Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.M REZEKI KURNIAWAN, S.H
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
IRAWAN Als IWAN Bin (Alm) SAFRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –215/ O.3.11/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M REZEKI KURNIAWAN, S.H
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN Als IWAN Bin (Alm) SAFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHIRAWAN Als IWAN Bin (Alm) SAFRI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-03/KANDA/Enz/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

IRAWAN Alias IWAN Bin SAFRI (Alm)

Babirik

57 tahun / 09 Oktober 1966

Laki-Laki

Indonesia

Jalan Perindustrian Desa Bayanan RT 01 RW 01 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Islam

Wiraswasta

SD (tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penahanan oleh Penyidik sejak 05 Oktober 2023 s/d 24 Oktober 2023 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 25 Oktober 2023 s/d 03 Desember 2023 selama 40 (empat puluh) hari Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  3. Perpanjangan penahanan yang pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak 04 Desember 2023 s/d 02 Januari 2024 selama 30 (tiga puluh) hari Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  4. Perpanjangan penahanan yang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak 03 Januari 2024 s/d 02 Februari 2024 selama 30 (tiga puluh) hari Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  5. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 29 Januari 2023 s/d 17 Februari 2023 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Kandangan;

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa IRAWAN Alias IWAN Bin SAFRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 bertempat di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 Terdakwa menghubungi AZID (DPO) dengan maksud untuk membeli obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro, setelah bersepakat dengan AZID (DPO) kemudian Terdakwa didatangi oleh Sdr ZAINAL yang merupakan orang suruhan dari AZID (DPO) dan Terdakwa menerima 2 (dua) box obat jenis Carnophen dan 1 (satu) box obat jenis Dextro dari Sdr ZAINAL lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu) rupiah dengan rincian harga 2 (dua) box obat jenis Carnophen adalah sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) rupiah sedangkan harga 1 (satu) box obat jenis Dextro adalah sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu) rupiah, lalu Sdr ZAINAL pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Keramat di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang dimaksud untuk Terdakwa jual, sesampainya di Pelabuhan Keramat kemudian Terdakwa duduk sembari menunggu pembeli mendatangi Terdakwa hingga tidak berselang lama datang Sdr DIDIL yang mendatangi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr DIDIL memesan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada Sdr DIDIL sembari mengatakan bahwa harga per butirnya adalah Rp.15.000,- (lima belas ribu) rupiah lalu Terdakwa menerima uang pembayaran dari Sdr DIDIL sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah, kemudian Sdr DIDIL pergi meninggalkan Terdakwa dan tidak berselang lama Terdakwa juga pergi meninggalkan Pelabuhan Keramat dan pergi menuju rumah Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yaitu di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI SISWANTO, Saksi RAMAWIJAYA Bin BAMBANG EKA MUNGKARA, dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN yang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian terkait keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dan meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan obat tersebut, lalu Terdakwa mengambil obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) butir dan 322 (tiga ratus dua puluh dua) butir yang berada di dalam kantong plastik warna biru dan hitam lalu menyerahkan obat tersebut ke Petugas Kepolisian dan Terdakwa akui bahwa semua obat tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian mengenai keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro lainnya dan Terdakwa jawab bahwa sisanya telah terjual kepada orang-orang yang membeli kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu) per butir dan obat jenis Dextro seharga Rp.1.500,- (seribu lima ratus) per butir dan memperoleh keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen sebesar (Rp.15.000,- x 179)- (Rp.9.000,- x 179) = Rp.1.074.000,- (satu juta tujuh puluh empat ribu) rupiah dan dari penjualan obat jenis Dextro sebesar (Rp.1.500,- x 678) – (Rp.900, x 678) = Rp.406.800, - (empat ratus enam ribu delapan ratus) rupiah dan Terdakwa sudah sekitar 6 (enam) bulan menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:PP.01.01.22A.22A1.10.23.0964.LP tanggal 16 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian ANNISA DYAH LESTARI, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci NIP 198305262009122001 dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Obat Jenis Carnophen yang termasuk Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa IRAWAN Alias IWAN Bin SAFRI (Alm) pada hari tanggal  Sabtu tanggal 30 September 2023 Sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2023 bertempat di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 Terdakwa menghubungi AZID (DPO) dengan maksud untuk membeli obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro, setelah bersepakat dengan AZID (DPO) kemudian Terdakwa didatangi oleh Sdr ZAINAL yang merupakan orang suruhan dari AZID (DPO) dan Terdakwa menerima 2 (dua) box obat jenis Carnophen dan 1 (satu) box obat jenis Dextro dari Sdr ZAINAL lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu) rupiah dengan rincian harga 2 (dua) box obat jenis Carnophen adalah sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) rupiah sedangkan harga 1 (satu) box obat jenis Dextro adalah sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu) rupiah, lalu Sdr ZAINAL pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Keramat di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang dimaksud untuk Terdakwa jual, sesampainya di Pelabuhan Keramat kemudian Terdakwa duduk sembari menunggu pembeli mendatangi Terdakwa hingga tidak berselang lama datang Sdr DIDIL yang mendatangi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr DIDIL memesan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada Sdr DIDIL sembari mengatakan bahwa harga per butirnya adalah Rp.15.000,- (lima belas ribu) rupiah lalu Terdakwa menerima uang pembayaran dari Sdr DIDIL sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah, kemudian Sdr DIDIL pergi meninggalkan Terdakwa dan tidak berselang lama Terdakwa juga pergi meninggalkan Pelabuhan Keramat dan pergi menuju rumah Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yaitu di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI SISWANTO, Saksi RAMAWIJAYA Bin BAMBANG EKA MUNGKARA, dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN yang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian terkait keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dan meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan obat tersebut, lalu Terdakwa mengambil obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) butir dan 322 (tiga ratus dua puluh dua) butir yang berada di dalam kantong plastik warna biru dan hitam lalu menyerahkan obat tersebut ke Petugas Kepolisian dan Terdakwa akui bahwa semua obat tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian mengenai keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro lainnya dan Terdakwa jawab bahwa sisanya telah terjual kepada orang-orang yang membeli kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu) per butir dan obat jenis Dextro seharga Rp.1.500,- (seribu lima ratus) per butir dan memperoleh keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen sebesar (Rp.15.000,- x 179)- (Rp.9.000,- x 179) = Rp.1.074.000,- (satu juta tujuh puluh empat ribu) rupiah dan dari penjualan obat jenis Dextro sebesar (Rp.1.500,- x 678) – (Rp.900, x 678) = Rp.406.800, - (empat ratus enam ribu delapan ratus) rupiah dan Terdakwa sudah sekitar 6 (enam) bulan menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:PP.01.01.22A.22A1.10.23.0964.LP tanggal 16 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian ANNISA DYAH LESTARI, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci NIP 198305262009122001 dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan – pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwatidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

DAN

 

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa IRAWAN Alias IWAN Bin SAFRI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Keramat di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Memproduksi atau mengedarkan SediaanFarmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 Terdakwa menghubungi AZID (DPO) dengan maksud untuk membeli obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro, setelah bersepakat dengan AZID (DPO) kemudian Terdakwa didatangi oleh Sdr ZAINAL yang merupakan orang suruhan dari AZID (DPO) dan Terdakwa menerima 2 (dua) box obat jenis Carnophen dan 1 (satu) box obat jenis Dextro dari Sdr ZAINAL lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu) rupiah dengan rincian harga 2 (dua) box obat jenis Carnophen adalah sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) rupiah sedangkan harga 1 (satu) box obat jenis Dextro adalah sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu) rupiah, lalu Sdr ZAINAL pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Keramat di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang dimaksud untuk Terdakwa jual, sesampainya di Pelabuhan Keramat kemudian Terdakwa duduk sembari menunggu pembeli mendatangi Terdakwa hingga tidak berselang lama datang Sdr DIDIL yang mendatangi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr DIDIL memesan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada Sdr DIDIL sembari mengatakan bahwa harga per butirnya adalah Rp.15.000,- (lima belas ribu) rupiah lalu Terdakwa menerima uang pembayaran dari Sdr DIDIL sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah, kemudian Sdr DIDIL pergi meninggalkan Terdakwa dan tidak berselang lama Terdakwa juga pergi meninggalkan Pelabuhan Keramat dan pergi menuju rumah Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yaitu di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI SISWANTO, Saksi RAMAWIJAYA Bin BAMBANG EKA MUNGKARA, dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN yang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian terkait keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dan meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan obat tersebut, lalu Terdakwa mengambil obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) butir dan 322 (tiga ratus dua puluh dua) butir yang berada di dalam kantong plastik warna biru dan hitam lalu menyerahkan obat tersebut ke Petugas Kepolisian dan Terdakwa akui bahwa semua obat tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian mengenai keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro lainnya dan Terdakwa jawab bahwa sisanya telah terjual kepada orang-orang yang membeli kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu) per butir dan obat jenis Dextro seharga Rp.1.500,- (seribu lima ratus) per butir dan memperoleh keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen sebesar (Rp.15.000,- x 179)- (Rp.9.000,- x 179) = Rp.1.074.000,- (satu juta tujuh puluh empat ribu) rupiah dan dari penjualan obat jenis Dextro sebesar (Rp.1.500,- x 678) – (Rp.900, x 678) = Rp.406.800, - (empat ratus enam ribu delapan ratus) rupiah dan Terdakwa sudah sekitar 6 (enam) bulan menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro;  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:PP.01.01.22A.22A1.10.23.0963.LP tanggal 16 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian ANNISA DYAH LESTARI, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci NIP 198305262009122001 dengan hasil pengujian tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Dextrometorphan Hbr yang termasuk dalam lampiran UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mngedarkan/ menjual/ usaha terkait obat jenis Dextro dan atau Carnophen sebagaimana telah dibatalkan izin edarnya melalui Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextrometrorfan Sediaan Tunggal;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen dan obat Jenis Dextro tidak  berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya lulusan SD (Tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat;
  • Bahwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat nyeri dan obat jenis Dextro adalah obat batuk dan maksud orang membeli obat tersebut adalah untuk disalahgunakan;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

------- Bahwa ia Terdakwa IRAWAN Alias IWAN Bin SAFRI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Keramat di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 Terdakwa menghubungi AZID (DPO) dengan maksud untuk membeli obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro, setelah bersepakat dengan AZID (DPO) kemudian Terdakwa didatangi oleh Sdr ZAINAL yang merupakan orang suruhan dari AZID (DPO) dan Terdakwa menerima 2 (dua) box obat jenis Carnophen dan 1 (satu) box obat jenis Dextro dari Sdr ZAINAL lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu) rupiah dengan rincian harga 2 (dua) box obat jenis Carnophen adalah sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) rupiah sedangkan harga 1 (satu) box obat jenis Dextro adalah sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu) rupiah, lalu Sdr ZAINAL pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Keramat di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang dimaksud untuk Terdakwa jual, sesampainya di Pelabuhan Keramat kemudian Terdakwa duduk sembari menunggu pembeli mendatangi Terdakwa hingga tidak berselang lama datang Sdr DIDIL yang mendatangi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Sdr DIDIL memesan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir, selanjutnya Terdakwa menyerahkan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada Sdr DIDIL sembari mengatakan bahwa harga per butirnya adalah Rp.15.000,- (lima belas ribu) rupiah lalu Terdakwa menerima uang pembayaran dari Sdr DIDIL sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah, kemudian Sdr DIDIL pergi meninggalkan Terdakwa dan tidak berselang lama Terdakwa juga pergi meninggalkan Pelabuhan Keramat dan pergi menuju rumah Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yaitu di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI SISWANTO, Saksi RAMAWIJAYA Bin BAMBANG EKA MUNGKARA, dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN yang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian terkait keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro dan meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan obat tersebut, lalu Terdakwa mengambil obat jenis Carnophen sebanyak 21 (dua puluh satu) butir dan 322 (tiga ratus dua puluh dua) butir yang berada di dalam kantong plastik warna biru dan hitam lalu menyerahkan obat tersebut ke Petugas Kepolisian dan Terdakwa akui bahwa semua obat tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian mengenai keberadaan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro lainnya dan Terdakwa jawab bahwa sisanya telah terjual kepada orang-orang yang membeli kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu) per butir dan obat jenis Dextro seharga Rp.1.500,- (seribu lima ratus) per butir dan memperoleh keuntungan dari penjualan obat jenis Carnophen sebesar (Rp.15.000,- x 179)- (Rp.9.000,- x 179) = Rp.1.074.000,- (satu juta tujuh puluh empat ribu) rupiah dan dari penjualan obat jenis Dextro sebesar (Rp.1.500,- x 678) – (Rp.900, x 678) = Rp.406.800, - (empat ratus enam ribu delapan ratus) rupiah dan Terdakwa sudah sekitar 6 (enam) bulan menjual obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:PP.01.01.22A.22A1.10.23.0963.LP tanggal 16 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian ANNISA DYAH LESTARI, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci NIP 198305262009122001 dengan hasil pengujian tablet warna kuning dengan penandaan DMP pada satu sisi tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Dextrometorphan Hbr yang termasuk dalam lampiran UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mngedarkan/ menjual/ usaha terkait obat jenis Dextro dan atau Carnophen sebagaimana telah dibatalkan izin edarnya melalui Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextrometrorfan Sediaan Tunggal;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen dan obat Jenis Dextro tidak  berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya lulusan SD (Tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat;
  • Bahwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen merupakan obat nyeri dan obat jenis Dextro adalah obat batuk dan maksud orang membeli obat tersebut adalah untuk disalahgunakan;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------

 

 

Kandangan, 06 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD REZEKI KURNIAWAN, S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

INDRA CAHYO UTOMO, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya