Bahwa terdakwa sdr. NORYADI Als ACANK pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 Skp. 17.30 Wita di Desa Jelatang RT.002 RW.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di Jalan Hauling, telah melanggar Pasal 352 KUHPidana yaitu ”Barangsiapa yang melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan”. Perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 Skp. 17.30 Wita di Desa Jelatang RT.002 RW.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di Jalan Hauling, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana. Peristiwa berawal pada saat korban MUHAMMAD Als KASIT Bin RAPI'I (Alm) hendak mengambil Nota Pengambilan Material di CV. PARIS, kemudian tidak lama setelah itu pelaku sdr. NORYADI Als ACANK mendatangi korban MUHAMMAD Als KASIT Bin RAPI'I (Alm) dan langsung memukul korban pada bagian Wajah karena tidak terima korban ikut campur di perusahaan tersebut, sehingga atas perstiwa tersebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah. Kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Padang Batung untuk diproses lebih lanjut.
- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana.
|