Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2025/PN Kgn 1.Anidha Rizqi
2.Sarhanah
3.Nurliana
3.Samideri
4.Redha Adharyan Ansyari
5.Abransyah
6.Abd Manaf
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anidha Rizqi
2Sarhanah
3Nurliana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Purnama Kurniawan,S.Stpar.,S.H.,M.H. dan SYAMSURI, S.H.Anidha Rizqi
2Purnama Kurniawan,S.Stpar.,S.H.,M.H. dan SYAMSURI, S.H.Sarhanah
3Purnama Kurniawan,S.Stpar.,S.H.,M.H. dan SYAMSURI, S.H.Nurliana
Tergugat
NoNama
1Samideri
2Redha Adharyan Ansyari
3Abransyah
4Abd Manaf
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NIKOLAUS, S.H. dan MAHYUNI, S.H.,M.H.Samideri
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan bantahan pelawan seluruhnya

2. Menyatakan pelawan adalah Pelawan yang benar.

3. Menyatakan sita jaminan pada perkara nomor 2/Pdt.G/2024/PN Kgn,jo,76/PDT/2024/PT BJM,Jo, 1348 K/PDT/2025 dengan objek sita:

  • Sertifikat tanah dan rumah diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 97 tahun 2019 atas nama Abransyah dengan luas 355 M2 (tiga ratus lima puluh lima meter persegi) yang beralamat di Desa Tawia Rt 001 Rw 01 No. 37 Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan.
  • Sertifikat Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 Tahun 2021 atas nama Redha Adharyan Ansyari dengan luas 1378 M2 (seribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi) yang beralamat di Desa Sungai Kali, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  • Sertifikat Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 66 Tahun 2016 atas nama Redha Adharyan Ansyari dengan luas 946 M2 (Sembilan ratus empat puluh enam meter persegi) yang beralamat di Desa Sungai Kali, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  • Sertifikat Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175 Tahun 2021 atas nama Abd. Manaf dengan luas 2439 M2 (dua ribu empat ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) yang beralamat di Desa Sungai Kali, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Adalah tidak sah menurut hukum.

4. Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekutorial atas tanah milik pelawan pada putusan perkara nomor 2/Pdt.G/2024/PN Kgn,jo,76/PDT/2024/PT BJM,Jo, 1348 K/PDT/2025 dengan objek sebagai berikut:

  •  Sertifikat tanah dan rumah diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 97 tahun 2019 atas nama Abransyah dengan luas 355 M2 (tiga ratus lima puluh lima meter persegi) yang beralamat di Desa Tawia Rt 001 Rw 01 No. 37 Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan.
  • Sertifikat Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 198 Tahun 2021 atas nama Redha Adharyan Ansyari dengan luas 1378 M2 (seribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi) yang beralamat di Desa Sungai Kali, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  • Sertifikat Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 66 Tahun 2016 atas nama Redha Adharyan Ansyari dengan luas 946 M2 (Sembilan ratus empat puluh enam meter persegi) yang beralamat di Desa Sungai Kali, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  • Sertifikat Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175 Tahun 2021 atas nama Abd. Manaf dengan luas 2439 M2 (dua ribu empat ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) yang beralamat di Desa Sungai Kali, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya verzet atau banding.

Subsidair:

Apabila Pengadilan Negeri Kandangan berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak