MUHRIZAL EFENDI pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 sekitar pukulĀ 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu yang lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Rumah Sakit Umum H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya H. Hasan Basry atau setidak-tidaknya pada suatu tempatĀ yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan pelanggaran peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu tempat sebagaimana tersebut berawal dari saksi INDERA DARMAWAN, S.IP dan AKMAD PEGA sedang melaksanakan Operasi Penertiban Kawasan Tanpa Rokok dan saksi melihat terdakwa sedang menghisap sebatang rokok merk CRISTAL SPICIAL di Kawasan Tanpa Rokok, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja untuk diproses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------
--------------------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam tindak Pidana Ringan sesuai ketentuan Pasal 16 (1) Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2015; |