHAMMAD ROBIL Bin JAMA SARI yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bamban Utara RT002/RW003 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan mendatangi tempat tersebut dan melihat Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga para saksi mengamankan Terdakwa kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) bilah senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau di balik baju di pinggang sebelah kanan terdakwa kemudian para saksi bertanya mengenai izin membawa senjata tajam jenis pisau tersebut dan Terdakwa menjawab tidak memiliki izin sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Angkinang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam jenis pisau tersebut serta senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan bukan merupakan benda pusaka.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------
Kandangan, 12 Agustus 2025
Penuntut Umum
MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
Ajun Jaksa Madya |