Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
SOPHIA WAHDI Alias USUF Bin JAHRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –986/ O.3.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPHIA WAHDI Alias USUF Bin JAHRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SOPHIA WAHDI Alias USUF Bin JAHRI (Alm) bersama-sama dengan Saksi HAIKAL Bin ANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Pitstop PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HAIKAL Bin ANTO dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi Terdakwa sedang bekerja di Pitstop PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama-sama dengan Saksi HAIKAL Bin ANTO, kemudian tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO dihampiri oleh Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO yang datang dengan membawa besi sparepart alat berat yang berada di dalam karung lalu menurunkan besi sparepart alat berat tersebut dan meminta kepada Saksi HAIKAL Bin ANTO untuk menjual besi sparepart alat berat tersebut, selanjutnya setelah selesai bekerja Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO meletakan besi sparepart alat berat tersebut ke atas 1 (satu) buah mobil mitsubishi Triton berwarna putih lalu Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO pergi menuju Kecamatan Lokpaikan Kabupaten Tapin untuk menjual besi sparepart alat berat tersebut dengan posisi Terdakwa yang mengemudikan mobil mistubishi triton tersebut, sesampainya di tempat kemudian Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO menurunkan besi sparepart alat berat dari mobil dan menemui PAMAN JAWA (DPO), selanjutnya Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO menimbang besi sparepart alat berat tersebut lalu Saksi HAIKAL Bin ANTO menerima uang pembayaran penjualan besi sparepart alat berat dari PAMAN JAWA (DPO) sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah, kemudian Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO pergi meninggalkan tempat tersebut menuju arah Hulu Sungai Selatan dan pada saat dalam perjalanan Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO berhenti untuk membeli rokok lalu Saksi HAIKAL Bin ANTO menghubungi Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dengan maksud melaporkan hasil penjualan besi sparepart alat berat, kemudian Terdakwa diberi uang oleh Saksi HAIKAL Bin ANTO sebagai imbalan atas penjualan besi sparepart alat berat sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah lalu Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO kembali melanjutkan perjalanan ke arah Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan dari PT Nirwana Anugerah Jaya (PT NAJ) yang merupakan vendor/ pihak ketiga dari PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) hal tersebut sebagaimana Surat Keterangan tanggal 05 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh SURIPTO Kepala Bagian IC yang menerangkan bahwa Terdakwa merupakan vendor yang bertugas di PT Bina Saran Sukses dan sampai dengan saat ini masih aktif bekerja dan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Tenaga Kerja No:020221-01/BSS-TK-NAJ/II/2021 hari Senin tanggal 01 bulan Februari 2021 antara pihak pertama PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) yang diwakili oleh ANDREAS PERMADI selaku Board of Manager dengan pihak kedua PT Nirwana Anugerah Jaya (PT NAJ) yang diwakili oleh TAUFIK SYAHBAN selaku General manager; 
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa besi sparepart alat berat adalah milik dari PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) dan Terdakwa, Saksi HAIKAL Bin ANTO, dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dapat menguasai besi sparepart alat berat karena  Terdakwa, Saksi HAIKAL Bin ANTO, dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO merupakan karyawan PT Nirwana Anugerah Jaya (PT NAJ) yang merupakan vendor/ pihak ketiga dari PT Bina Sarana Sukses (PT BSS);
  • Bahwa Terdakwa, Saksi HAIKAL Bin ANTO, dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO tidak memiliki izin dari PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) selaku pemilik untuk menjual besi sparepart alat berat;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali ikut menjual besi sparepart alat berat milik PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) yakni yang terakhir pada Bulan Maret 2024;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, Saksi HAIKAL Bin ANTO, dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO mengakibatkan PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) mengalami kerugian sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).   

 

------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HAIKAL Bin ANTO dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SOPHIA WAHDI Alias USUF Bin JAHRI (Alm) bersama-sama dengan Saksi HAIKAL Bin ANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Pitstop PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HAIKAL Bin ANTO dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi Terdakwa sedang bekerja di Pitstop PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama-sama dengan Saksi HAIKAL Bin ANTO, kemudian tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO dihampiri oleh Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO yang datang dengan membawa besi sparepart alat berat yang berada di dalam karung lalu menurunkan besi sparepart alat berat tersebut dan meminta kepada Saksi HAIKAL Bin ANTO untuk menjual besi sparepart alat berat tersebut, selanjutnya setelah selesai bekerja Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO meletakan besi sparepart alat berat tersebut ke atas 1 (satu) buah mobil mitsubishi Triton berwarna putih lalu Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO pergi menuju Kecamatan Lokpaikan Kabupaten Tapin untuk menjual besi sparepart alat berat tersebut dengan posisi Terdakwa yang mengemudikan mobil mistubishi triton tersebut, sesampainya di tempat kemudian Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO menurunkan besi sparepart alat berat dari mobil dan menemui PAMAN JAWA (DPO), selanjutnya Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO menimbang besi sparepart alat berat tersebut lalu Saksi HAIKAL Bin ANTO menerima uang pembayaran penjualan besi sparepart alat berat dari PAMAN JAWA (DPO) sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah, kemudian Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO pergi meninggalkan tempat tersebut menuju arah Hulu Sungai Selatan dan pada saat dalam perjalanan Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO berhenti untuk membeli rokok lalu Saksi HAIKAL Bin ANTO menghubungi Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dengan maksud melaporkan hasil penjualan besi sparepart alat berat, kemudian Terdakwa diberi uang oleh Saksi HAIKAL Bin ANTO sebagai imbalan atas penjualan besi sparepart alat berat sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah lalu Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO kembali melanjutkan perjalanan ke arah Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan dari PT Nirwana Anugerah Jaya (PT NAJ) yang merupakan vendor/ pihak ketiga dari PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) hal tersebut sebagaimana Surat Keterangan tanggal 05 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh SURIPTO Kepala Bagian IC yang menerangkan bahwa Terdakwa merupakan vendor yang bertugas di PT Bina Saran Sukses dan sampai dengan saat ini masih aktif bekerja dan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Tenaga Kerja No:020221-01/BSS-TK-NAJ/II/2021 hari Senin tanggal 01 bulan Februari 2021 antara pihak pertama PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) yang diwakili oleh ANDREAS PERMADI selaku Board of Manager dengan pihak kedua PT Nirwana Anugerah Jaya (PT NAJ) yang diwakili oleh TAUFIK SYAHBAN selaku General manager; 
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa besi sparepart alat berat adalah milik dari PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) dan Terdakwa, Saksi HAIKAL Bin ANTO, dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dapat menguasai besi sparepart alat berat karena  Terdakwa, Saksi HAIKAL Bin ANTO, dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO merupakan karyawan PT Nirwana Anugerah Jaya (PT NAJ) yang merupakan vendor/ pihak ketiga dari PT Bina Sarana Sukses (PT BSS);
  • Bahwa Terdakwa, Saksi HAIKAL Bin ANTO, dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO tidak memiliki izin dari PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) selaku pemilik untuk menjual besi sparepart alat berat;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali ikut menjual besi sparepart alat berat milik PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) yakni yang terakhir pada Bulan Maret 2024;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, Saksi HAIKAL Bin ANTO, dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO mengakibatkan PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) mengalami kerugian sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).  

 

------- Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HAIKAL Bin ANTO dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SOPHIA WAHDI Alias USUF Bin JAHRI (Alm) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Kecamatan Lokpaiat Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi Terdakwa sedang bekerja di Pitstop PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama-sama dengan Saksi HAIKAL Bin ANTO, kemudian tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO dihampiri oleh Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO yang datang dengan membawa besi sparepart alat berat yang berada di dalam karung lalu menurunkan besi sparepart alat berat tersebut dan meminta kepada Saksi HAIKAL Bin ANTO untuk menjual besi sparepart alat berat tersebut, selanjutnya setelah selesai bekerja Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO meletakan besi sparepart alat berat tersebut ke atas 1 (satu) buah mobil mitsubishi Triton berwarna putih lalu Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO pergi menuju Kecamatan Lokpaikan Kabupaten Tapin untuk menjual besi sparepart alat berat tersebut dengan posisi Terdakwa yang mengemudikan mobil mistubishi triton tersebut, sesampainya di tempat kemudian Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO menurunkan besi sparepart alat berat dari mobil dan menemui PAMAN JAWA (DPO), selanjutnya Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO menimbang besi sparepart alat berat tersebut lalu Saksi HAIKAL Bin ANTO menerima uang pembayaran penjualan besi sparepart alat berat dari PAMAN JAWA (DPO) sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah, kemudian Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO pergi meninggalkan tempat tersebut menuju arah Hulu Sungai Selatan dan pada saat dalam perjalanan Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO berhenti untuk membeli rokok lalu Saksi HAIKAL Bin ANTO menghubungi Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO dengan maksud melaporkan hasil penjualan besi sparepart alat berat, kemudian Terdakwa diberi uang oleh Saksi HAIKAL Bin ANTO sebagai imbalan atas penjualan besi sparepart alat berat sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah lalu Terdakwa dan Saksi HAIKAL Bin ANTO kembali melanjutkan perjalanan ke arah Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan dari PT Nirwana Anugerah Jaya (PT NAJ) yang merupakan vendor/ pihak ketiga dari PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) hal tersebut sebagaimana Surat Keterangan tanggal 05 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh SURIPTO Kepala Bagian IC yang menerangkan bahwa Terdakwa merupakan vendor yang bertugas di PT Bina Saran Sukses dan sampai dengan saat ini masih aktif bekerja dan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Tenaga Kerja No:020221-01/BSS-TK-NAJ/II/2021 hari Senin tanggal 01 bulan Februari 2021 antara pihak pertama PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) yang diwakili oleh ANDREAS PERMADI selaku Board of Manager dengan pihak kedua PT Nirwana Anugerah Jaya (PT NAJ) yang diwakili oleh TAUFIK SYAHBAN selaku General manager; 
  • Bahwa Terdakwa mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa besi sparepart alat berat adalah milik dari PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) yang dijual oleh Terdakwa, Saksi HAIKAL Bin ANTO, dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO merupakan barang yang tidak memiliki izin dari PT Bina Sarana Sukses (PT BSS);
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali ikut menjual besi sparepart alat berat milik PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) yakni pada Bulan Maret 2024;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, Saksi HAIKAL Bin ANTO, dan Saksi MUHAMMAD FAHRUR REZA Bin SUHARTOYO mengakibatkan PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) mengalami kerugian sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).  

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya