Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-495/O.3.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 16:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Dusun Loksebaung RT010/RW005 Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi Korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN merasa dendam, cemburu dan sakit hati setelah melihat video pada aplikasi jejaring sosial tiktok yang menampilkan pernikahan Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI dengan mantan istrinya yaitu Sdri. MARIANI Binti IMAT (Alm), lalu timbul niat Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN untuk melukai Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2023 sekitar pukul 15.30 Wita Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN sedang berada di tempat kerjanya lalu pergi menuju ke tempat bongkar muat pasir dimana Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI bekerja, tepatnya di Dusun Loksebaung RT010/RW005 Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa serta 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis Aso dengan panjang besi 18,5 Cm, lebar besi 2 Cm dan panjang keseluruhan 28 Cm dengan hulu tersebut dari kayu berwarna cream dan kumpang terbuat dari kayu berwarna cream yang Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN simpan dan selipkan dipinggang sebelah kiri, lalu sekitar pukul 16:00 wita, Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN sampai di tempat Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI bekerja, lalu Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN menuju ke arah Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI yang baru saja selesai memuat pasir dan pada saat itu juga Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN bawa sebelumnya, lalu Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN melakukan gerakan mengunci dengan cara menangkap dan merangkul leher Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI menggunakan tangan kiri Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN, kemudian tangan kanan Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN menusukkan pisau ke arah perut Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI, namun berhasil digagalkan oleh Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI dengan cara menangkap pisau Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN menggunakan tangan kanan Saksi korban, selanjutnya Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN menarik kembali pisau tersebut yang mana tangan Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI posisinya sudah memegang mata pisau dan dari tarikan tersebut mengakibatkan jari telunjuk kanan Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI mengalami luka robek, setelah melihat jari Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI terluka, Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN melepaskan rangkulannya lalu pergi melarikan diri dan bersembunyi di pondokan yang letaknya di Kilo 94 Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Jambu Hilir RT10/RW05 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, keesokan harinya Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 09:30 wita datang para Petugas Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan yang salah satunya dalah Saksi ANDRE H.M.P Bin BAMBANG untuk mengamankan Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN beserta senjata tajam yang digunakan Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN melukai Saksi korban, lalu Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN dibawa ke Kantor Polisi Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445/19/V.E/RSU-HHB/X/2023 tanggal 12 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Ara Bhakti Budiman dokter umum pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basry dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI sebagai berikut:
  1. PEMERIKSAAN LUAR
  1. Bagian Atas Tubuh                    : Tidak ditemukan kelainan………………………………
  2. Bagian Gerak Atas                                

1. Anggota Gerak Atas Kanan     : Terdapat luka sayat pada jari kedua, tangan sebelah                                                           kanan, luka berukuran panjang 2cm dan lebar                                                                         0,5cm

  1. Bagian Tubuh/Badan                 : Tidak ditemukan kelainan………………………………
  2. Bagian Gerak Bawah                 : TIdak ditemukan kelainan……………………………...

 

  1. PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum;

 

  1. KESIMPULAN SEMENTARA
  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum;
  2. Pada point II (b.1) menandakan adanya bekas persentuhan dengan benda tajam;
  3. Pada point II (b.1) merupakan luka derajat sedang yang dapat menghalangi aktivitas korban untuk sementara waktu;

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI mengalami luka robek di jari telunjuk kanannya akibat dari sayatan senjata tajam penikam jenis Aso yang digunakan oleh Terdakwa, sehingga aktivitas Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI terganggu untuk sementara waktu.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. ------------------------------

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 16:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Dusun Loksebaung RT010/RW005 Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN merasa dendam, cemburu dan sakit hati setelah melihat video pada aplikasi jejaring sosial tiktok yang menampilkan pernikahan Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI dengan mantan istrinya yaitu Sdri. MARIANI Binti IMAT (Alm), lalu timbul niat Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN untuk melukai Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2023 sekitar pukul 15.30 Wita Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN sedang berada di tempat kerjanya lalu pergi menuju ke tempat bongkar muat pasir dimana Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI bekerja, tepatnya di Dusun Loksebaung RT010/RW005 Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa serta 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis Aso dengan panjang besi 18,5 Cm, lebar besi 2 Cm dan panjang keseluruhan 28 Cm dengan hulu tersebut dari kayu berwarna cream dan kumpang terbuat dari kayu berwarna cream yang Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN simpan dan selipkan dipinggang sebelah kiri, lalu sekitar pukul 16:00 wita, Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN sampai di tempat Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI bekerja, lalu Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN menuju ke arah Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI yang baru saja selesai memuat pasir dan pada saat itu juga Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN bawa sebelumnya, lalu Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN melakukan gerakan mengunci dengan cara menangkap dan merangkul leher Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI menggunakan tangan kiri Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN, kemudian tangan kanan Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN menusukkan pisau ke arah perut Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI, namun berhasil digagalkan oleh Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI dengan cara menangkap pisau Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN menggunakan tangan kanan Saksi korban, selanjutnya Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN menarik kembali pisau tersebut yang mana tangan Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI posisinya sudah memegang mata pisau dan dari tarikan tersebut mengakibatkan jari telunjuk kanan Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI mengalami luka robek, setelah melihat jari Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI terluka, Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN melepaskan rangkulannya lalu pergi melarikan diri dan bersembunyi di pondokan yang letaknya di Kilo 94 Kabupaten Tanah Bumbu;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Jambu Hilir RT10/RW05 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, keesokan harinya Kamis 1 Februari 2024 sekitar pukul 09:30 wita datang para Petugas Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan yang salah satunya dalah Saksi ANDRE H.M.P Bin BAMBANG untuk mengamankan Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN beserta senjata tajam yang digunakan Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN melukai Saksi korban, lalu Terdakwa SYARIFUDIN Als ARIF Bin ARIFIN dibawa ke Kantor Polisi Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445/19/V.E/RSU-HHB/X/2023 tanggal 12 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Ara Bhakti Budiman dokter umum pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basry dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI sebagai berikut:
  1. PEMERIKSAAN LUAR
  1. Bagian Atas Tubuh                    : Tidak ditemukan kelainan………………………………
  2. Bagian Gerak Atas                                

1. Anggota Gerak Atas Kanan     : Terdapat luka sayat pada jari kedua, tangan sebelah                                                           kanan, luka berukuran panjang 2cm dan lebar                                                                         0,5cm

  1. Bagian Tubuh/Badan                 : Tidak ditemukan kelainan………………………………
  2. Bagian Gerak Bawah                 : TIdak ditemukan kelainan……………………………...

 

  1. PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum;

 

  1. KESIMPULAN SEMENTARA
  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum;
  2. Pada point II (b.1) menandakan adanya bekas persentuhan dengan benda tajam;
  3. Pada point II (b.1) merupakan luka derajat sedang yang dapat menghalangi aktivitas korban untuk sementara waktu;

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI mengalami luka robek di jari telunjuk kanannya akibat dari sayatan senjata tajam penikam jenis Aso yang digunakan oleh Terdakwa, sehingga aktivitas Saksi korban AHMAD KUSASI Als SASI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI terganggu untuk sementara waktu.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya