Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2019/PN Kgn MUIS ARI GUNTORO, SH SAIFUDIN Als SAIF Als SARIF Als WAHYU Bin AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2019/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1325/Q.3.11/Epp.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MUIS ARI GUNTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUDIN Als SAIF Als SARIF Als WAHYU Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa terdakwa SAIFUDIN Als SAIF Als SARIF Als WAHYU Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2019 sekitar pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Sutoyo S. Kel. Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SAIFUDIN Als SAIF Als SARIF Als WAHYU Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2019 sekitar pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Sutoyo S. Kel. Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, bertempat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;
Pihak Dipublikasikan Ya