Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 111.740.276,- ( SERATUS SEBELAS JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 78.651.409,- ( TUJUH PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 33.088.867,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 363 Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kecamatan Kalumpang atas nama Inur Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|