Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
BAIHAQI Bin SALAMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-366/O.3.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIHAQI Bin SALAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 19:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Nusa Indah RT006/RW003 di Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wita, Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT sedang pulang menuju rumahnya yang berada di Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada saat itu Terdakwa melewati rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR, Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT melihat 2 (dua) buah jerigen yang diletakkan diteras rumah Saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR, kemudian timbul niat Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT untuk mengambil jerigen tersebut, namun Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT tetap melanjutkan pulang kerumahnya untuk makan, setelah itu Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT pergi keluar rumah lagi menuju rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR;
  • Bahwa sekitar pukul 19:30 wita di Jl. Nusa Indah RT006/RW003 di Desa Baruh Jaya tepatnya dirumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR, Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT memastikan rumah saksi korban dalam keadaan sepi dan warung milik saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR KHAIRUN masih tertutup, bahwa rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR KHAIRUN kemudian Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT memasuki teras rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR, lalu mengambil 1 (satu) buah jerigen warna biru berisi minyak jenis pertalite yang letaknya di pekarangan rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR yang memiliki pagar tepatnya disamping rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR, selanjutnya Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT membawa 1 (satu) buah jerigen warna biru berisi minyak jenis pertalite tersebut lalu dipindahkan ke warung kosong atau sudah lama tutup yang letaknya dekat dengan rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR untuk disimpan sementara waktu, oleh Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT jrigen tersebut diletakkan dan ditutup menggunakan terpal;
  • Bahwa pada hari Minggu sekitar pukul 03:00 wita Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT kembali memindahkan 1 (satu) buah jerigen berisi minyak jenis pertalite ke tempat bengkel yang jaraknya 500 meter dari tempat pertama ia sembunyikan, kemudian sekitar pukul 09:00 wita Terdakwa menjual 1 (satu) buah jerigen warna biru berisi minyak jenis pertalite kepada saksi HAMRAH Binti (Alm) JUMRI di Jl. Suka Ramai Desa Baruh Jaya sebanyak 35 liter dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, sehingga Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT mendapat uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT yang telah mengambil dan menjual 1 (satu) buah jerigen warna biru berisi minyak jenis pertalite berisi 35 (tiga puluh lima) liter milik saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR mengalami kerugian kurang lebih Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ------------------------

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 19:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Nusa Indah RT006/RW003 di Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wita, Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT sedang pulang menuju rumahnya yang berada di Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada saat itu Terdakwa melewati rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR, Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT melihat 2 (dua) buah jerigen yang diletakkan diteras rumah Saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR, kemudian timbul niat Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT untuk mengambil jerigen tersebut, namun Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT tetap melanjutkan pulang kerumahnya untuk makan, setelah itu Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT pergi keluar rumah lagi menuju rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR;
  • Bahwa sekitar pukul 19:30 wita di Jl. Nusa Indah RT006/RW003 di Desa Baruh Jaya tepatnya dirumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR, Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT memastikan rumah saksi korban dalam keadaan sepi dan warung milik saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR KHAIRUN masih tertutup, bahwa rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR KHAIRUN kemudian Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT memasuki teras rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR, lalu mengambil 1 (satu) buah jerigen warna biru berisi minyak jenis pertalite yang letaknya di pekarangan rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR yang memiliki pagar tepatnya disamping rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR, selanjutnya Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT membawa 1 (satu) buah jerigen warna biru berisi minyak jenis pertalite tersebut lalu dipindahkan ke warung kosong atau sudah lama tutup yang letaknya dekat dengan rumah saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR untuk disimpan sementara waktu, oleh Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT jrigen tersebut diletakkan dan ditutup menggunakan terpal;
  • Bahwa pada hari Minggu sekitar pukul 03:00 wita Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT kembali memindahkan 1 (satu) buah jerigen berisi minyak jenis pertalite ke tempat bengkel yang jaraknya 500 meter dari tempat pertama ia sembunyikan, kemudian sekitar pukul 09:00 wita Terdakwa menjual 1 (satu) buah jerigen warna biru berisi minyak jenis pertalite kepada saksi HAMRAH Binti (Alm) JUMRI di Jl. Suka Ramai Desa Baruh Jaya sebanyak 35 liter dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, sehingga Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT mendapat uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa BAIHAQI Bin SALAMAT yang telah mengambil dan menjual 1 (satu) buah jerigen warna biru berisi minyak jenis pertalite berisi 35 (tiga puluh lima) liter milik saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban KHAIRUN Bin (Alm) MUHCTAR mengalami kerugian kurang lebih Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya