Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
MUHAMMAD ALI Bin (Alm) SAPWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-862/O.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI Bin (Alm) SAPWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI THAUFIK. SH.M.HMUHAMMAD ALI Bin (Alm) SAPWANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALI Bin (Alm) SAPWANI pada hari Jum’at tanggal 9 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 16:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Desa, Desa Sungai Kupang, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 09:00 Wita Terdakwa MUHAMMAD ALI Bin Alm. SAPWANI dihubungi melalui percakapan WhatsApp oleh Sdri. MAMA DIPA (DPO) yang pada intinya meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 4.200.000, (empat juta dua ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 11:00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. AMIR (DPO) melalui percakapan WhatsApp menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu kemudian Sdr. AMIR (DPO) menjawab bahwa Narkotika jenis Sabu tersedia untuk setengah kantong lalu Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. AMIR (DPO) yang beralamat di Desa Sungai Buluh, Kec. Labuhan Amas Utara, Kab. Hulu Sungai Tengah menggunakan perahu mesin tempel kemudian sekira pukul 12:00 Wita Terdakwa tiba di rumah Sdr. AMIR (DPO) lalu Terdakwa mentransfer uang pembelian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga  Rp. 4.200.000, (empat juta dua ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA atas nama AMIR (DPO) lalu setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu selanjutnya Terdakwa pulang ke Desa Hamayung, Kec. Daha Utara, Kab. Hulu Sungai Selatan dan mampir ke pondokan untuk mencongkel 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dikonsumsi oleh Terdakwa, lalu sekira pukul 14:00 Wita Terdakwa berangkat menuju Kandangan menggunakan Taksi untuk mengantarkan sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Sdri. MAMA DIPA (DPO) setelah tiba di Simpang Tiga Gambah, Desa Sungai Kupang, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan menunggu Sdri. MAMA DIPA tidak lama kemudian sekira pukul 16:30 Wita datang Anggota Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO mengamankan Terdakwa yang mana para Saksi Anggota Kepolisian tersebut melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan saat turun dari kendaraan umum kemudian para Saksi mendatangi Terdakwa lalu Terdakwa membuang plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis Sabu kemudian para Saksi Anggota Kepolisian tersebut memeriksa isi plastik warna hitam hal tersebut dilihat oleh Para Saksi, lalu Saksi mengambil plastik warna hitam tersebut dan didapati didalam plastik berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang kepemilikannya diakui oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 013/10841.00/FEBRUARI/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,00 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,18 gram berat bersih sabu adalah 0,82 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,81 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika gholongan I bukan tanaman jenis Sabu yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0163 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALI Bin Alm. SAPWANI pada hari Jum’at tanggal 9 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 16:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Desa, Desa Sungai Kupang, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 09:00 Wita Terdakwa MUHAMMAD ALI Bin Alm. SAPWANI dihubungi melalui percakapan WhatsApp oleh Sdri. MAMA DIPA (DPO) yang pada intinya meminta kepada Terdakwa untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 4.200.000, (empat juta dua ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 11:00 Wita Terdakwa menghubungi Sdr. AMIR (DPO) melalui percakapan WhatsApp menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu kemudian Sdr. AMIR (DPO) menjawab bahwa Narkotika jenis Sabu tersedia untuk setengah kantong lalu Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. AMIR (DPO) yang beralamat di Desa Sungai Buluh, Kec. Labuhan Amas Utara, Kab. Hulu Sungai Tengah menggunakan perahu mesin tempel kemudian sekira pukul 12:00 Wita Terdakwa tiba di rumah Sdr. AMIR (DPO) lalu Terdakwa mentransfer uang pembelian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga  Rp. 4.200.000, (empat juta dua ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA atas nama AMIR (DPO) lalu setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu selanjutnya Terdakwa pulang ke Desa Hamayung, Kec. Daha Utara, Kab. Hulu Sungai Selatan dan mampir ke pondokan untuk mencongkel 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dikonsumsi oleh Terdakwa, lalu sekira pukul 14:00 Wita Terdakwa berangkat menuju Kandangan menggunakan Taksi untuk mengantarkan sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Sdri. MAMA DIPA (DPO) setelah tiba di Simpang Tiga Gambah, Desa Sungai Kupang, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan menunggu Sdri. MAMA DIPA tidak lama kemudian sekira pukul 16:30 Wita datang Anggota Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO mengamankan Terdakwa yang mana para Saksi Anggota Kepolisian tersebut melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan saat turun dari kendaraan umum kemudian para Saksi mendatangi Terdakwa lalu Terdakwa membuang plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis Sabu kemudian para Saksi Anggota Kepolisian tersebut memeriksa isi plastik warna hitam hal tersebut dilihat oleh Para Saksi, lalu Saksi mengambil plastik warna hitam tersebut dan didapati didalam plastik berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang kepemilikannya diakui oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 013/10841.00/FEBRUARI/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,00 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,18 gram berat bersih sabu adalah 0,82 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,81 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0163 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya