Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah pekarangan antara Penggugat dan Tergugat berupa tanah seluas 486 M2 (empat ratus delapan puluh enam meter persegi), yang terletak di Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Hulu Sungai Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 473 atas nama SABERAN Bin IDRUS, dengan pengikatan jual beli sebidang tanah pekarangan yang batas-batasnya :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Lapangan Tenis;
- Sebelah Timur berbatasan dengan RS. Permata Bunda;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan I PUTU ABDI;
- Sebelah Barat berbatasan dengan HERY SUSANTO;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik nomor 473 atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |