Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Kgn PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Kandangan 1.Norhani
2.Lena
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Kgn
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSTI ALFIAN NOOR, dkkPT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Kandangan
Tergugat
NoNama
1Norhani
2Lena
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.254.146,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat Rp. 251.254.146,- (dua ratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh empat ribu seratus empat puluh enam rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+ denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.345/Parigi tanggal 03 Juli 2018 atas nama Norhani yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 345/Parigi tanggal 03 Juli 2018 atas nama Norhani berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak