Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa sdr. SAHAB BIN MUKSIN THALIB, pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di Bundaran Ketupat Ds. Hamalau Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 406 Ayat 1 KUHP “barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,- (empat ribu lima ratus rupiah), perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Berawal Pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024 Skp. 02.00 saat itu Sdr. SAHAB BIN MUKSIN THALIB sedang berada disekitaran Bundaran Ketupat Ds. Hamalau Kec. Sungai Raya dalam keadaan mabuk, kemudian terdakwa sdr. SAHAB BIN MUKSIN THALIB karena pengaruh dari Alkohol yang sebelumnya di minum oleh terdakwa, maka terdakwa mengamuk/merusak Pot Bunga milik Pemkab. HSS yang berada di Bundaran Ketupat Ds. Hamalau dengan cara di tonjol/dorong sebanyak 5 (lima) buah Pot bunga sehingga Pot Bunga tersebut mengalami rusak/pecah. Kemudian Skp. 09.30 Wita terdakwa sdr. SAHAB BIN MUKSIN THALIB di amankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Sungai Raya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat 1KUHPidana.
|