Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Kgn 1.IDA SUWARNO
2.ERLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IDA SUWARNO
2ERLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan tahun lahir anak pemohon yang semula “15 SEPTEMBER 2010” diubah menjadi “15 SEPTEMBER 2014”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan perubahan tahun lahir anak pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;     
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak