INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.B/2019/PN Kgn | MUIS ARI GUNTORO, SH | SAIFUDIN Als SAIF Als SARIF Als WAHYU Bin AHMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.B/2019/PN Kgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1325/Q.3.11/Epp.2/08/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
------- Bahwa terdakwa SAIFUDIN Als SAIF Als SARIF Als WAHYU Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2019 sekitar pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Sutoyo S. Kel. Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
ATAU
KEDUA Bahwa terdakwa SAIFUDIN Als SAIF Als SARIF Als WAHYU Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2019 sekitar pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Sutoyo S. Kel. Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, bertempat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |