Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1107 /O.3.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN pada hari Selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Desa, Desa Sungai Kupang, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “dengan sengaja menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 Ayat (2) (Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh: a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan. b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lain-nya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan. c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN bertemu dengan orang yang tidak Terdakwa kenal di Desa Sungai Kupang, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan yang ingin membeli Obat jenis Alprazolam kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI menanyakan ketersediaan Obat jenis Alprazolam lalu dijawab obat tersedia kemudian Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI menyuruh Terdakwa untuk mengambil Obat jenis Alprazolam di rumah Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN yang beralamat di Desa Baluti, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan lalu orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) unit handphone milik Terdakwa sebagai jaminan lalu Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN setelah Terdakwa tiba di rumah Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN sudah ada Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI dan Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN menunggu Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN lalu Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN memberikan Obat jenis Alprazolam kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) box, 6 (enam) keping atau sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) butir selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Desa Sungai Kupang, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan untuk mengantarkan obat jenis Alprazolam dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah dngan Nomor Polisi: DA 6901 DBH dan Nomor Rangka: MH1JM3123KK509589 dan Nomor Mesin: JM31E2504439 namun pada saat Terdakwa tiba di Jalan Desa, Desa Sungai Kupang, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) box, 6 (enam) keping atau sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat jenis Alprazolam yang disimpan oleh Terdakwa di bagian pinggang depan sebelah kanan di balik baju lalu Para Saksi Anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan obat jenis Alprazolam, dari siapa dan untuk apa obat tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa obat jenis Alprazolam adalah milik Terdakwa yang akan diantarkan kepada pembeli dan Terdakwa membeli dari  Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI dan Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN, kemudian dilakukan pengembangan lalu Terdakwa menunjukan rumah Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN yang beralamat di Desa Baluti, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan tidak lama kemudian sekira pukul 18.00 Wita Para Saksi Anggota Kepolisian tiba di rumah yang ditempati oleh Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN lalu Para Saksi Anggota Kepolisian mengamankan Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI di halaman rumah yang ditempati oleh Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN selain itu Para Saksi Anggota Kepolisian juga mengamankan Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN yang sedang di dalam rumah yang ditempati oleh Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN lalu Para Saksi Anggota Kepolisian menanyakan kepada Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI dan Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN apakah benar telah menjual obat jenis Alprazolam sebanyak 3 (tiga) box, 6 (enam) keping atau sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) butir seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI dan Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN membenarkan telah menjual obat tersebut kepada Terdakwa kemudian Para Saksi Anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku sebelah kanan oleh Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI lalu Terdakwa, Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI dan Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0584 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap Tablet warna ungu muda dengan penandaan mf pada satu sisi dan + pada sisi lainnya positif mengandung Alprazolam yang termasuk Golongan IV Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyalurkan obat Alprazolam tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta tidak termasuk dalam kategori Pabrik Obat, Pedangang Besar dan Sarana Penyimpanan sedian farmasi Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN pada hari Selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Desa, Desa Sungai Kupang, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN bertemu dengan orang yang tidak Terdakwa kenal di Desa Sungai Kupang, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan yang ingin membeli Obat jenis Alprazolam kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI menanyakan ketersediaan Obat jenis Alprazolam lalu dijawab obat tersedia kemudian Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI menyuruh Terdakwa untuk mengambil Obat jenis Alprazolam di rumah Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN yang beralamat di Desa Baluti, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan lalu orang yang tidak Terdakwa kenal tersebut memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) unit handphone milik Terdakwa sebagai jaminan lalu Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN setelah Terdakwa tiba di rumah Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN sudah ada Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI dan Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN menunggu Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN lalu Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN memberikan Obat jenis Alprazolam kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) box, 6 (enam) keping atau sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) butir selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Desa Sungai Kupang, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan untuk mengantarkan obat jenis Alprazolam dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah dngan Nomor Polisi: DA 6901 DBH dan Nomor Rangka: MH1JM3123KK509589 dan Nomor Mesin: JM31E2504439 namun pada saat Terdakwa tiba di Jalan Desa, Desa Sungai Kupang, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) box, 6 (enam) keping atau sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat jenis Alprazolam yang disimpan oleh Terdakwa di bagian pinggang depan sebelah kanan di balik baju lalu Para Saksi Anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan obat jenis Alprazolam, dari siapa dan untuk apa obat tersebut kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa obat jenis Alprazolam adalah milik Terdakwa yang akan diantarkan kepada pembeli dan Terdakwa membeli dari  Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI dan Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN, kemudian dilakukan pengembangan lalu Terdakwa menunjukan rumah Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN yang beralamat di Desa Baluti, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan tidak lama kemudian sekira pukul 18.00 Wita Para Saksi Anggota Kepolisian tiba di rumah yang ditempati oleh Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN lalu Para Saksi Anggota Kepolisian mengamankan Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI di halaman rumah yang ditempati oleh Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN selain itu Para Saksi Anggota Kepolisian juga mengamankan Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN yang sedang di dalam rumah yang ditempati oleh Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN lalu Para Saksi Anggota Kepolisian menanyakan kepada Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI dan Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN apakah benar telah menjual obat jenis Alprazolam sebanyak 3 (tiga) box, 6 (enam) keping atau sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) butir seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI dan Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN membenarkan telah menjual obat tersebut kepada Terdakwa kemudian Para Saksi Anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku sebelah kanan oleh Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI lalu Terdakwa, Saksi ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI dan Saksi ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0584 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap Tablet warna ungu muda dengan penandaan mf pada satu sisi dan + pada sisi lainnya positif mengandung Alprazolam yang termasuk Golongan IV Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan dan/atau membawa Obat jenis Alprazolam tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya