Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.ACHMAD SUHAIDI, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
IBNU SALIM Bin MUHDIYAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1344/O.3.11/Enz.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD SUHAIDI, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU SALIM Bin MUHDIYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---------- Bahwa Terdakwa IBNU SALIM Als IBNU Bin MUHDIYAR pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Taras Padang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,Provinsi Kalimantan Selatan akan tetapi Pengadilan Negeri Kandangan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena terdakwa ditahan di Polres Hulu Sungai Selatan dan saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
-Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, saksi anggota MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI mendapat informasi dari masyarakat terkait narkotika jenis sabu-sabu, kemudian setelah mendapatkan informasi secara detail terkait dengan ciri ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.

  • Kemudian atas informasi tersebut, saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI bersama dengan saksi AKHMAD RIZKY yang merupakan Anggota dari Polsek Angkinang melakukan pengintaian disekitaran Jalan Raya di Desa Bamban Utara Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan, setelah menunggu kurang lebih 30 (tiga puluh) menit para saksi melihat terdakwa dan 1 (orang) rekan terdakwa menggunakan kendaraan roda dua yang melintas sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan saksi AKHMAD RIZKY N. memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. YASIN (DPO) bersama terdakwa, tetapi sdr. YASIN (DPO) melarikan diri, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan saksi AKHMAD RIZKY N. melakukan penggeledahan badan / pakaian terdakwa IBNU SALIM Bin MUHDIYAR didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,28 gram di tanah, setelah ditanyakan kepada terdakwa  dan benar diakui oleh terdakwa bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo tipe A16 warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya saksi melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. DIDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan cara membeli seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan patungan bersama Sdr. YASIN (DPO) masing-masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), bahwa benar barang bukti yang didapat adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 040/10841.00/MEI/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AMUN RAIS NIK P90714 dengan hasil timbang barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,16 gram dan berat bersih sabu adalah 0,12 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah 0,11 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0639, tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan tidak dalam rangka malakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (1)Undang-Undang RI Nomor35Tahun 2009tentangNarkotika. ----
 
ATAU
 
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa IBNU SALIM Als IBNU Bin MUHDIYAR pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, saksi anggota MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI mendapat informasi dari masyarakat terkait narkotika jenis sabu-sabu, kemudian setelah mendapatkan informasi secara detail terkait dengan ciri ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
  • Kemudian atas informasi tersebut, saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI bersama dengan saksi AKHMAD RIZKY yang merupakan Anggota dari Polsek Angkinang melakukan pengintaian disekitaran Jalan Raya di Desa Bamban Utara Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan, setelah menunggu kurang lebih 30 (tiga puluh) menit para saksi melihat terdakwa dan 1 (orang) rekan terdakwa menggunakan kendaraan roda dua yang melintas sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan saksi AKHMAD RIZKY N. memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. YASIN (DPO) bersama terdakwa, tetapi sdr. YASIN (DPO) melarikan diri, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan saksi AKHMAD RIZKY N. melakukan penggeledahan badan / pakaian terdakwa IBNU SALIM Bin MUHDIYAR didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,28 gram di tanah, setelah ditanyakan kepada terdakwa  dan benar diakui oleh terdakwa bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo tipe A16 warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 040/10841.00/MEI/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AMUN RAIS NIK P90714 dengan hasil timbang barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,16 gram dan berat bersih sabu adalah 0,12 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah 0,11 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0639, tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan tidak dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya