Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Kgn 2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
3.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
ADI TAUFIKURRAHMAN Als UPIK Bin (Alm) GAZALI RAHMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1157/O.3.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI TAUFIKURRAHMAN Als UPIK Bin (Alm) GAZALI RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ADI TAUFIKURRAHMAN Als UPIK Bin (Alm) GAZALI RAHMAN pada hari Kamis tanggal 02 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di JL. Hantarukung RT.003 RW.002 Desa Wasah Hilir Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di gardu pos ronda sebrang warung IMUS atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 00.10 Wita Terdakwa ADI TAUFIKURRAHMAN Als UPIK Bin (Alm) GAZALI RAHMAN sedang menunggu angka tebakan judi keluar di Gardu Pos Ronda di JL. Hantarukung RT.003 RW.002 Desa Wasah Hilir, Kec. Simpur, Kab. Hulu Sungai Selatan dengan membuka situs judi online top1toto di link https://top1ratu.com/m/index.php dengan menggunakan akun Terdakwa atas nama CAHYIR, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD AGUS ARIYADI Bin RAHMADI dan Saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB Bin UMAR RETTOB mengamankan Terdakwa karena sebelumnya Para Saksi Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gardu Pos Ronda di JL. Hantarukung RT.003 RW.002 Desa Wasah Hilir, Kec. Simpur, Kab. Hulu Sungai Selatan terdapat permainan judi jenis togel, dan dilakukan interogasi lalu Terdakwa mengaku melakukan permainan dan menampung nomor pasangan/tebakan, kemudian dari tempat tersebut Para Saksi Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa alatalat yang digunakan oleh Terdakwa dalam judi togel, yaitu:
  1. 1 (satu) buah Dompet Warna Hitam yang bertuliskan Quality Classic Fashion;
  2. 1 (satu) unit HandPhone merk Realme C30 warna Biru Muda dengan nomor IMEI 1 : 868139062559411/59 dan IMEI 2 : 868139062559403/59, dengan nomor terpasang 082154018957;
  3. Uang tunai sebesar Rp.17.000,- (Tujuh Belas Ribu Rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar dan pecahan Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar.
  • Bahwa cara Terdakwa bermain judi online jenis togel yaitu awalnya Terdakwa membuat akun judi togel online dengan nama akun CAHYIR di situs top1toto dengan link https://top1ratu.com/m/index.php menggunakan 1 (satu) Unit Hp Realme C30 warna Biru Muda dengan nomor ponsel yang terpasang 082154018957, lalu Terdakwa melakukan deposit ke rekening bandar online dengan cara transfer uang melalui aplikasi dompet digital (ewallet) DANA dengan nama samaran yaitu ”AHMAD RUSUNI” kemudian apabila ada pembeli/orang yang menitip atau menembak angka tebakan, Terdakwa memasukan angka tersebut kedalam situs dan orang yang membeli membayar secara tunai maupun transfer melalui aplikasi dompet digital (e-wallet) DANA dengan nama samaran ”AHMAD RUSUNI”, setelah Terdakwa memasukan/memasang angka tebakan lalu uang deposit yang berada dalam akun atas nama CAHYIR terpotong secara otomatis sebagaimana harga angka tebakan yang telah dipasang, selain itu apabila angka tebakan ada yang benar maka uang hasil tebakan yang benar tersebut masuk ke akun atas nama CAHYIR selanjutnya Terdakwa mengambil uang hasil judi tersebut dengan cara penarikan/withdraw melalui aplikasi DANA atas nama ”AHMAD RUSUNI” lalu apabila pembeli/orang yang menitip menang maka Terdakwa memberikan uang hasil judi tersebut kepada pembeli/orang yang menitip angka kepada Terdakwa;
  • Bahwa permainan judi togel online tersebut dimainkan dengan cara membeli angka tebakan seharga Rp. 1.000, (seribu rupiah) untuk satu kali tebakan dan bisa membeli angka tebakan yang terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka maupun 4 (empat) angka kemudian pembeli/orang yang menitip menunggu nomor tebakan tersebut  keluar, untuk mengetahui nomor yang keluar di lihat di situs judi online menggunakan akun judi online milik Terdakwa sekira pukul 15.00 wita dan sekira pukul 00.00 wita di negara yang berbeda dan apabila pembeli berhasil menebak dengan benar maka pembeli tersebut mendapatkan hasil berupa uang sesuai dengan angka tebakannya dimana apabila pembeli menebak dengan benar Judi togel online dengan 2D (2 angka) di akun menerima Rp 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) namun oleh Terdakwa serahkan ke pembeli togel sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila 3D (3 angka) di akun menerima Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun Terdakwa menyerahkan uang ke pembeli togel sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupaih) dan apabila benar tebak 4D (4 angka) di akun menerima Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun Terdakwa menyerahkan ke pembeli togel sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari para pembeli/orang yang menitip memasang angka untuk satu kali tebakan sebesar 30?ri jumlah uang hasil menang judi dan permainan judi togel online tersebut untuk dapat menjadi pemenangnya, bersifat hanya untunguntungan;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ADI TAUFIKURRAHMAN Als UPIK Bin (Alm) GAZALI RAHMAN pada hari Kamis tanggal 02 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di JL. Hantarukung RT.003 RW.002 Desa Wasah Hilir Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di gardu pos ronda sebrang warung IMUS atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 00.10 Wita Terdakwa ADI TAUFIKURRAHMAN Als UPIK Bin (Alm) GAZALI RAHMAN sedang menunggu angka tebakan judi keluar di Gardu Pos Ronda di JL. Hantarukung RT.003 RW.002 Desa Wasah Hilir, Kec. Simpur, Kab. Hulu Sungai Selatan dengan membuka situs judi online top1toto di link https://top1ratu.com/m/index.php dengan menggunakan akun Terdakwa atas nama CAHYIR, tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD AGUS ARIYADI Bin RAHMADI dan Saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB Bin UMAR RETTOB mengamankan Terdakwa karena sebelumnya Para Saksi Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gardu Pos Ronda di JL. Hantarukung RT.003 RW.002 Desa Wasah Hilir, Kec. Simpur, Kab. Hulu Sungai Selatan terdapat permainan judi jenis togel, dan dilakukan interogasi lalu Terdakwa mengaku melakukan permainan dan menampung nomor pasangan/tebakan, kemudian dari tempat tersebut Para Saksi Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa alatalat yang digunakan oleh Terdakwa dalam judi togel, yaitu:
  1. 1 (satu) buah Dompet Warna Hitam yang bertuliskan Quality Classic Fashion;
  2. 1 (satu) unit HandPhone merk Realme C30 warna Biru Muda dengan nomor IMEI 1 : 868139062559411/59 dan IMEI 2 : 868139062559403/59, dengan nomor terpasang 082154018957;
  3. Uang tunai sebesar Rp.17.000,- (Tujuh Belas Ribu Rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 3 (Tiga) lembar dan pecahan Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar.
  • Bahwa cara Terdakwa bermain judi online jenis togel yaitu awalnya Terdakwa membuat akun judi togel online dengan nama akun CAHYIR di situs top1toto dengan link https://top1ratu.com/m/index.php menggunakan 1 (satu) Unit Hp Realme C30 warna Biru Muda dengan nomor ponsel yang terpasang 082154018957, lalu Terdakwa melakukan deposit ke rekening bandar online dengan cara transfer uang melalui aplikasi dompet digital (ewallet) DANA dengan nama samaran yaitu ”AHMAD RUSUNI” kemudian apabila ada pembeli/orang yang menitip atau menembak angka tebakan, Terdakwa memasukan angka tersebut kedalam situs dan orang yang membeli membayar secara tunai maupun transfer melalui aplikasi dompet digital (e-wallet) DANA dengan nama samaran ”AHMAD RUSUNI”, setelah Terdakwa memasukan/memasang angka tebakan lalu uang deposit yang berada dalam akun atas nama CAHYIR terpotong secara otomatis sebagaimana harga angka tebakan yang telah dipasang, selain itu apabila angka tebakan ada yang benar maka uang hasil tebakan yang benar tersebut masuk ke akun atas nama CAHYIR selanjutnya Terdakwa mengambil uang hasil judi tersebut dengan cara penarikan/withdraw melalui aplikasi DANA atas nama ”AHMAD RUSUNI” lalu apabila pembeli/orang yang menitip menang maka Terdakwa memberikan uang hasil judi tersebut kepada pembeli/orang yang menitip angka kepada Terdakwa;
  • Bahwa permainan judi togel online tersebut dimainkan dengan cara membeli angka tebakan seharga Rp. 1.000, (seribu rupiah) untuk satu kali tebakan dan bisa membeli angka tebakan yang terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka maupun 4 (empat) angka kemudian pembeli/orang yang menitip menunggu nomor tebakan tersebut  keluar, untuk mengetahui nomor yang keluar di lihat di situs judi online menggunakan akun judi online milik Terdakwa sekira pukul 15.00 wita dan sekira pukul 00.00 wita di negara yang berbeda dan apabila pembeli berhasil menebak dengan benar maka pembeli tersebut mendapatkan hasil berupa uang sesuai dengan angka tebakannya dimana apabila pembeli menebak dengan benar Judi togel online dengan 2D (2 angka) di akun menerima Rp 70.000, (tujuh puluh ribu rupiah) namun oleh Terdakwa serahkan ke pembeli togel sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila 3D (3 angka) di akun menerima Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun Terdakwa menyerahkan uang ke pembeli togel sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupaih) dan apabila benar tebak 4D (4 angka) di akun menerima Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) namun Terdakwa menyerahkan ke pembeli togel sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari para pembeli/orang yang menitip memasang angka untuk satu kali tebakan sebesar 30?ri jumlah uang hasil menang judi dan permainan judi togel online tersebut untuk dapat menjadi pemenangnya, bersifat hanya untunguntungan;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya