Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.MASDEN KAHFI, SH
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
MUHAMMAD FAHRUR RAJI Bin ADRIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1294 /O.3.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MASDEN KAHFI, SH
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHRUR RAJI Bin ADRIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHMUHAMMAD FAHRUR RAJI Bin ADRIAN
2Rabiatul Qiftiah, S.H.MUHAMMAD FAHRUR RAJI Bin ADRIAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAHRUR RAJI Bin ADRIAN pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sekitaran dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa bertemu dengan Sdr. SAMSUN (DPO) didekat dermaga, kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdr. SAMSUN “adakah barang (berupa obat zenith/carnophen) dan dextro lalu dijawab Sdr. SAMSUN “ada”, setelah itu Sdr. SAMSUN mengambilkan barang pesanan terdakwa dan sekitar pukul 17.00 wita Sdr. SAMSUN datang ketempat dimana sebelumnya bertemu dengan terdakwa lalu Sdr. SAMSUN menyerahkan obat jenis zenith/carnophen sebanyak 100 (seratus) butir  dan obat jenis dextro sebanyak 1000 (seribu) butir, kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 saksi AHMAD REZKI RABBANI bersama dengan saksi ADIF EDGAR WIRATAMA mendatangi Jl Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan tersebut kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) butir obat jenis zenith/carnophen masih dalam kemasan/keping, 60 (enam puluh) butir obat jenis dextro yang dibungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 1.179.000,- (satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam pada kantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membeli obat jenis zenith/carnophen dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir, dari penjualan obat jenis zenith/carnophen terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya dan terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan menjual obat jenis zenith/carnophen;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0511 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Obat Jenis Carnophen yang termasuk Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAHRUR RAJI Bin ADRIAN pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa bertemu dengan Sdr. SAMSUN (DPO) didekat dermaga, kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdr. SAMSUN “adakah barang (berupa obat zenith/carnophen) dan dextro lalu dijawab Sdr. SAMSUN “ada”, setelah itu Sdr. SAMSUN mengambilkan barang pesanan terdakwa dan sekitar pukul 17.00 wita Sdr. SAMSUN datang ketempat dimana sebelumnya bertemu dengan terdakwa lalu Sdr. SAMSUN menyerahkan obat jenis zenith/carnophen sebanyak 100 (seratus) butir  dan obat jenis dextro sebanyak 1000 (seribu) butir, kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 saksi AHMAD REZKI RABBANI bersama dengan saksi ADIF EDGAR WIRATAMA mendatangi Jl Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan tersebut kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) butir obat jenis zenith/carnophen masih dalam kemasan/keping, 60 (enam puluh) butir obat jenis dextro yang dibungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 1.179.000,- (satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam pada kantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membeli obat jenis zenith/carnophen dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbutir, dari penjualan obat jenis zenith/carnophen terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya dan terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan menjual obat jenis zenith/carnophen;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0511 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

DAN

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAHRUR RAJI Bin ADRIAN pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Memproduksi atau mengedarkan SediaanFarmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa bertemu dengan Sdr. SAMSUN (DPO) didekat dermaga, kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdr. SAMSUN “adakah barang (berupa obat zenith/carnophen) dan dextro lalu dijawab Sdr. SAMSUN “ada”, setelah itu Sdr. SAMSUN mengambilkan barang pesanan terdakwa dan sekitar pukul 17.00 wita Sdr. SAMSUN datang ketempat dimana sebelumnya bertemu dengan terdakwa lalu Sdr. SAMSUN menyerahkan obat jenis zenith/carnophen sebanyak 100 (seratus) butir  dan obat jenis dextro sebanyak 1000 (seribu) butir, kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 saksi AHMAD REZKI RABBANI bersama dengan saksi ADIF EDGAR WIRATAMA mendatangi Jl Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan tersebut kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) butir obat jenis zenith/carnophen masih dalam kemasan/keping, 60 (enam puluh) butir obat jenis dextro yang dibungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 1.179.000,- (satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam pada kantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membeli obat jenis dextro dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkus/10 (sepuluh) butir dan dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbungkus/10 (sepuluh) butir,  dari penjualan obat jenis dextro akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkus/10 (sepuluh) butir dan terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan menjual obat jenis dextro;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0512 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. dengan hasil pengujian tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Dekstrometorpan HBr yang termasuk dalam lampiran UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan/menjual/usaha terkait obat jenis Dextro sebagaimana telah dibatalkan izin edarnya melalui Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextrometrorfan Sediaan Tunggal;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Jenis Dextro tidak berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya lulusan SMP sederajat (tidak tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat;
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Dextro adalah obat batuk dan maksud orang membeli obat tersebut adalah untuk disalahgunakan;

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAHRUR RAJI Bin ADRIAN pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa bertemu dengan Sdr. SAMSUN (DPO) didekat dermaga, kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdr. SAMSUN “adakah barang (berupa obat zenith/carnophen) dan dextro lalu dijawab Sdr. SAMSUN “ada”, setelah itu Sdr. SAMSUN mengambilkan barang pesanan terdakwa dan sekitar pukul 17.00 wita Sdr. SAMSUN datang ketempat dimana sebelumnya bertemu dengan terdakwa lalu Sdr. SAMSUN menyerahkan obat jenis zenith/carnophen sebanyak 100 (seratus) butir  dan obat jenis dextro sebanyak 1000 (seribu) butir, kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 saksi AHMAD REZKI RABBANI bersama dengan saksi ADIF EDGAR WIRATAMA mendatangi Jl Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan tersebut kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) butir obat jenis zenith/carnophen masih dalam kemasan/keping, 60 (enam puluh) butir obat jenis dextro yang dibungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 1.179.000,- (satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam pada kantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa membeli obat jenis dextro dibeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkus/10 (sepuluh) butir dan dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbungkus/10 (sepuluh) butir,  dari penjualan obat jenis dextro akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkus/10 (sepuluh) butir dan terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan menjual obat jenis dextro;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0512 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. dengan hasil pengujian tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Dekstrometorpan HBr yang termasuk dalam lampiran UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mngedarkan/menjual/usaha terkait obat jenis Dextro sebagaimana telah dibatalkan izin edarnya melalui Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextrometrorfan Sediaan Tunggal;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Jenis Dextro tidak berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya lulusan SMP sederajat (tidak tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat;
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Dextro adalah obat batuk dan maksud orang membeli obat tersebut adalah untuk disalahgunakan;

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya